Belajar dari strategi Rasulullah SAW membangun masyarakat beriman, bersaudara, dan bersatu dalam perbedaan
Oleh Saifuddin A Rasyid
Al-Rasyid.id | Tausiyah Subuh Gus Ajir Ubaidillah, pimpinan Pondok Pesantren Nurul Huda, Banyumas, Jawa Tengah, di Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Senin, 26 Oktober 2026, mengajak kita menengok kembali salah satu episode paling menentukan dalam sejarah Islam: pembangunan peradaban Madinah setelah hijrah Rasulullah SAW dari Makkah.
Hijrah bukan sekadar perpindahan geografis dari satu kota ke kota lain. Ia merupakan perpindahan dari keadaan yang penuh tekanan menuju pembentukan masyarakat baru yang bertumpu pada iman, persaudaraan, keadilan, dan kesepakatan hidup bersama. Rasulullah SAW tidak hanya memimpin komunitas keagamaan, tetapi juga meletakkan dasar bagi masyarakat yang mampu mengelola perbedaan dan membangun kehidupan bersama.
Dalam tausiyah tersebut, Gus Ajir menyoroti tiga pilar penting yang menjadi fondasi masyarakat Madinah: membangun dan memakmurkan masjid, mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar, serta membangun kesepahaman melalui Piagam Madinah.
Ketiganya bukanlah agenda yang berdiri sendiri. Masjid membangun kekuatan spiritual dan moral, persaudaraan menghidupkan solidaritas sosial, sedangkan Piagam Madinah menyediakan landasan kesepakatan untuk mengelola kehidupan bersama. Ketiga pilar ini relevan untuk membaca tantangan masyarakat muslim Indonesia hari ini.
Masjid: Dari Pusat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban
Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, salah satu langkah awal yang sangat penting adalah membangun Masjid Nabawi. Masjid itu kemudian menjadi pusat ibadah, pendidikan, pembinaan umat, musyawarah, pelayanan sosial, dan penguatan kepemimpinan masyarakat.
Masjid pada masa Rasulullah bukan sekadar tempat untuk menunaikan salat lima waktu. Di sana para sahabat mempelajari wahyu, mendengarkan arahan Nabi, menyelesaikan persoalan masyarakat, dan membangun kesiapan menghadapi berbagai tantangan. Masjid menjadi ruang pertemuan antara iman dan kehidupan, antara penghambaan kepada Allah dan tanggung jawab kepada sesama manusia.
Orientasi ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 18:
“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapa pun selain Allah.”
Ayat tersebut menempatkan kemakmuran masjid dalam hubungan erat dengan iman dan amal nyata. Memakmurkan masjid tentu mencakup pembangunan fisik dan pelaksanaan ibadah, tetapi maknanya tidak berhenti pada kemegahan bangunan, banyaknya ornamen, atau besarnya pengeras suara. Masjid juga harus hidup dengan ilmu, akhlak, kepedulian, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa orang yang menempuh jalan untuk mencari ilmu akan dimudahkan Allah menuju jalan ke surga. Hadis ini memberikan landasan kuat bagi pengembangan masjid sebagai ruang pendidikan dan pembinaan umat, tempat ilmu agama dipelajari sekaligus diterjemahkan menjadi perilaku sehari-hari.
Syekh Said Ramadhan al-Buthi, melalui pemikiran-pemikirannya tentang sirah nabawiyah —yang dirujuk Gus Ajir dalam tausiyahnya— menekankan pentingnya memahami tindakan Rasulullah SAW dalam konteks tujuan dan hikmah pembentukan masyarakat Islam. Hijrah tidak cukup dipahami sebagai peristiwa historis; ia harus dibaca sebagai proses pembentukan manusia dan masyarakat yang mampu mengemban nilai-nilai Islam dalam kehidupan nyata.
