-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Janji Kampanye Bukan Borgol bagi Negara

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T09:00:59Z


Oleh: Asyraf Muntazhar, Lc., M.A., Pengurus Masjid


Al-Rasyid.Id | Rabat (01/07) — Melanjutkan tulisan sebelumnya berjudul “Ketika Prioritas Fiskal Negara Kehilangan Arah”, muncul satu pertanyaan dari diskusi bersama beberapa teman: apakah janji politik memang harus selalu ditunaikan?


Jawabannya, tentu: sejauh janji itu mungkin diwujudkan dan benar-benar membawa maslahat, ia harus diusahakan. Janji yang diucapkan di hadapan rakyat bukan sekadar kalimat manis yang selesai bersama berakhirnya masa kampanye. Ia adalah amanah. Allah SWT berfirman, “Penuhilah janji, karena janji itu pasti akan dimintai pertanggungjawaban” (QS. al-Isrā’: 34).


Namun, pemerintah juga tidak boleh menjadikan dirinya tawanan janji kampanye. Setelah terpilih, seorang pemimpin tidak lagi hanya memikul harapan para pendukungnya. Ia memikul beban seluruh rakyat: mereka yang memilihnya, mereka yang tidak memilihnya, mereka yang tidak hadir dalam kampanye, bahkan mereka yang belum mampu menyuarakan kepentingannya sendiri.


Dalam turats Ahlussunnah, kekuasaan tidak pernah dipahami sebagai panggung untuk membuktikan bahwa slogan politik telah ditunaikan. Kekuasaan adalah tanggung jawab untuk mengurus kemaslahatan. Imam al-Māwardī, dalam al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah, menjelaskan bahwa kepemimpinan hadir untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia.


Karena itu, anggaran negara bukan milik penguasa. Bukan pula milik partai, kelompok politik, ataupun alat untuk menjaga citra. Di dalamnya terdapat hak anak-anak yang sekolahnya masih kekurangan fasilitas, hak pasien yang menunggu pelayanan kesehatan, hak keluarga miskin yang terhimpit harga pangan, hak petani yang membutuhkan perlindungan, serta hak masyarakat yang berharap negara hadir ketika hidup mereka sedang sulit.


Dalam siyasah syar‘iyyah terdapat kaidah besar:


تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ


Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan.


Kalimat ini singkat, tetapi tanggung jawab di baliknya sangat besar. Setiap rupiah uang negara seharusnya mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: apakah belanja ini benar-benar meringankan hidup rakyat? Bukan semata-mata apakah program tersebut sesuai janji kampanye, mudah dipromosikan, atau dapat dijadikan bahan pidato.


Sebab janji yang dipenuhi dengan mengorbankan kebutuhan yang lebih mendesak tidak lagi sepenuhnya menjadi amanah. Ia dapat berubah menjadi pemaksaan kehendak atas nama amanah.


Tidak semua janji harus dilaksanakan dalam bentuk, waktu, dan biaya yang persis sama seperti saat diucapkan di panggung kampanye. Keadaan negara dapat berubah. Pendapatan negara bisa berfluktuasi. Harga pangan dapat melonjak. Bencana, krisis, atau kebutuhan mendadak bisa muncul tanpa menunggu kesiapan pemerintah.


Dalam situasi demikian, yang dibutuhkan bukan pemimpin yang keras kepala berkata, “Pokoknya janji harus jalan.” Yang dibutuhkan adalah pemimpin yang jujur kepada rakyat: “Janji ini tetap penting, tetapi ada kebutuhan yang lebih mendesak yang harus diselamatkan terlebih dahulu.”


Imam al-Ghazālī, ketika menjelaskan maqāṣid al-syarī‘ah, menempatkan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan utama syariat. Dalam bahasa negara modern, ini berarti fiskal harus lebih dahulu menjaga hal-hal paling mendasar dalam kehidupan rakyat: pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, keamanan, dan ketahanan ekonomi keluarga.


Ketika rakyat masih kesulitan membeli kebutuhan pokok, ketika sekolah belum layak, ketika rumah sakit belum menjangkau semua orang, ketika petani terus menanggung risiko sendiri, negara harus berhati-hati agar tidak terlalu sibuk membiayai hal-hal yang tampak besar, tetapi belum tentu paling mendesak.


Imam al-Syāṭibī dalam al-Muwāfaqāt juga mengingatkan bahwa maslahat tidak cukup dilihat dari niat atau kemasan awalnya. Sesuatu bisa tampak baik, populer, bahkan disambut tepuk tangan. Tetapi apabila di belakangnya terdapat beban fiskal besar, pelaksanaan yang kacau, kebocoran anggaran, atau pengorbanan terhadap sektor yang lebih vital, maka kebijakan itu wajib dievaluasi.


Di sinilah berlaku kaidah:


دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ


Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.


Negara tidak boleh memaksakan manfaat yang belum tentu nyata sambil menutup mata terhadap mudarat yang sudah terlihat. Menunda, mengoreksi, memperkecil, atau mengubah skema sebuah janji politik tidak selalu berarti mengingkari janji. Dalam keadaan tertentu, justru itulah bentuk paling jujur untuk menunaikannya.


Yang tercela bukan perubahan kebijakan demi menyelamatkan kepentingan rakyat. Yang tercela adalah mempertahankan kebijakan yang keliru hanya karena takut terlihat gagal.


Negara tidak dibangun dengan gengsi. Negara dibangun melalui keberanian untuk mendahulukan yang darurat daripada yang menarik, yang mendasar daripada yang seremonial, serta kepentingan rakyat di atas kepentingan citra.


Janji politik memang harus ditunaikan. Tetapi amanah terhadap rakyat harus selalu ditempatkan lebih tinggi. Sebab pemimpin yang baik bukan hanya yang mampu berkata, “Kami menepati janji.”


Pemimpin yang baik adalah yang berani bertanya, sebelum membelanjakan uang negara: “Di tengah begitu banyak kebutuhan, apakah ini benar-benar yang paling dibutuhkan rakyat hari ini?”

×
Berita Terbaru Update