Ketika Keserakahan Mengkhianati Amanah Kekhalifahan
Oleh: Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Jerebu atau asap yang menyelimuti udara bukan sekadar persoalan cuaca. Di balik asap yang mengaburkan pandangan, ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana manusia memperlakukan bumi yang diamanahkan Allah kepadanya? Ketika hutan terbakar, udara tercemar, satwa kehilangan habitat, dan jutaan manusia terancam kesehatannya, kita patut bertanya: apakah semua ini semata-mata akibat kekeringan dan perubahan iklim, atau ada pula nafsu manusia yang menghalalkan kerusakan demi keuntungan?
Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam refleksi setelah mendengarkan khutbah Jumat Ust Nikmal ‘Abdu, MAg, Kepala KUA Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, di Masjid Jamik Baitul Jannah, Kemukiman Tungkop, Darussalam, Aceh Besar, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dalam khutbahnya, Ust Nikmal mengingatkan larangan Allah kepada manusia untuk membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Pesan ini terasa semakin relevan ketika jerebu akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius. Asap yang dalam beberapa hari terakhir dirasakan hingga Banda Aceh dan sekitarnya mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan tidak mengenal batas administratif. Api mungkin bermula jauh dari tempat kita tinggal, tetapi dampaknya dapat menjangkau ruang hidup orang-orang yang tidak pernah menyalakan api itu.
Fasad: Ketika manusia merusak tatanan kehidupan
Allah berfirman dalam Surah Al-A‘raf ayat 56:
“Wa lā tufsidū fil-arḍi ba‘da iṣlāḥihā, wad‘ūhu khaufaw wa ṭama‘ā.”
Artinya, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap.”
Ayat ini mengandung prinsip moral yang sangat mendasar. Bumi bukan ruang kosong yang bebas dieksploitasi tanpa batas. Ia merupakan tatanan kehidupan yang memiliki keseimbangan, keterhubungan, dan kemaslahatan bagi berbagai makhluk. Manusia boleh memanfaatkan sumber daya alam, tetapi pemanfaatan itu tidak boleh berubah menjadi tindakan yang menghancurkan kehidupan.
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan larangan membuat kerusakan setelah Allah memperbaiki keadaan bumi melalui pengutusan para rasul, penegakan syariat, dan kebaikan yang diperintahkan-Nya. Dalam cakupan refleksi masa kini, prinsip tersebut juga relevan untuk membaca kerusakan ekologis: ketika hutan dirusak, tanah kehilangan perlindungan, udara tercemar, dan kehidupan makhluk lain terancam, manusia sedang mempertaruhkan kemaslahatan yang semestinya dijaga.
Fasad bukan hanya bangunan yang runtuh atau pepohonan yang hangus. Ia dapat berupa hilangnya keseimbangan lingkungan, rusaknya hubungan sosial, dan merosotnya hubungan manusia dengan Allah akibat pengabaian terhadap perintah-Nya.
Al-Qur’an bahkan menghubungkan kerusakan di darat dan laut dengan perbuatan manusia. Allah berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 41:
“Ẓaharal-fasādu fil-barri wal-baḥri bimā kasabat aidin-nās.”
Artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”
Ayat ini bukan alasan untuk menyimpulkan bahwa setiap kebakaran atau bencana alam pasti merupakan hukuman langsung atas dosa orang tertentu. Namun, ia memberikan landasan kuat untuk melakukan introspeksi atas akibat perbuatan manusia. Dalam persoalan karhutla, pembukaan lahan dengan api, pengabaian pencegahan, perusakan gambut, dan lemahnya tanggung jawab dapat menjadi faktor yang memperbesar bencana.
Di sinilah pesan khutbah tersebut menemukan relevansinya: manusia tidak boleh merasa berhak merusak hanya karena memiliki kemampuan, modal, teknologi, atau kekuasaan untuk melakukannya.