Dari sudut pandang ilmu sosial, gagasan ini juga bersentuhan dengan pemikiran Robert D. Putnam tentang modal sosial. Kepercayaan, jaringan hubungan, dan kebiasaan bekerja sama merupakan unsur penting yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan persoalan bersama. Masjid yang inklusif, aktif, dan dipercaya masyarakat dapat menjadi salah satu ruang tumbuhnya modal sosial tersebut.
Tentu, masjid tidak harus mengambil alih seluruh fungsi lembaga pendidikan, pemerintah, atau organisasi sosial. Namun, masjid dapat menjadi simpul yang mempertemukan berbagai potensi untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Bagaimana dengan masjid kita hari ini?
Di Indonesia, termasuk di Aceh, banyak masjid berdiri megah. Sebagian bahkan memiliki jamaah yang melimpah. Namun, pertanyaan yang patut kita ajukan ialah apakah kemakmuran fisik itu sudah berjalan seiring dengan kemakmuran intelektual, spiritual, dan sosial?
Apakah masjid telah menjadi tempat yang ramah bagi anak-anak untuk belajar mencintai ibadah? Apakah remaja merasa memiliki ruang untuk bertumbuh? Apakah keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi menemukan kepedulian? Apakah orang yang baru belajar agama disambut dengan bimbingan yang menenteramkan, bukan dengan sikap yang membuatnya menjauh?
Memakmurkan masjid berarti menghidupkan kembali hubungan antara ibadah dan tanggung jawab sosial. Jamaah yang rajin salat semestinya semakin jujur dalam bekerja, semakin santun dalam berbicara, semakin peduli terhadap tetangga, dan semakin amanah dalam mengemban tanggung jawab.
Masjid yang benar-benar makmur bukan hanya masjid yang penuh ketika salat berjamaah, melainkan juga masjid yang menghadirkan pengaruh baik di luar pagar dan ruang ibadahnya.
Persaudaraan: Iman yang Menjelma Menjadi Solidaritas
Pilar kedua ialah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Kaum Muhajirin meninggalkan Makkah dengan berbagai keterbatasan demi mempertahankan iman dan mengikuti Rasulullah SAW. Mereka menghadapi kehilangan rumah, harta, pekerjaan, serta jaringan sosial yang selama ini menopang kehidupan.
Sementara itu, kaum Anshar, terutama penduduk Madinah dari kalangan Aus dan Khazraj, menyambut kedatangan kaum muslimin yang berhijrah. Mereka menyediakan dukungan, bantuan, dan ruang bagi saudara-saudara seiman untuk memulai kehidupan baru.
Rasulullah SAW kemudian mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Langkah ini memiliki makna yang jauh melampaui keramahan sesaat. Ia membangun ikatan sosial baru yang melintasi asal-usul, kepentingan ekonomi, dan hubungan kesukuan. Persaudaraan iman diwujudkan melalui kesediaan berbagi beban dan membuka kesempatan bagi sesama untuk bangkit.
Peristiwa ini memperlihatkan kecerdasan sosial Rasulullah SAW. Beliau tidak cukup hanya menyampaikan ajaran tentang kasih sayang dan solidaritas. Beliau membangun hubungan nyata agar nilai-nilai itu menjadi kekuatan masyarakat.
Al-Qur’an merekam keluhuran sikap kaum Anshar dalam Surah Al-Hasyr ayat 9. Mereka digambarkan mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka dan mengutamakan orang lain daripada diri sendiri, meskipun mereka juga memerlukan apa yang mereka berikan.
Ayat ini menghadirkan pelajaran bahwa persaudaraan bukan sekadar pengakuan lisan. Persaudaraan menjadi bermakna ketika seseorang bersedia memberikan ruang bagi orang lain, menahan ego, dan membantu saudaranya melewati kesulitan.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya disakiti.”
Hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim ini menegaskan bahwa persaudaraan menuntut tindakan. Tidak menzalimi adalah kewajiban, tetapi tidak membiarkan saudara berada dalam kesulitan juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral.
