Menanam Kepercayaan, Menyiram Dukungan, Memupuk Keberlanjutan
Oleh: Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Ada percakapan yang tidak selalu melahirkan kesepakatan formal, tetapi justru menyisakan banyak gagasan untuk direnungkan. Begitulah pertemuan saya dengan sahabat, Haji Tafaul Rijal, GA & Comrel Manager PT SBA kemarin. Seperti biasanya, kami menyisihkan waktu untuk ngopi, bertukar pikiran, dan mendiskusikan berbagai persoalan kehidupan, keluarga, serta pekerjaan. Obrolan yang sesekali serius itu diselingi humor segar, sebagaimana persahabatan yang telah terbangun cukup lama.
Saya kemudian mengirimkan tulisan refleksi pertama dari pertemuan tersebut kepada Prof. Dr. Muhammad Yasir Yusuf, saat ini kembali menjabat WR I UIN Ar-Raniry, melalui pesan WhatsApp. Tulisan itu membahas pentingnya memberikan ruang kepada anak dan karyawan untuk berjuang, bertumbuh, dan membangun keberhasilannya sendiri.
Tidak lama kemudian, beliau membalas dalam bahasa Aceh, “Nyan gawat, hana pakat-pakat.”
Kurang lebih artinya, “Wah, gawat, tidak ajak-ajak, tidak ada musyawarah terlebih dahulu.” Maksudnya, kami bertemu dan berdiskusi tanpa mengajak beliau ngopi bersama. Maklum, kami bertiga beberapa kali pernah berdiskusi dengan suasana yang sama: serius membicarakan gagasan, tetapi tetap cair dengan senda gurau.
Saya pun membalas sambil bercanda, “Ini pertemuan rahasia, membahas soal keluarga.” Hehe.
Namun, di balik kelakar itu, saya teringat bahwa Prof. Yasir memiliki pemikiran akademik yang relevan untuk salah satu bidang yang pernah cukup lama saya geluti, yakni Corporate Social Responsibility (CSR), atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari situlah muncul gagasan untuk mengembangkan refleksi lain: CSR membesar, perusahaan mengakar.
Dari meja warung kopi ke ruang strategi perusahaan
Pada hari yang sama, saya juga mengirimkan tulisan refleksi tersebut kepada Ustaz Adi Handarbeni, kolega Tafaul dan teman saya, yang kini menjabat Quarry Manager PT SBA. Saat itu, Adi sedang bersama General Manager dan tim Quarry mengikuti mining meeting di Bandung.
Respons Adi seperti biasanya: memuji tulisan tersebut, kemudian menambahkan kelakar, “Beliau (maksudnya, Tafaul) memang luar biasa dan biasa di luar.” Hehe.
Saya membalasnya dengan mengingatkan bahwa begitulah pengertian CSR yang dahulu saya buat untuk tim CSR: Cari CS di Luar.
Tentu, itu bukan kepanjangan resmi CSR, melainkan permainan kata yang saya gunakan untuk menanamkan semangat kerja kepada tim. CS di sini saya maksudkan sebagai kawan dekat atau customer satisfaction, kepuasan dan penerimaan para pemangku kepentingan terhadap hubungan mereka dengan perusahaan.
Artinya, tim CSR dan Community Relations (Comrel) tidak boleh hanya sibuk mengurus dokumen, menyusun laporan, membuat proposal, atau menunggu masyarakat datang ke kantor. Mereka harus bergerak keluar, menemui orang, mendengarkan keluhan, membaca perubahan suasana, membangun komunikasi, dan merawat hubungan dengan masyarakat sekitar.
Sebab, perusahaan tidak hidup di ruang hampa. Pabrik boleh berdiri kokoh dengan teknologi, modal, dan sumber daya manusia yang andal. Namun, keberlanjutan operasinya juga dipengaruhi oleh kualitas hubungan dengan masyarakat, pemerintah, lembaga sosial, tokoh setempat, pemasok, pelanggan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Perusahaan yang besar secara fisik belum tentu berakar kuat secara sosial. Gedungnya mungkin menjulang, produksinya meningkat, dan pasarnya meluas, tetapi apabila hubungannya dengan lingkungan sosial rapuh, perusahaan akan menghadapi risiko yang tidak selalu dapat diselesaikan dengan teknologi atau uang.
Di sinilah CSR harus mengambil peran strategis.