Khalifah bukan pemilik mutlak bumi
Allah menyatakan dalam Surah Al-Baqarah ayat 30 bahwa Dia hendak menjadikan khalifah di bumi. Kedudukan manusia sebagai khalifah tidak semestinya dipahami sebagai izin untuk menguasai alam sesuka hati. Sebaliknya, ia membawa tanggung jawab untuk mengelola kehidupan dengan adil, menjaga amanah, dan menghadirkan kemaslahatan.
Dalam Surah Hud ayat 61, Allah berfirman bahwa Dia menciptakan manusia dari bumi dan meminta mereka memakmurkannya (wasta‘marakum fīhā). Memakmurkan bumi berarti mengusahakan agar bumi tetap layak dihuni, sumber dayanya bermanfaat, dan generasi berikutnya tidak mewarisi kerusakan akibat keserakahan generasi sebelumnya.
Ibn ‘Asyur, melalui At-Tahrir wa At-Tanwir, menekankan pentingnya memahami petunjuk Al-Qur’an dalam membangun kehidupan manusia. Sementara itu, pemikiran kontemporer tentang etika lingkungan Islam, antara lain yang dikembangkan Seyyed Hossein Nasr, mengingatkan bahwa krisis ekologis tidak cukup dihadapi dengan teknologi semata. Ada pula persoalan cara pandang manusia terhadap alam: apakah alam diperlakukan sebagai amanah yang harus dihormati, atau sekadar komoditas yang boleh dikuras demi keuntungan?
Kita tentu tidak boleh menyederhanakan seluruh karhutla sebagai akibat satu motif ekonomi. Faktor cuaca kering, perubahan iklim, kondisi lahan gambut, dan berbagai sebab lain ikut berperan. Namun, ketika pembakaran dilakukan dengan sengaja, ketika pencegahan diabaikan, atau ketika keuntungan privat diperoleh dengan memindahkan beban pencemaran kepada masyarakat luas, persoalannya bukan lagi sekadar teknis. Di sana terdapat persoalan etika, keadilan, dan tanggung jawab.
Keuntungan yang diperoleh segelintir pihak tidak dapat disebut kemaslahatan apabila ongkosnya harus ditanggung anak-anak yang menghirup asap, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, satwa yang kehilangan habitat, serta generasi mendatang yang mewarisi lingkungan yang rusak.
Asap yang melintasi batas negara
Krisis karhutla yang berlangsung pada Oktober 2026 memperlihatkan luasnya dampak kerusakan lingkungan. Laporan Reuters pada 15 Oktober menyebut kebakaran di sejumlah kawasan Sumatra dan Kalimantan telah memicu jerebu serius dan peningkatan gangguan pernapasan. Perkiraan luas lahan terdampak yang diberitakan beragam, sekitar 637.000 hingga 900.000 hektare, bergantung pada sumber, periode penghitungan, dan metode yang digunakan. Angka tersebut harus dibaca sebagai estimasi yang dilaporkan, bukan satu angka final yang telah disepakati semua lembaga.
Pada 14 Oktober, Reuters melaporkan konsentrasi PM2.5 di Singapura mencapai 284 mikrogram per meter kubik pada salah satu pengukuran hari itu, yang dikategorikan sangat tinggi dalam laporan tersebut. Kalimantan Tengah juga dilaporkan mengalami tingkat pencemaran udara yang sangat buruk. Sementara itu, jerebu mengganggu aktivitas di sejumlah negara tetangga, termasuk penutupan sekolah di beberapa wilayah Malaysia dan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di Timor-Leste. Singapura dan negara-negara lain di kawasan turut menghadapi dampak asap lintas batas.
Laporan-laporan tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan semata urusan daerah tempat api menyala. Asap dapat dibawa angin melintasi pulau, laut, bahkan batas negara. Namun, perlu dibedakan antara laporan regional tersebut dan pengukuran lokal: tanpa data stasiun pemantauan yang terverifikasi, kita tidak dapat menetapkan angka PM2.5 tertentu untuk Banda Aceh hanya berdasarkan terlihat atau terciumnya asap.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa asap kebakaran hutan mengandung partikel halus PM2.5 dan berbagai zat pencemar lain. Partikel ini dapat masuk jauh ke dalam paru-paru, bahkan mencapai aliran darah. Paparan asap dapat menyebabkan iritasi mata dan saluran pernapasan, memperburuk asma, serta meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru. Anak-anak, orang lanjut usia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit tertentu termasuk kelompok yang lebih rentan.