Dalam konteks ini, pemikiran Syekh Said Ramadhan al-Buthi tentang pembentukan masyarakat melalui sirah Nabi dapat dibaca sebagai pengingat bahwa kekuatan umat tidak hanya terletak pada kesamaan keyakinan, tetapi juga pada keberhasilan menerjemahkan keyakinan menjadi akhlak sosial.
Sementara itu, psikolog sosial seperti Henri Tajfel melalui teori identitas sosial menunjukkan bagaimana identitas kelompok dapat memengaruhi cara manusia memperlakukan orang lain. Identitas mampu melahirkan solidaritas, tetapi dalam keadaan tertentu juga dapat memunculkan sikap membatasi diri, prasangka, dan persaingan antarkelompok.
Pelajaran bagi umat Islam ialah bahwa identitas keagamaan semestinya memperluas tanggung jawab moral, bukan menjadi alasan untuk merendahkan orang lain. Iman yang matang mendorong seseorang memperkuat hubungan dengan saudara seiman sekaligus menumbuhkan keadilan dan kebaikan kepada sesama manusia.
Persaudaraan iman di tengah masyarakat Indonesia
Masyarakat muslim Indonesia memiliki kekayaan jaringan persaudaraan melalui masjid, dayah, pesantren, madrasah, organisasi keagamaan, kampus, dan berbagai komunitas sosial. Potensi ini sangat besar. Namun, potensi tersebut tidak selalu berubah menjadi kekuatan bersama.
Perbedaan pilihan organisasi, mazhab, metode dakwah, afiliasi politik, dan pandangan terhadap persoalan keagamaan terkadang mengganggu hubungan antarsesama. Persaingan yang semestinya dikelola secara dewasa dapat berubah menjadi saling mencurigai, menyindir, atau menafikan kontribusi pihak lain.
Padahal, kita membutuhkan persaudaraan yang lebih kuat daripada sekadar kesamaan kelompok. Kita membutuhkan kesediaan untuk membantu sesama muslim yang sedang kesulitan, mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, memperhatikan kelompok rentan, dan membuka ruang kolaborasi antarlembaga.
Persaudaraan tidak menuntut semua orang harus memiliki pandangan yang sama dalam setiap persoalan. Persaudaraan justru diuji ketika terdapat perbedaan. Mampukah kita tetap menghormati, menjaga kehormatan sesama, dan bekerja bersama pada hal-hal yang menjadi kepentingan umat?
Semangat Muhajirin dan Anshar mengajarkan bahwa kekuatan umat tidak tumbuh dari perlombaan menunjukkan siapa yang paling besar, paling benar, atau paling berpengaruh. Kekuatan itu tumbuh ketika kelebihan seseorang menjadi pertolongan bagi orang lain.
Piagam Madinah: Kesepakatan untuk Hidup Bersama dalam Perbedaan
Pilar ketiga adalah Piagam Madinah, sebuah kesepakatan yang mengatur hubungan dan tanggung jawab berbagai kelompok dalam masyarakat Madinah. Dokumen yang dikenal dalam sumber-sumber sirah ini menjadi salah satu rujukan penting untuk memahami bagaimana Rasulullah SAW membangun tatanan sosial dan politik setelah hijrah.
Madinah bukanlah masyarakat yang seluruh penduduknya memiliki latar belakang keagamaan, suku, dan kepentingan yang sama. Di sana terdapat kaum Muhajirin, kaum Anshar dari suku Aus dan Khazraj, serta kelompok-kelompok Yahudi dan komunitas lain yang memiliki kedudukan dan kepentingannya masing-masing.
Dalam keadaan seperti itu, kehidupan bersama tidak mungkin hanya diserahkan kepada harapan bahwa semua orang akan selalu sepakat. Masyarakat memerlukan kesepahaman mengenai hak, kewajiban, keamanan, penyelesaian perselisihan, dan tanggung jawab dalam menghadapi ancaman bersama.
