Ketika kekuasaan sibuk memelihara dirinya, rakyat berhak bertanya. Namun, ketika kekecewaan membesar, akal sehat dan konstitusi harus tetap menjadi kompas perjuangan.
Oleh Saifuddin A Rasyid
Al-Rasyid.id | Ada perbedaan mendasar antara mengurus rakyat dan menguras rakyat. Mengurus berarti menggunakan kewenangan, anggaran, dan seluruh sumber daya negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menguras berarti membiarkan energi, kekayaan, dan kesempatan rakyat tersedot untuk kepentingan yang tidak semestinya, terlebih jika kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan umum.
Perbedaan itu sesungguhnya sederhana. Namun, ketika diterapkan dalam praktik pemerintahan, ia menjadi ukuran penting untuk menilai apakah kekuasaan masih setia kepada amanah atau mulai menjauh dari tujuan keberadaannya.
Belakangan, ruang publik kita dipenuhi berbagai kritik terhadap pemerintah. Ada yang mempertanyakan besarnya koalisi politik, pembagian jabatan, prioritas anggaran, penanganan bencana, kebijakan lingkungan, hingga tata kelola program yang menggunakan uang negara. Di media sosial, sebagian kritik bahkan berkembang menjadi tuduhan bahwa penguasa lebih sibuk mengurus kepentingan sendiri daripada menyelesaikan persoalan rakyat.
Semua itu perlu dibaca secara bijaksana. Tidak setiap kritik merupakan fakta, tetapi tidak pula setiap kritik dapat disingkirkan dengan alasan bahwa pemerintah sedang bekerja. Pemerintahan yang sehat semestinya sanggup membedakan kritik yang keliru, kritik yang perlu diluruskan, dan kritik yang justru mengungkap persoalan yang selama ini luput dari perhatian.
Pertanyaan kita bukan semata-mata apakah pemerintah bekerja, melainkan untuk siapa pekerjaan itu dilakukan, siapa yang paling menikmati hasilnya, dan siapa yang harus menanggung biayanya.
Koalisi besar, jabatan, dan risiko lupa kepada rakyat
Dalam demokrasi, koalisi politik bukanlah sesuatu yang otomatis salah. Koalisi dapat membantu pemerintahan membangun stabilitas, menyusun kebijakan, dan memperoleh dukungan parlemen. Persoalannya muncul ketika stabilitas politik lebih dipentingkan daripada kualitas pelayanan, pembagian jabatan lebih ditentukan oleh balas jasa daripada kompetensi, atau kedekatan dengan kekuasaan menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Di sinilah kita perlu membedakan koalisi yang memperkuat pemerintahan dari koalisi yang sekadar memperkuat posisi para elite.
Ilmu politik mengenal risiko patronase, yakni penggunaan jabatan, akses, atau sumber daya negara untuk memelihara dukungan politik. Dalam keadaan tertentu, praktik semacam ini dapat mendorong konflik kepentingan dan mengaburkan batas antara kepentingan publik dengan kepentingan kelompok. Akan tetapi, besarnya koalisi saja belum cukup untuk membuktikan adanya patronase atau penyalahgunaan kekuasaan. Penilaiannya harus didasarkan pada proses pengangkatan, kompetensi pejabat, transparansi keputusan, serta hasil kebijakan yang dapat diperiksa.
Kritik yang sehat karena itu tidak berhenti pada jumlah partai atau banyaknya kursi dalam kabinet. Yang perlu ditanyakan adalah apakah koalisi tersebut menghasilkan pendidikan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang terjangkau, lapangan kerja yang layak, harga kebutuhan pokok yang terkendali, dan perlindungan bagi masyarakat rentan.
Jika stabilitas politik tidak diterjemahkan menjadi perbaikan kehidupan rakyat, pemerintah perlu menjelaskan apa manfaat stabilitas yang selama ini dibangun.
Jabatan publik bukan hadiah bagi mereka yang berjasa kepada penguasa. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikulnya.