Kerusakan juga tidak berhenti pada tubuh manusia. Kebakaran menghilangkan tutupan hutan, merusak tanah, melepaskan emisi gas rumah kaca, dan menghancurkan habitat satwa liar. Reuters pada 15 Oktober turut melaporkan meningkatnya penyelamatan orangutan di Kalimantan akibat kebakaran yang mengancam habitat mereka.
Dengan demikian, ketika asap sampai ke Banda Aceh, yang kita rasakan bukan hanya gangguan kenyamanan. Kita sedang menyaksikan bagaimana kerusakan di satu kawasan dapat menjadi beban bagi kehidupan di kawasan lain. Udara mengingatkan kita bahwa bumi merupakan satu sistem kehidupan yang saling terhubung.
Dua wajah fasad: ekologis dan spiritual
Pesan khutbah Ust Nikmal juga mengajak kita memahami fasad secara lebih luas. Ada kerusakan yang terlihat pada alam dan ada kerusakan yang berlangsung di dalam diri manusia serta hubungannya dengan Allah.
Fasad ekologis muncul ketika manusia merusak hutan, mencemari air, membakar lahan secara tidak bertanggung jawab, atau mengabaikan keselamatan lingkungan demi keuntungan. Adapun fasad spiritual terjadi ketika manusia mengabaikan perintah Allah, membenarkan kemaksiatan, mengkhianati amanah, dan kehilangan kesadaran bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan.
Keduanya dapat saling berhubungan. Ketika keserakahan mengalahkan rasa takut kepada Allah, ketika keuntungan dianggap lebih penting daripada keselamatan orang banyak, dan ketika aturan hanya dipandang sebagai penghalang usaha, kerusakan batin dapat menjelma menjadi kerusakan nyata di bumi.
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (lā ḍarar wa lā ḍirār), sebuah kaidah yang diriwayatkan antara lain oleh Ibnu Majah dan menjadi prinsip penting dalam fikih. Kaidah ini menegaskan bahwa kebebasan seseorang tidak membenarkan tindakan yang mencederai hak orang lain.
Dalam konteks karhutla, seseorang atau perusahaan tidak dapat berlindung di balik alasan memperoleh keuntungan apabila tindakannya menimbulkan bahaya luas bagi masyarakat. Islam mengajarkan bahwa hak milik dan kegiatan ekonomi harus dijalankan bersama tanggung jawab moral. Keuntungan tidak membatalkan kewajiban mencegah mudarat.
Allah juga mengingatkan dalam Surah Al-Qasas ayat 77 agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi. Karena itu, kesalehan tidak cukup diukur dari rajinnya seseorang beribadah secara individual. Ia juga tercermin dalam kejujuran bekerja, kepatuhan pada aturan, tanggung jawab terhadap lingkungan, dan kesediaan menahan diri dari keuntungan yang diperoleh dengan merugikan orang lain.
Melawan nafsu fasad: dari kesadaran menuju tindakan
Pelajaran bagi generasi Muslim bukan sekadar mengecam pembakar hutan atau menyalahkan pihak tertentu. Kita perlu membangun keberanian moral untuk menolak perilaku merusak sekaligus mengembangkan kemampuan mencegahnya.
Pertama, menumbuhkan iman yang melahirkan tanggung jawab ekologis. Pendidikan agama perlu menghubungkan amanah kekhalifahan dengan perilaku konkret: tidak membakar sampah sembarangan, menjaga sumber air, menghemat sumber daya, merawat pepohonan, serta menolak tindakan yang merusak lingkungan.
Kedua, membangun budaya usaha yang beretika. Petani, perusahaan, investor, dan pengelola lahan harus didorong menggunakan cara pembukaan lahan yang aman dan tidak membahayakan masyarakat. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, transparansi, pencegahan kebakaran, pemulihan gambut, serta penegakan hukum yang adil terhadap pelaku yang terbukti bertanggung jawab.