Piagam Madinah menyediakan kerangka kesepakatan tersebut. Rumusan dan cakupan dokumen itu dibahas oleh para sejarawan, tetapi secara umum ia dipahami sebagai salah satu upaya Rasulullah SAW mengatur hubungan antarkelompok dan membangun tanggung jawab bersama dalam masyarakat Madinah.
Penting untuk tidak menyederhanakan Piagam Madinah seolah-olah identik dengan konstitusi negara modern. Latar sejarah, struktur masyarakat, dan konsep politik pada masa itu berbeda dengan negara bangsa sekarang. Namun, terdapat pelajaran yang tetap relevan: perbedaan tidak harus berujung pada permusuhan apabila masyarakat memiliki kesepakatan yang adil dan bersedia menaatinya.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8, yang memerintahkan orang-orang beriman agar tetap berlaku adil dan tidak membiarkan kebencian terhadap suatu kaum mendorong mereka berlaku tidak adil.
Al-Qur’an juga menegaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 13 bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Kemuliaan di sisi Allah ditentukan oleh ketakwaan, bukan oleh kebanggaan berlebihan terhadap asal-usul kelompok.
Kedua ayat ini memberikan fondasi etis bagi kehidupan bersama: menjaga keadilan sekalipun berhadapan dengan pihak yang berbeda, serta menjadikan keberagaman sebagai kesempatan untuk saling mengenal.
Dalam pemikiran Syekh Said Ramadhan al-Buthi, sirah Nabi tidak dapat dilepaskan dari hikmah syariat dan tujuan membentuk masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Jika pembentukan masyarakat Madinah dibaca dari sudut tersebut, Piagam Madinah memperlihatkan pentingnya menata hubungan sosial dengan tanggung jawab, keadilan, dan kesepakatan, bukan semata-mata dengan kekuatan kelompok.
Dari perspektif moderasi, pemikiran Azyumardi Azra mengenai Islam Indonesia juga relevan. Tradisi Islam Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam berinteraksi dengan kebudayaan lokal, membangun lembaga pendidikan, dan mengembangkan kehidupan keagamaan dalam masyarakat yang majemuk. Pengalaman ini merupakan modal penting, meskipun tidak berarti bahwa seluruh persoalan toleransi dan hubungan antarkelompok telah selesai.
Sementara itu, pemikiran Amartya Sen tentang identitas manusia mengingatkan bahwa seseorang tidak hanya memiliki satu identitas. Ia dapat menjadi muslim, warga negara Indonesia, anggota keluarga, profesional, warga daerah tertentu, dan bagian dari komunitas kemanusiaan sekaligus. Mereduksi seseorang hanya menjadi satu identitas dapat mempersempit ruang dialog dan memperbesar kemungkinan konflik.
Indonesia: Memperkuat kesepakatan, bukan memperuncing perbedaan
Indonesia dibangun di atas kenyataan keberagaman. Kita memiliki perbedaan agama, suku, bahasa, tradisi, pandangan politik, dan pilihan organisasi. Namun, kita juga memiliki nilai-nilai bersama yang telah disepakati sebagai fondasi kehidupan berbangsa: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai-nilai tersebut bukan berarti seluruh persoalan kebangsaan telah terselesaikan. Keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, penegakan hukum, dan perlindungan kelompok rentan tetap memerlukan perjuangan. Akan tetapi, persoalan-persoalan itu seharusnya menjadi alasan untuk memperkuat kerja bersama, bukan untuk menghancurkan jembatan yang memungkinkan kita hidup sebagai satu bangsa.
Kita boleh berbeda dalam menilai kebijakan pemerintah, memilih pemimpin, atau merumuskan cara terbaik menyelesaikan persoalan. Perbedaan semacam itu bahkan diperlukan dalam demokrasi. Namun, kritik harus tetap disertai argumentasi, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kesediaan menerima fakta.
Jangan sampai perbedaan politik memutus persaudaraan di masjid, perbedaan organisasi menutup pintu kerja sama pendidikan, atau perbedaan pandangan keagamaan menjadikan sesama warga sebagai musuh.