MBG dan karhutla: ketika kebijakan harus diuji oleh kenyataan
Kita dapat melihat persoalan tersebut melalui beberapa kasus konkret, dengan tetap membedakan antara fakta yang telah diumumkan, kritik kebijakan, dan dugaan yang masih harus dibuktikan.
Pertama, program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gagasan memperbaiki gizi anak tentu memiliki tujuan sosial yang penting. Anak-anak yang sehat dan memperoleh asupan gizi memadai merupakan investasi bagi masa depan bangsa. Karena itu, persoalannya bukan mempertentangkan kebutuhan gizi anak dengan kebutuhan rakyat lainnya, melainkan memastikan bahwa program tersebut dijalankan secara aman, efektif, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.
Pada 30 September 2025, Ombudsman RI mengumumkan hasil kajian cepat yang menemukan empat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan MBG, yaitu penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakkompetenan, dan penyimpangan prosedur. Ombudsman juga mengingatkan risiko konflik kepentingan dalam penetapan mitra serta berbagai kelemahan pengawasan. Temuan tersebut merupakan peringatan serius mengenai tata kelola pelayanan publik, bukan dengan sendirinya putusan bahwa seluruh program atau pihak yang terlibat bersalah. Ombudsman RI, 1 Oktober 2025.
Perkembangan berikutnya semakin menegaskan pentingnya pengawasan. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026. Pada 18 Juni 2026, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara terkait. Proses hukum tersebut harus berjalan berdasarkan bukti dan asas praduga tak bersalah. Kejaksaan Agung, 3 Juni 2026; Kejaksaan Agung, 18 Juni 2026.
Pelajaran yang dapat ditarik ialah bahwa niat baik sebuah program tidak menjamin pelaksanaannya otomatis baik. Program yang ditujukan untuk membantu anak-anak justru dapat kehilangan legitimasi apabila pengadaan, penunjukan mitra, distribusi anggaran, atau pengawasan menyimpang dari aturan.
Uang yang seharusnya menjadi makanan bergizi bagi anak tidak boleh berubah menjadi kesempatan memperkaya pihak tertentu. Apabila penyalahgunaan terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar kelemahan administrasi, melainkan pelanggaran amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Kedua, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Persoalan ini tidak hanya menyangkut luas lahan yang terbakar, tetapi juga kesehatan masyarakat, kegiatan belajar, produktivitas ekonomi, dan kualitas hidup warga yang terpapar asap.
Pada 21 Oktober 2026, Ombudsman RI menerbitkan analisis tentang karhutla dan pengabaian aspek pelayanan publik. Analisis tersebut menggambarkan dampak kabut asap terhadap jutaan warga dan mengkritik kecenderungan respons pemerintah yang reaktif terhadap keluhan masyarakat. Pada saat yang sama, Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa petugas dan masyarakat terus melakukan pemadaman serta penindakan terhadap pelanggar. Dua hal ini perlu dibaca bersamaan: upaya penanganan memang berlangsung, tetapi keberadaan upaya tersebut tidak menutup kewajiban untuk mengevaluasi efektivitasnya. Ombudsman RI, analisis karhutla; Kementerian Kehutanan, 21 Oktober 2026.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan juga mengkritik berulangnya karhutla tanpa evaluasi dan pencegahan yang memadai. Sementara itu, pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyoroti lemahnya kesadaran menghadapi krisis, akuntabilitas, dan kemungkinan perhitungan untung-rugi politik dalam penanganan bencana. DPR RI, 20 Oktober 2026; Media Indonesia, 13 Oktober 2026.
Kritik tersebut mengarahkan kita kepada persoalan yang lebih mendasar: apakah pemerintah hanya hadir ketika api sudah membesar, atau juga bekerja mencegah kebakaran sebelum masyarakat menjadi korban?