Ketiga, mengembangkan ilmu dan kepedulian. Generasi muda Muslim perlu memahami informasi hotspot, kualitas udara, perubahan iklim, dan risiko kesehatan. Ilmu pengetahuan bukan lawan iman. Justru pengetahuan membantu manusia menjalankan amanah secara lebih bertanggung jawab. Dalam keadaan jerebu, masyarakat juga perlu mengikuti informasi resmi kualitas udara, mengurangi kegiatan luar ruang saat polusi tinggi, dan melindungi kelompok rentan.
Keempat, memperkuat solidaritas. Korban jerebu tidak hanya membutuhkan nasihat, tetapi juga perlindungan kesehatan, akses informasi, bantuan bagi masyarakat terdampak, serta kebijakan yang mencegah bencana berulang. Masjid, sekolah, kampus, organisasi masyarakat, dan lembaga pemerintah dapat menjadi ruang pendidikan dan gerakan nyata menjaga lingkungan.
Kelima, menegakkan prinsip pertanggungjawaban. Pencegahan tidak boleh berhenti pada seruan moral setelah bencana terjadi. Perlu ada penyelidikan yang transparan, penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, pemulihan kawasan yang rusak, dan evaluasi kebijakan agar keuntungan tidak terus diperoleh dengan mengorbankan keselamatan publik.
Generasi Muslim harus berani mengatakan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar tren, melainkan bagian dari amanah agama. Kesalehan tidak berhenti di sajadah; ia harus menjelma dalam cara kita mengelola tanah, memperlakukan makhluk hidup, menggunakan kekayaan, dan mengambil keputusan yang memengaruhi kehidupan banyak orang.
Jangan biarkan asap menjadi kabut nurani
Jerebu pada akhirnya menghadirkan dua macam kabut. Pertama, kabut asap yang menghalangi pandangan mata. Kedua, kabut nurani yang membuat manusia tidak lagi mampu membedakan keuntungan dan keserakahan, pembangunan dan perusakan, kebutuhan dan ketamakan.
Kabut pertama dapat berkurang ketika api padam, hujan turun, dan udara kembali bersih. Namun, kabut kedua hanya dapat disingkirkan melalui pendidikan, keimanan, penegakan hukum, dan perubahan perilaku.
Khutbah Ust Nikmal ‘Abdu mengingatkan kita bahwa larangan berbuat fasad bukan sekadar pesan moral yang dibaca dalam mimbar Jumat. Ia adalah pedoman bagi cara manusia hidup bersama alam dan sesama manusia. Bumi yang telah Allah tata dengan segala keseimbangannya tidak boleh diperlakukan sebagai korban nafsu tanpa batas.
Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup dihitung dari luas lahan yang dibuka, besarnya investasi, atau keuntungan yang diraih. Kita juga harus bertanya: apakah udara masih layak dihirup, air tetap bersih, hutan tetap berfungsi, satwa masih memiliki habitat, dan masyarakat hidup dengan aman?
Apabila keuntungan hari ini dibayar dengan penderitaan manusia dan kehancuran alam esok hari, sesungguhnya kita sedang mewariskan kerugian, bukan kemakmuran.
Jangan sampai kita tekun memohon keberkahan kepada Allah, tetapi pada saat yang sama membiarkan tangan dan keputusan kita menjadi sebab hilangnya keberkahan itu. Jangan sampai kita mengaku sebagai khalifah di bumi, tetapi meninggalkan jejak kerusakan bagi makhluk lain.
Menjaga bumi adalah bagian dari menjaga amanah. Menahan nafsu fasad adalah bagian dari membuktikan iman. Dan mewariskan lingkungan yang sehat kepada generasi berikutnya adalah salah satu bentuk tanggung jawab kita kepada Allah, kepada sesama manusia, dan kepada kehidupan itu sendiri.
Wallahu a’lam
Tungkop Darussalam 16 Oktober 2026
(Penulis, imumsyik masjid jamik Baitul Jannah Kemukiman Tungkop Darussalam Aceh Besar)
Foto: dari kiri; Ust Nikmal, dan penulis