Moderasi tidak berarti mengaburkan prinsip atau menganggap semua pendapat sama benarnya. Moderasi berarti menempatkan keyakinan secara teguh sekaligus bersikap adil, proporsional, dan bertanggung jawab dalam memperlakukan orang lain.
Dalam masyarakat yang majemuk, kedewasaan tidak diukur dari kemampuan memenangkan setiap perdebatan. Kedewasaan terlihat dari kemampuan menjaga prinsip tanpa merusak persaudaraan, mengemukakan kritik tanpa menghina, serta memperjuangkan perubahan tanpa meniadakan hak orang lain.
Semangat Piagam Madinah dapat menginspirasi kita untuk membangun kesepahaman yang kokoh: menghormati hak dan kewajiban, menaati aturan yang adil, menyelesaikan konflik melalui mekanisme yang sah, dan mengutamakan kepentingan bersama ketika menghadapi persoalan kebangsaan.
Merangkai Tiga Pilar Menjadi Agenda Generasi Muslim
Ketiga pilar peradaban Madinah saling melengkapi. Masjid membina manusia yang memiliki orientasi spiritual dan moral. Persaudaraan mengubah nilai-nilai itu menjadi solidaritas sosial. Kesepakatan bersama menyediakan ruang agar solidaritas dapat tumbuh di tengah perbedaan tanpa kehilangan ketertiban dan keadilan.
Tanpa masjid yang hidup, masyarakat berisiko kehilangan ruang pembinaan moral yang berkelanjutan. Tanpa persaudaraan, kesalehan dapat terkurung dalam kepentingan pribadi dan kelompok. Tanpa kesepakatan yang adil, perbedaan dapat berkembang menjadi pertentangan yang melemahkan kehidupan bersama.
Karena itu, generasi muslim tidak cukup hanya mengagumi kejayaan Madinah sebagai cerita masa lalu. Mereka perlu menerjemahkan spiritnya menjadi tindakan yang dapat dikerjakan sekarang.
Ada beberapa langkah cerdas yang dapat ditempuh.
Pertama, menjadikan masjid sebagai ruang pertumbuhan generasi. Anak-anak dan remaja perlu memperoleh kesempatan bukan hanya untuk belajar membaca Al-Qur’an, tetapi juga memahami akhlak, mengembangkan literasi digital, belajar kepemimpinan, membangun keterampilan sosial, dan mengerjakan kegiatan pelayanan masyarakat. Masjid perlu membuka ruang partisipasi anak muda dengan bimbingan orang dewasa yang bijaksana.
Kedua, membangun persaudaraan melalui kerja nyata. Generasi muda dapat menginisiasi kelompok belajar, beasiswa bagi teman yang membutuhkan, gerakan peduli tetangga, pendampingan anak-anak, dan kolaborasi sosial lintas organisasi. Persaudaraan menjadi kuat ketika orang merasakan manfaat kehadiran saudaranya, bukan hanya mendengar slogan persaudaraan.
Ketiga, mengembangkan kecakapan berdialog dan menyelesaikan perbedaan. Generasi muslim perlu belajar membedakan persoalan prinsip, persoalan ijtihadi, perbedaan pilihan politik, dan persoalan teknis yang memerlukan musyawarah. Tidak semua perbedaan harus diseragamkan. Ada perbedaan yang perlu didiskusikan, ada yang dapat ditoleransi, dan ada pula tindakan yang mesti dikritik dengan argumentasi serta cara yang bertanggung jawab.
Keempat, membangun budaya digital yang beradab. Sebelum membagikan informasi, periksa sumbernya. Sebelum menuduh, pastikan faktanya. Sebelum menulis komentar, pikirkan dampaknya. Media sosial seharusnya menjadi sarana menyebarkan ilmu, memperluas kolaborasi, dan menjembatani komunikasi, bukan mesin yang mempercepat fitnah dan permusuhan.