Karpet merah itu bernama kepercayaan
Saya sering membayangkan CSR sebagai upaya menggelar karpet merah di tengah para pemangku kepentingan. Bukan karpet merah untuk menyambut pejabat dalam acara seremonial, melainkan karpet merah berupa kepercayaan, penghormatan, komunikasi, dan hubungan yang sehat antara perusahaan dengan lingkungannya.
Ketika masyarakat merasa didengar, diperlakukan secara adil, memperoleh manfaat yang wajar, dan melihat perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak operasinya, akan terbuka ruang yang lebih baik bagi tumbuhnya dukungan sosial.
Dukungan tersebut tentu tidak dapat dibeli atau dijamin hanya melalui pemberian bantuan. Ia tumbuh dari pengalaman berinteraksi, konsistensi perilaku, keterbukaan, dan kesediaan perusahaan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.
Dalam konteks perusahaan semen seperti PT SBA, hubungan itu penting. Operasi industri yang berkaitan dengan pertambangan, lalu lintas kendaraan, penggunaan sumber daya, dan lingkungan hidup membutuhkan komunikasi yang terus-menerus dengan masyarakat. Potensi persoalan perlu dikenali sebelum membesar, sedangkan manfaat kegiatan perusahaan perlu diupayakan agar dapat dirasakan secara lebih luas.
Maka, CSR bukan sekadar kegiatan membagi bantuan. Ia merupakan salah satu instrumen perusahaan untuk membangun modal sosial, mengelola risiko sosial, dan memperkuat keberlanjutan operasi.
Karpet merah itu tidak digelar sekali setahun ketika perusahaan menyelenggarakan kegiatan sosial. Ia harus dirawat setiap hari melalui perilaku perusahaan dan hubungan antarmanusia.
CSR bukan donasi, melainkan investasi
Saya masih ingat pengalaman ketika dahulu menjabat sebagai manajer CSR. Dalam suatu rapat manajemen, seorang kolega mempertanyakan mengapa CSR memperoleh anggaran yang cukup besar.
Pertanyaan itu sebenarnya wajar. Setiap bagian perusahaan memang harus mampu menjelaskan alasan dan manfaat anggaran yang digunakannya. Namun, pada saat itu, General Manager langsung menghentikan keberatan tersebut karena memahami pentingnya CSR bagi perusahaan.
Saya sendiri kemudian menegaskan satu hal: CSR kita adalah investasi, bukan donasi.
Pernyataan itu bukan berarti perusahaan harus menghitung setiap rupiah bantuan sebagai keuntungan finansial langsung. Investasi CSR mempunyai karakteristik yang berbeda dari investasi mesin, peralatan, atau proyek produksi. Hasilnya dapat berupa kepercayaan, peningkatan kapasitas masyarakat, hubungan yang lebih baik, pencegahan konflik, dan penguatan legitimasi sosial.
Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya berupa jumlah dana yang disalurkan, jumlah paket bantuan yang dibagikan, atau banyaknya kegiatan yang diselenggarakan. Perusahaan perlu menilai perubahan apa yang dihasilkan program tersebut.
Apakah keterampilan masyarakat meningkat? Apakah usaha lokal menjadi lebih mandiri? Apakah persoalan sosial ditangani lebih cepat? Apakah komunikasi perusahaan dengan masyarakat membaik? Apakah program lingkungan memberikan manfaat yang dapat dibuktikan?
Pertanyaan-pertanyaan itu lebih penting daripada sekadar menghitung berapa banyak acara yang telah dilaksanakan.
Dalam bahasa manajemen, kita perlu menghitung return atau manfaat dari investasi sosial tersebut. Bukan semata-mata profit dalam bentuk uang, tetapi benefit yang memperkuat perusahaan dan masyarakat secara bersamaan.
Investasi sosial juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perusahaan, menutupi dampak negatif, atau mengharapkan masyarakat selalu menyetujui semua keputusan manajemen. CSR yang sehat justru harus berjalan bersama kepatuhan, perbaikan dampak, dan keterbukaan terhadap kritik.
Yasir Yusuf: CSR harus melahirkan maslahah
Pemikiran Prof. Muhammad Yasir Yusuf memberikan landasan akademik yang menarik bagi pendekatan tersebut.
Dalam bukunya, Islamic Corporate Social Responsibility (I-CSR) pada Lembaga Keuangan Syariah: Teori dan Praktik (2017), serta artikelnya Islamic Corporate Social Responsibility for Poverty Alleviation: Analysis Concept of Maslahah (2013), Yasir Yusuf membahas tanggung jawab sosial perusahaan melalui perspektif Islam.