Dalam kebijakan publik, keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan, rapat koordinasi, atau jumlah petugas yang dikerahkan. Ukurannya adalah hasil yang dirasakan masyarakat. Pencegahan, kesiapsiagaan, kecepatan respons, perlindungan kesehatan, serta pemulihan kehidupan warga merupakan bagian dari tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.
Adapun bencana di Sumatera dan wilayah lain perlu dinilai dengan prinsip yang sama. Jika muncul dugaan bahwa penanganannya lamban, bantuan tidak merata, atau keputusan pemerintah lebih mengutamakan citra daripada keselamatan warga, dugaan tersebut harus diperiksa melalui kronologi, data kerusakan, distribusi bantuan, penggunaan anggaran, dan penjelasan pihak yang bertanggung jawab. Tanpa data kasus yang terverifikasi, kita tidak patut menyimpulkan adanya kesengajaan atau kolaborasi untuk merugikan rakyat.
Ketiga contoh ini mengajarkan satu hal: tujuan kebijakan boleh mulia, alasan pemerintah boleh masuk akal, tetapi pelaksanaannya tetap harus dapat diuji secara terbuka.
Negara dibentuk untuk mengurus, bukan menguras
Secara konstitusional, tujuan penyelenggaraan negara tidak pernah dirumuskan untuk memperkaya penguasa. Pembukaan UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Artinya, kekuasaan memperoleh legitimasi bukan semata-mata karena seseorang berhasil menduduki jabatan, melainkan karena kewenangan tersebut digunakan dalam kerangka tujuan bernegara.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, rakyat bukan objek yang harus selalu menerima keputusan penguasa. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan yang berhak mengetahui, menilai, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan melalui mekanisme yang diatur konstitusi.
Dalam perspektif ekonomi kesejahteraan, keberhasilan pembangunan juga tidak layak dinilai hanya dari pertumbuhan ekonomi atau besarnya anggaran yang dibelanjakan. Kita perlu melihat siapa yang memperoleh manfaat, apakah kesenjangan berkurang, apakah layanan dasar membaik, dan apakah kelompok yang paling rentan memperoleh perlindungan.
Negara yang bertumbuh secara statistik belum tentu seluruh rakyatnya bertumbuh dalam kesejahteraan. Karena itu, pembangunan harus diukur melalui kehidupan nyata masyarakat, bukan hanya angka yang dipresentasikan dalam laporan resmi.
Pemerintah boleh memiliki program unggulan, tetapi program itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pekerjaan, lingkungan hidup, dan kebutuhan dasar lainnya.
Demikian pula, pembentukan koalisi dan pengisian jabatan boleh dilakukan sesuai sistem politik yang berlaku, tetapi tidak boleh mengubah negara menjadi alat untuk membagi keuntungan di antara kelompok yang berkuasa.
Jika kelak terbukti bahwa pejabat tertentu menyalahgunakan kewenangan, memperdagangkan pengaruh, atau menggunakan uang publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok, tindakan itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah. Apabila pelanggaran tersebut melibatkan lebih dari satu pihak, pertanggungjawabannya harus menjangkau seluruh pelaku sesuai peran dan bukti, bukan berhenti pada orang yang paling mudah dikorbankan.
Namun, tuduhan bahwa seluruh pemerintah, partai, atau koalisi berkolaborasi menguras rakyat tidak boleh dilontarkan hanya berdasarkan kecurigaan. Kritik yang kuat justru harus mampu menunjukkan siapa melakukan apa, melalui mekanisme apa, dengan bukti apa, dan siapa yang dirugikan.
Kita perlu tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak boleh kehilangan ketelitian dalam menilai orang.
Politik Islam: kekuasaan adalah amanah dan keadilan adalah ukuran
Dalam khazanah Islam, persoalan ini memiliki dasar moral yang sangat kuat. Kekuasaan tidak dipandang sebagai hak istimewa tanpa batas, melainkan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat ini menghubungkan amanah dengan keadilan. Dalam konteks pemerintahan, amanah bukan sekadar sumpah jabatan. Amanah harus terlihat dalam keputusan, pengelolaan anggaran, pemilihan pejabat, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat. Al-Qur’an, An-Nisa: 58.