Kelima, memperkuat literasi kebangsaan dan tanggung jawab kewargaan. Generasi muslim perlu memahami sejarah Indonesia, Pancasila, konstitusi, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme demokrasi. Pemahaman itu penting agar semangat keislaman berjalan seiring dengan tanggung jawab membangun bangsa yang adil dan bermartabat.
Keenam, membiasakan kolaborasi lintas kelompok. Organisasi mahasiswa, pesantren, kampus, masjid, dan komunitas sosial dapat bekerja sama dalam program yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Ketika menghadapi persoalan kemiskinan, pendidikan, lingkungan, atau bencana, kita perlu mendahulukan kerja bersama daripada mempertajam perbedaan yang tidak relevan dengan penyelesaiannya.
Ketujuh, mengukur keberhasilan melalui manfaat. Generasi muslim perlu belajar bahwa keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan, ramainya pengikut, atau luasnya pengaruh di media sosial. Ukuran yang lebih mendasar ialah seberapa besar ilmu meningkatkan kualitas akhlak, seberapa kuat persaudaraan melahirkan kepedulian, dan seberapa nyata kehadiran kita membantu menyelesaikan persoalan masyarakat.
Langkah-langkah tersebut membutuhkan keteladanan. Orang tua, guru, ulama, pengurus masjid, pimpinan organisasi, dan pemimpin publik perlu memperlihatkan bahwa perbedaan dapat dikelola tanpa kehilangan kehormatan. Generasi muda akan lebih mudah belajar tentang persaudaraan apabila mereka menyaksikannya dalam perilaku orang-orang yang dihormati.
Penutup: Menghidupkan Kembali Spirit Madinah
Tiga pilar peradaban Madinah memberikan pelajaran bahwa membangun masyarakat tidak cukup dengan mengandalkan semangat keagamaan, solidaritas kelompok, ataupun aturan formal secara terpisah. Ketiganya harus saling menguatkan.
Masjid membangun hubungan manusia dengan Allah sekaligus menumbuhkan tanggung jawab sosial. Persaudaraan mengajarkan bahwa iman harus terlihat dalam kepedulian dan kesediaan berbagi. Piagam Madinah mengingatkan bahwa kehidupan bersama membutuhkan kesepakatan, keadilan, dan penghormatan terhadap tanggung jawab masing-masing.
Bagi Indonesia, pelajaran itu dapat dirumuskan secara sederhana tetapi mendasar: makmurkan masjid, kuatkan persaudaraan dalam iman, dan rawat keberagaman melalui kesepahaman yang adil.
Kita tidak perlu menghapus perbedaan untuk menjadi bangsa yang bersatu. Kita justru perlu meningkatkan kemampuan mengelola perbedaan, memperkuat nilai-nilai yang telah disepakati, dan membangun kerja sama untuk kepentingan bersama.
Generasi muslim harus berani menjadi bagian dari solusi. Mereka perlu teguh dalam iman, luas dalam wawasan, santun dalam pergaulan, kritis dalam berpikir, cakap dalam teknologi, dan matang dalam kehidupan kebangsaan.
Madinah tidak hanya layak dikenang sebagai sebuah kota bersejarah. Spirit pembangunannya patut dihadirkan kembali dalam kehidupan kita: masjid yang memancarkan kemaslahatan, persaudaraan yang mengatasi ego, dan kesepakatan yang melindungi kehidupan bersama.
Sebab, peradaban yang kuat bukanlah peradaban yang tidak memiliki perbedaan. Peradaban yang kuat adalah peradaban yang mampu mengubah perbedaan menjadi kekayaan, iman menjadi kepedulian, dan kesepakatan menjadi kekuatan untuk melangkah bersama.
Memakmurkan masjid, menguatkan persaudaraan, dan merawat keberagaman bukan tiga agenda yang terpisah. Ketiganya adalah satu jalan untuk membangun masyarakat beriman, berkeadaban, dan bersatu dalam keberagaman.
Wallahu a’lam
Darussalam Banda Aceh 26 Oktober 2026
(Penulis, imam besar masjid Fathun Qarib, pegiat moderasi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