Ia menempatkan tanggung jawab korporasi dalam tiga ranah: tanggung jawab kepada Allah, kepada manusia, dan kepada lingkungan. Kerangka itu ditopang prinsip tauhid, khalifah, keadilan, ukhuwah, dan penciptaan maslahah, yakni kemanfaatan yang membawa kebaikan bagi kehidupan bersama.
Dalam kajiannya, Yasir Yusuf juga menekankan relevansi CSR untuk mengurangi kemiskinan dan memperkuat kesejahteraan sosial melalui prinsip maslahah. Pemikiran tersebut memberi landasan untuk melihat CSR bukan semata-mata sebagai alat membangun citra perusahaan, tetapi sebagai instrumen yang dapat menghasilkan manfaat nyata.
Gagasan itu penting bagi perusahaan industri. Masyarakat tidak cukup diposisikan sebagai penerima bantuan. Mereka adalah manusia yang memiliki martabat, aspirasi, potensi, serta hak untuk terlibat dalam pembangunan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Maka, program CSR perlu bergerak dari pola memberi menuju pola memberdayakan. Bantuan tetap diperlukan, terutama ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat atau kelompok rentan membutuhkan dukungan. Namun, dalam jangka panjang, perusahaan juga harus menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk berdiri di atas kekuatannya sendiri.
Di sinilah konsep maslahah bertemu dengan kepentingan keberlanjutan perusahaan. Masyarakat yang lebih berdaya, hubungan yang lebih adil, dan lingkungan yang lebih terpelihara merupakan bagian dari kondisi sosial yang mendukung keberlangsungan usaha.
Pemikiran ini bukan berarti setiap manfaat sosial otomatis menghasilkan keuntungan perusahaan. Hubungan tersebut harus dibangun dan dinilai berdasarkan kondisi nyata. Namun, perusahaan akan lebih berpeluang tumbuh secara berkelanjutan ketika kemajuannya tidak dipisahkan dari kemajuan lingkungan sosialnya.
Dari Freeman hingga Porter dan Kramer
Gagasan tersebut juga memiliki hubungan dengan pemikiran para ilmuwan manajemen dunia.
R. Edward Freeman, melalui Strategic Management: A Stakeholder Approach (1984), mengembangkan pendekatan pemangku kepentingan yang mengingatkan bahwa perusahaan tidak hanya berhubungan dengan pemegang saham. Ada pekerja, pelanggan, pemasok, pemerintah, masyarakat, dan kelompok lain yang dapat memengaruhi atau dipengaruhi oleh pencapaian tujuan perusahaan.
Dalam perspektif ini, mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan bukan pekerjaan tambahan yang bisa dilakukan apabila ada waktu luang. Ia merupakan bagian dari cara perusahaan dikelola.
Sementara itu, Michael E. Porter dan Mark R. Kramer, melalui artikel Creating Shared Value di Harvard Business Review (2011), mengembangkan gagasan tentang penciptaan nilai bersama. Perusahaan dapat menemukan peluang untuk memperkuat daya saingnya sekaligus menjawab persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
Bagi perusahaan industri, pendekatan ini membuka ruang bagi program yang mempertemukan kebutuhan bisnis dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya, pelatihan tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri, pengembangan UMKM yang mampu menjadi pemasok, peningkatan keterampilan pemuda, dan pengelolaan lingkungan yang melibatkan masyarakat.
Program semacam itu memiliki peluang menghasilkan manfaat yang lebih berkelanjutan daripada kegiatan yang hanya berlangsung sesaat.
Tentu, CSR dan Creating Shared Value bukan konsep yang sepenuhnya sama. Namun, keduanya memberi pelajaran bahwa hubungan perusahaan dan masyarakat perlu dibangun secara strategis, bukan diperlakukan sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan.
Boneka Harley, bunga, dan pekerjaan yang sebenarnya
Ada satu gambaran yang sering saya gunakan untuk menjelaskan pekerjaan CSR kepada tim.
Manajer CSR tidak perlu menempatkan boneka Harley-Davidson di atas mejanya hanya untuk menunjukkan bahwa ia menyukai kendaraan besar. Kendaraan itu justru lebih berguna apabila dipakai untuk berkeliling, mengunjungi para pemangku kepentingan, menyambangi gampong, berdialog dengan tokoh masyarakat, dan memeriksa langsung kondisi di lapangan.