Allah juga memerintahkan orang beriman agar menjadi penegak keadilan dalam Surah An-Nisa ayat 135, sekalipun keadilan itu merugikan diri sendiri atau orang-orang terdekat. Pesan ini relevan bagi pejabat yang harus berani memeriksa kolega sendiri, partai pendukung, atau orang yang berjasa mengantarkannya ke kekuasaan.
Dalam Islam, hubungan politik dan kedekatan pribadi tidak boleh mengalahkan kebenaran. Loyalitas kepada kelompok tidak membenarkan pembiaran terhadap kezaliman.
Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim. Pesannya berlaku bukan hanya bagi kepala negara, tetapi juga bagi pejabat, pemimpin lembaga, pengelola anggaran, dan siapa pun yang menerima tanggung jawab atas kepentingan orang lain.
Imam al-Mawardi, melalui Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, menjelaskan fungsi kepemimpinan dalam kerangka memelihara agama dan mengatur urusan dunia. Pemikiran tersebut menempatkan kepemimpinan sebagai tanggung jawab publik yang memerlukan keadilan, kecakapan, dan integritas. Sementara itu, Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah asy-Syar’iyyah menekankan pentingnya menunaikan amanah dan menegakkan keadilan dalam pengelolaan urusan masyarakat. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pembahasan pemikiran al-Mawardi dan Ibnu Taimiyah.
Dari perspektif ini, keberhasilan seorang pemimpin tidak cukup diukur dari banyaknya pendukung atau lamanya kekuasaan bertahan. Ukurannya adalah apakah kewenangan dipakai untuk menjaga kemaslahatan, menegakkan keadilan, dan mencegah kerusakan.
Politik Islam juga tidak mengajarkan ketaatan yang membenarkan kemaksiatan. Ketaatan kepada pemimpin memiliki batas moral. Namun, batas tersebut juga tidak berarti setiap perbedaan pendapat otomatis menjadi alasan untuk menolak seluruh pemerintahan atau bertindak di luar hukum.
Ada ruang untuk menasihati, mengoreksi, mengadukan, mengawasi, dan menuntut pertanggungjawaban. Semua itu dapat menjadi bagian dari tanggung jawab moral masyarakat selama ditempuh dengan cara yang adil dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Dengan demikian, membela rakyat bukan berarti membenci penguasa. Sebaliknya, mengingatkan penguasa agar kembali kepada amanah merupakan bagian dari kepedulian terhadap negara dan masyarakat.
Jangan biarkan kemarahan mengambil alih akal sehat
Di tengah berbagai persoalan, kita juga perlu mengingat bahaya lain: informasi yang belum terverifikasi dapat menyulut kemarahan massal. Satu potongan video, tangkapan layar, atau narasi yang disebarkan berulang kali dapat membuat seseorang dianggap bersalah sebelum fakta diperiksa.
Kemarahan masyarakat kadang memiliki sebab yang nyata. Warga yang merasa diabaikan, kehilangan mata pencaharian, menghadapi bencana, atau melihat dugaan penyalahgunaan uang publik tentu memiliki alasan untuk kecewa. Kita tidak patut meremehkan pengalaman mereka.
Namun, kekecewaan yang sah tidak otomatis membuat setiap tuduhan menjadi benar. Kritik yang semula bertujuan memperbaiki keadaan dapat kehilangan kekuatannya ketika berubah menjadi penghinaan, fitnah, ancaman, atau serangan pribadi tanpa dasar.
Karena itu, generasi bangsa perlu membangun disiplin dalam merespons informasi.
Pertama, periksa sumbernya. Bedakan dokumen resmi, hasil investigasi media yang kredibel, keterangan saksi, pernyataan pejabat, opini analis, dan kabar yang tidak jelas asal-usulnya. Jangan menyamakan dugaan dengan fakta yang telah terbukti.