Begitu pula, tim CSR tidak cukup menanam boneka bunga sebagai hiasan di ruang kerja. Mereka harus menanam benih-benih keindahan dalam hati masyarakat di sekitar pabrik dan wilayah operasi perusahaan.
Maksudnya bukan membangun kesan manis melalui pencitraan, melainkan menumbuhkan pengalaman positif yang nyata: masyarakat merasa dihormati, keluhan ditanggapi, janji ditunaikan, dan program memberikan manfaat.
Tim CSR harus hadir untuk memadamkan merahnya potensi api sosial sedini mungkin, ketika persoalan baru mulai menyala. Pada saat yang sama, mereka perlu menanam benih-benih hijau berupa kepercayaan, kerja sama, dan kebersamaan agar kelak tumbuh menjadi pohon yang merindangi perusahaan sekaligus masyarakat.
Tentu, tim CSR bukan pemadam kebakaran untuk seluruh persoalan perusahaan. Jika keluhan masyarakat bersumber dari debu, kebisingan, lalu lintas, atau persoalan teknis lainnya, penyelesaiannya memerlukan tindakan bagian operasi, lingkungan, teknik, dan manajemen terkait. CSR dan Comrel membantu memastikan suara masyarakat didengar, masalah diteruskan kepada pihak yang berwenang, dan tindak lanjutnya dikomunikasikan dengan baik.
Dengan demikian, CSR bukan sekadar menjadi bagian yang pandai bergaul. Ia harus menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dan organisasi.
Standar memberi arah, pengalaman memberi makna
Secara internasional, ISO 26000:2010 memberikan panduan mengenai tanggung jawab sosial, termasuk pelibatan pemangku kepentingan, perilaku organisasi yang bertanggung jawab, dampak sosial dan lingkungan, serta komunikasi kinerja. ISO 26000 bukan standar sistem manajemen yang dapat disertifikasi, melainkan panduan untuk membantu organisasi mengintegrasikan tanggung jawab sosial ke dalam kebijakan dan praktiknya.
Global Reporting Initiative (GRI) juga menyediakan standar pelaporan keberlanjutan agar organisasi dapat mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan dampaknya terhadap ekonomi, lingkungan, dan manusia.
Di Indonesia, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan mempunyai landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Penerapan ketentuannya harus memperhatikan ruang lingkup dan karakteristik perusahaan yang bersangkutan.
Standar dan peraturan tersebut penting sebagai pedoman. Namun, kepatuhan administratif saja belum cukup. Laporan yang rapi tidak selalu berarti hubungan sosial telah sehat. Anggaran yang terserap tidak otomatis berarti masyarakat semakin mandiri.
Karena itu, perusahaan perlu menggabungkan kepatuhan, keterlibatan masyarakat, pengelolaan dampak, dan pengukuran hasil. Dengan cara tersebut, CSR dapat bergerak dari sekadar kewajiban menuju praktik manajemen yang benar-benar memberikan manfaat.
Menguatkan tim CSR dan menyatukan pandangan
Agar misi CSR PT SBA semakin kuat, ada beberapa langkah yang menurut saya perlu terus dirawat. Langkah-langkah ini sekaligus dapat menjadi bahan pembelajaran bagi perusahaan lain.
Pertama, samakan pemahaman seluruh karyawan. CSR bukan hanya urusan manajer CSR atau Comrel. Perilaku setiap karyawan ketika berinteraksi dengan masyarakat turut membentuk reputasi perusahaan. Sikap sopan, disiplin, kepedulian terhadap lingkungan, dan kesediaan menanggapi keluhan adalah bagian dari tanggung jawab bersama.
Kedua, jadikan kehadiran di lapangan sebagai budaya kerja. Tim CSR harus mempunyai agenda kunjungan, dialog rutin, dan pemantauan isu sosial. Jangan menunggu masalah menjadi besar baru mencari siapa yang harus ditemui.
Ketiga, dengarkan masyarakat sebelum merancang program. Pemetaan kebutuhan perlu dilakukan bersama warga, pemerintah gampong, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, pelaku UMKM, dan kelompok rentan. Program yang baik tidak selalu merupakan program yang paling mahal, melainkan yang menjawab kebutuhan paling relevan.
Keempat, utamakan pemberdayaan dan kemitraan. Pelatihan perlu disambungkan dengan kesempatan kerja atau pasar. Bantuan usaha perlu diikuti pendampingan. Program lingkungan perlu memiliki indikator hasil dan mekanisme pemantauan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima, tetapi juga mitra pembangunan.