Kedua, kritiklah tindakan dan kebijakan, bukan menyerang martabat seseorang. Pejabat publik harus terbuka terhadap pemeriksaan dan kritik yang keras, tetapi hal itu tidak menghapus kewajiban masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
Ketiga, hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Jika suatu tuduhan belum memiliki dasar yang memadai, tahan diri untuk tidak meneruskannya. Jika sudah telanjur menyebarkan informasi yang salah, koreksi secara terbuka.
Keempat, jangan menganggap semua orang yang bekerja dalam pemerintahan sebagai satu kelompok yang seragam. Ada pejabat yang mungkin melakukan pelanggaran, ada yang lalai, ada yang perlu memperbaiki kebijakan, dan ada pula aparatur yang sungguh-sungguh bekerja melayani masyarakat. Penilaian harus didasarkan pada tindakan masing-masing.
Kelima, jangan biarkan perbedaan pilihan politik memutus hubungan sosial. Rakyat yang saling mencaci karena perbedaan dukungan justru dapat kehilangan kemampuan bersama untuk mengawasi kekuasaan.
Kemarahan mungkin dapat mengumpulkan orang dalam waktu singkat. Namun, perubahan yang bertahan lama membutuhkan pengetahuan, organisasi, ketekunan, dan kemampuan membuktikan apa yang hendak diperbaiki.
Jika pemerintah bersalah, apa yang dapat dilakukan rakyat?
Menjaga ketertiban bukan berarti membiarkan kesalahan. Sebaliknya, konstitusi menyediakan ruang agar warga dapat menyampaikan keberatan, mengawasi kebijakan, dan menuntut pertanggungjawaban tanpa harus bertindak liar.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran, langkah-langkah berikut dapat ditempuh sesuai jenis persoalannya.
Pertama, bangun kritik berbasis bukti. Susun kronologi, dokumen, data anggaran, keterangan saksi, dan dampak yang dialami masyarakat. Bedakan secara tegas apa yang diketahui, apa yang diduga, dan apa yang masih harus diselidiki.
Kedua, gunakan hak pengaduan dan akses informasi. Untuk persoalan pelayanan publik atau dugaan maladministrasi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait dan Ombudsman RI. Untuk dugaan korupsi, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum atau KPK sesuai kewenangannya. Permohonan informasi publik juga dapat diajukan melalui mekanisme yang berlaku. Ombudsman menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu instrumen penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Ombudsman RI, pengaduan masyarakat.
Ketiga, perkuat pengawasan melalui lembaga demokrasi. DPR dan DPRD memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, meminta penjelasan, mendukung kerja jurnalistik investigatif, dan mendorong lembaga pengawas menjalankan tugasnya secara independen.
Keempat, lakukan advokasi dan demonstrasi secara damai. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberikan hak kepada warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus mengatur kewajiban menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempertahankan persatuan. Demonstrasi yang damai, terorganisasi, dan berbasis tuntutan yang jelas merupakan bagian dari partisipasi demokratis, bukan tindakan yang harus dipertentangkan dengan konstitusi. UU Nomor 9 Tahun 1998.
Kelima, tempuh proses hukum dan mekanisme konstitusional. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, dorong penyelidikan dan penuntutan yang independen. Jika persoalannya berupa keputusan administrasi yang merugikan, gunakan jalur keberatan atau peradilan yang sesuai. Jika suatu undang-undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujian konstitusional dapat dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi sesuai persyaratan hukum. Untuk persoalan pemilu atau pelanggaran jabatan, gunakan mekanisme yang memang disediakan peraturan perundang-undangan.
Keenam, gunakan kekuatan politik warga secara bertanggung jawab. Partisipasi dalam pemilu, pendidikan politik, pengorganisasian masyarakat sipil, pemantauan anggaran, dan dukungan kepada calon pemimpin yang berintegritas merupakan cara jangka panjang untuk memperbaiki kualitas pemerintahan.