Kelima, ukur manfaat dan risikonya. Tim CSR perlu menyusun indikator yang mencakup keluaran, perubahan sosial, manfaat ekonomi, kondisi lingkungan, kualitas hubungan, serta penanganan keluhan. Data dasar dan evaluasi berkala diperlukan agar manajemen dapat membedakan kegiatan yang ramai dari program yang benar-benar berdampak.
Keenam, bangun koordinasi lintas fungsi. CSR harus terhubung dengan operasi, Quarry, lingkungan, sumber daya manusia, pengadaan, komunikasi, dan manajemen. Persoalan sosial tidak dapat ditangani secara efektif apabila akar masalahnya berada di bagian lain, sementara CSR dibiarkan bekerja sendirian.
Ketujuh, laporkan hasil secara jujur kepada manajemen dan masyarakat. Keberhasilan perlu disampaikan dengan data yang dapat diperiksa, sedangkan kekurangan harus menjadi bahan perbaikan. Kepercayaan tidak tumbuh dari klaim yang berlebihan, melainkan dari konsistensi antara perkataan dan tindakan.
Kedelapan, pastikan komitmen manajemen terlihat dalam keputusan nyata. Dukungan terhadap CSR bukan hanya persetujuan anggaran. Ia juga tercermin dalam kesediaan memperbaiki proses kerja yang menimbulkan dampak, menindaklanjuti keluhan, menyediakan kompetensi yang memadai, dan memberi ruang kepada tim CSR untuk berkoordinasi dengan unit-unit terkait.
Langkah-langkah tersebut membutuhkan dukungan manajemen, anggaran yang memadai, kompetensi tim, serta pembagian tanggung jawab yang jelas. CSR bukan investasi yang hasilnya selalu langsung terlihat dalam hitungan bulan. Sebagian manfaatnya baru terasa ketika hubungan telah terbangun lama dan masyarakat menghadapi situasi yang menguji kepercayaan mereka terhadap perusahaan.
Dari PT SBA untuk semua perusahaan
Refleksi ini memang berangkat dari pengalaman saya ketika mengelola CSR di plant tersebut sebelum PT SBA. Namun, pelajarannya tidak berhenti di lingkungan perusahaan semen atau industri pertambangan. Ia relevan bagi perusahaan perkebunan, manufaktur, energi, perbankan, konstruksi, transportasi, telekomunikasi, bahkan perusahaan digital yang aktivitasnya membawa dampak terhadap kehidupan masyarakat.
Setiap perusahaan memiliki karakteristik operasi, risiko, dan pemangku kepentingan yang berbeda. Namun, ada satu kebutuhan yang sama: membangun hubungan yang sehat dengan lingkungan tempat perusahaan beroperasi dan berkembang.
Perusahaan perkebunan membutuhkan hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar lahan usahanya. Perusahaan pertambangan memerlukan komunikasi yang terbuka mengenai dampak operasi dan pengelolaan lingkungan. Perusahaan manufaktur perlu memperhatikan kondisi lingkungan, pekerja, serta masyarakat sekitar pabrik. Perbankan dan perusahaan jasa pun memiliki tanggung jawab terhadap nasabah, pekerja, mitra usaha, dan masyarakat yang dilayaninya.
Dalam setiap konteks tersebut, CSR seharusnya tidak sekadar menjadi kegiatan tahunan untuk membagikan bantuan atau memenuhi tuntutan administratif. CSR perlu menjadi bagian dari cara perusahaan memahami masyarakat, mengelola dampak, membangun kemitraan, dan menciptakan manfaat yang berkelanjutan.
Karena itu, manajemen perusahaan perlu mengubah pertanyaan dari sekadar, “Berapa besar anggaran CSR yang harus kita keluarkan?” menjadi pertanyaan yang lebih strategis: “Perubahan apa yang ingin kita wujudkan, manfaat apa yang diterima masyarakat, dan bagaimana program ini membantu perusahaan tumbuh secara bertanggung jawab?”
Pertanyaan kedua menuntut perencanaan yang lebih matang, pelaksanaan yang konsisten, serta evaluasi yang jujur. Ia juga mengingatkan bahwa manfaat sosial tidak selalu dapat dikonversi menjadi keuntungan finansial secara langsung. Ada manfaat yang muncul dalam bentuk meningkatnya keterampilan masyarakat, tumbuhnya usaha lokal, terpeliharanya lingkungan, membaiknya komunikasi, dan berkurangnya risiko konflik. Semua itu perlu dinilai dengan ukuran yang sesuai, bukan dipaksakan menjadi angka keuntungan semata.
Bagi para manajer CSR dan Comrel, pesannya jelas: jangan biarkan pekerjaan sosial berhenti di balik meja. Bergeraklah ke luar, kenali masyarakat, dengarkan aspirasi mereka, dan bangun komunikasi sebelum persoalan berkembang. Namun, jangan pula menganggap semua persoalan dapat diselesaikan oleh tim CSR sendirian. Dukungan manajemen dan koordinasi lintas fungsi menjadi syarat penting agar komitmen perusahaan benar-benar diwujudkan dalam tindakan.
Bagi seluruh karyawan, CSR bukan hanya urusan satu departemen. Cara kita bekerja, memperlakukan orang lain, menjaga lingkungan, dan merespons keluhan ikut menentukan bagaimana perusahaan dipandang oleh masyarakat.
Bagi jajaran manajemen, CSR perlu ditempatkan sebagai investasi sosial yang dikelola secara profesional: memiliki tujuan yang jelas, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, indikator keberhasilan, serta evaluasi dampak. Bukan investasi yang menjanjikan bahwa semua pihak akan selalu mendukung perusahaan, melainkan investasi untuk membangun hubungan yang lebih sehat dan kemampuan menghadapi persoalan secara bersama-sama.
Dan bagi masyarakat, CSR idealnya membuka ruang untuk berpartisipasi, menyampaikan aspirasi, mengembangkan kemampuan, dan menjadi mitra dalam pembangunan. Masyarakat bukan sekadar objek program, melainkan bagian penting dari ekosistem sosial tempat perusahaan menjalankan usahanya.
Pada akhirnya, perusahaan tidak cukup hanya bertanya seberapa besar ia telah tumbuh, berapa banyak produk yang dihasilkan, atau seberapa luas pasar yang dikuasainya. Perusahaan juga perlu bertanya: seberapa baik hubungannya dengan manusia dan lingkungan yang menopang keberadaannya?
Di sinilah pemikiran tentang maslahah, pendekatan pemangku kepentingan, dan penciptaan nilai bersama menemukan titik pertemuannya. Keberhasilan perusahaan dan kesejahteraan masyarakat memang tidak selalu berjalan otomatis seiring, tetapi keduanya dapat diupayakan melalui tata kelola yang baik, tanggung jawab yang konsisten, dan kemitraan yang adil.
Maka, apa pun nama perusahaan, di mana pun lokasinya, dan apa pun bidang usahanya, prinsipnya tetap relevan: CSR yang baik bukan sekadar memperbesar pengeluaran sosial, melainkan memperbesar manfaat, memperkuat kepercayaan, dan memperdalam akar perusahaan di tengah masyarakat.
Sebab, perusahaan boleh membesar dengan modal, teknologi, dan strategi bisnis. Namun, untuk mengakar kuat dan bertahan dalam jangka panjang, perusahaan membutuhkan sesuatu yang tidak dapat dibangun hanya dengan uang: kepercayaan manusia.
CSR membesar, perusahaan mengakar. Menanam kepercayaan, menyiram dukungan, memupuk kebersamaan, dan menuai keberlanjutan.
Wallahu a’lam bishawab.
⸻
Rujukan pilihan
1. Yusuf, Muhammad Yasir. (2017). Islamic Corporate Social Responsibility (I-CSR) pada Lembaga Keuangan Syariah: Teori dan Praktik. Kencana. Repositori UIN Ar-Raniry.
2. Yusuf, Muhammad Yasir. (2013). “Islamic Corporate Social Responsibility for Poverty Alleviation, Analysis Concept of Maslahah.” Repositori UIN Ar-Raniry.
3. Freeman, R. Edward. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach. Pitman.
4. Porter, Michael E., dan Mark R. Kramer. (2011). “Creating Shared Value.” Harvard Business Review, Januari–Februari 2011.
5. International Organization for Standardization. (2010). ISO 26000:2010—Guidance on Social Responsibility. ISO.
6. Global Reporting Initiative. GRI Standards. GRI.
7. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya. BPK RI.
8. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. BPK RI.
Darussalam Banda Aceh,
29 Oktober 2026
(Penulis, pemerhati CSR & Community Development, pegurus ICMI Aceh)