Tuntutan perubahan harus jelas: kebijakan apa yang perlu diperbaiki, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban, mekanisme apa yang harus dijalankan, dan hasil apa yang ingin dicapai.
Jika pelanggaran terbukti, konsekuensinya harus mengikuti hukum, mulai dari koreksi kebijakan, sanksi administratif, pemulihan kerugian, hingga pertanggungjawaban pidana atau mekanisme pemberhentian yang relevan. Tidak semua kesalahan memiliki jenis dan tingkat pertanggungjawaban yang sama.
Kita tidak membutuhkan kemarahan yang kehilangan arah. Kita membutuhkan keberanian yang terorganisasi, kritik yang terukur, dan gerakan masyarakat yang mampu memaksa perbaikan melalui jalur yang sah.
Mengembalikan kekuasaan kepada tujuan semula
Pada akhirnya, persoalan mengurus atau menguras rakyat merupakan ujian moral bagi setiap pemerintahan. Kekuasaan seharusnya menjadi sarana untuk menyelesaikan masalah masyarakat, bukan tempat berlindung dari pemeriksaan. Jabatan seharusnya memperbesar tanggung jawab, bukan memperbesar hak istimewa. Anggaran negara seharusnya memperluas kesejahteraan, bukan membuka jalan bagi keuntungan yang tidak semestinya.
Pemerintah perlu memahami bahwa kepercayaan rakyat tidak dapat dipertahankan hanya melalui komunikasi politik atau penjelasan tentang banyaknya program. Kepercayaan dibangun ketika warga melihat masalahnya ditangani, keluhannya didengar, haknya dihormati, dan kesalahan diperbaiki secara terbuka.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa menjaga negara tidak sama dengan membenarkan setiap tindakan pemerintah. Cinta kepada bangsa justru menuntut keberanian mengoreksi kekuasaan yang menyimpang, sekaligus kedewasaan untuk tidak menuduh tanpa bukti.
Jika ada pejabat yang bekerja dengan baik, berikan apresiasi. Jika ada kebijakan yang keliru, tuntut perbaikan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, laporkan dan awasi prosesnya. Jika kesalahan terbukti, dorong pertanggungjawaban yang setimpal. Semua itu dapat dilakukan tanpa merusak persatuan, tanpa merendahkan martabat manusia, dan tanpa mengabaikan konstitusi.
Kita ingin negara yang kuat, tetapi bukan kuat karena rakyat takut berbicara. Kita ingin pemerintah yang stabil, tetapi bukan stabil karena kritik dibungkam. Kita ingin pembangunan yang maju, tetapi bukan maju dengan mengorbankan kelompok yang paling lemah.
Negara yang baik bukan negara yang tidak pernah dikritik, melainkan negara yang mampu belajar dari kritik. Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang selalu merasa benar, melainkan pemerintahan yang berani memperbaiki kesalahan.
Mengurus rakyat adalah amanah. Menguras rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompok, apabila terbukti terjadi, adalah pengkhianatan terhadap amanah itu.
Karena itu, tugas kita bukan menyulut kebencian kepada pemerintah, tetapi menjaga agar pemerintah tidak kehilangan arah dari tujuan bernegara. Bukan pula menutup mata terhadap kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap kesalahan diperiksa dan setiap pelanggaran dipertanggungjawabkan.
Kritiklah dengan akal sehat. Awasi dengan bukti. Berjuanglah dengan keberanian. Dan ketika perubahan harus diperjuangkan, tempuhlah jalan yang sah, bermartabat, serta berpihak kepada kemaslahatan rakyat.
Sebab pada akhirnya, kekuasaan boleh berganti, koalisi boleh berubah, dan jabatan boleh berpindah tangan. Namun, amanah negara tetap sama: mengurus rakyat, bukan mengurasnya.
Wallahu a’lam
Banda Aceh, 22 Oktober 2026
(Penulis, pengamat sosial dan keislaman, UIN Ar-Raniry)
