Oleh Saifuddin A Rasyid
Al-Rasyid.id | Sering kali kita mendengar cerita tentang pasangan yang saling memaki dengan berbagai alasan. Ada yang kecewa karena kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi, merasa tidak didengarkan, terbebani oleh tanggung jawab, atau terbiasa berbicara kasar setiap kali keinginannya tidak dituruti. Persoalannya, kekerasan verbal dalam rumah tangga kadang dianggap sepele, seolah-olah tidak menimbulkan konsekuensi. Padahal, kata-kata yang melukai hati pasangan dapat meninggalkan bekas lebih lama daripada pertengkaran itu sendiri.
Dalam masyarakat Aceh, kita mengenal ungkapan _teunak lakoe asoe nuraka._ Secara harfiah, ungkapan ini mengandung peringatan keras terhadap istri yang suka memaki suaminya.
Kamus Daerah mencatat kata teunak dalam bahasa Aceh berarti memaki. Karena itu, ungkapan tersebut dapat dibaca sebagai kritik sosial terhadap perilaku yang bertentangan dengan adab kehidupan berumah tangga. Namun, ungkapan ini tidak boleh dipakai untuk menyudutkan perempuan atau mengabaikan kekerasan verbal yang dilakukan suami. Ia juga bukan dalil agama yang dengan sendirinya menetapkan nasib seseorang di akhirat. Keselamatan manusia tetap berada dalam ketetapan dan keadilan Allah.
Lisan yang kehilangan kendali
Islam memberikan perhatian besar terhadap tutur kata. Allah berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 53 agar manusia menyampaikan perkataan yang terbaik, sebab setan dapat menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sementara itu, Surah An-Nisa ayat 19 memerintahkan para suami mempergauli istri dengan cara yang patut. Kedua prinsip ini menegaskan bahwa komunikasi yang baik merupakan tanggung jawab bersama, bukan kewajiban satu pihak saja.
Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pesan ini berlaku bagi suami maupun istri. Perbedaan pendapat tidak dilarang, tetapi mencaci, menghina, merendahkan martabat, mengancam, dan mempermalukan pasangan bukanlah cara menyelesaikan masalah yang diajarkan Islam.
Al-Qur’an juga menggambarkan perkawinan sebagai jalan memperoleh ketenteraman, kasih sayang, dan rahmat (QS. Ar-Rum: 21). Rumah tangga sakinah bukan rumah tanpa masalah, melainkan rumah tempat masalah dibicarakan tanpa menghancurkan kehormatan orang yang dicintai.
Karena itu, kritik terhadap kekerasan verbal harus diarahkan kepada perilakunya, bukan dibebankan terutama kepada jenis kelamin tertentu.
Benarkah istri Umar memarahinya?
Ada kisah populer yang beredar di tengah masyarakat tentang seorang lelaki yang hendak mengadukan istrinya kepada Khalifah Umar bin Khattab. Ketika sampai di rumah Umar, ia mendengar istri sang khalifah berbicara keras kepadanya. Umar dikisahkan memilih diam karena istrinya telah banyak melayani dan membantu kehidupannya. Kisah tersebut kadang dipakai untuk membenarkan istri yang memarahi suami.
Namun, kisah populer itu tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta sejarah yang sahih. Tanpa sumber awal dan sanad yang dapat diverifikasi, kita tidak patut memastikan bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi. Terlebih ketika kita meyakini isteri para sahabat termasuk isteri Umar pasti mendapat pengajaran langsung dari Rasulullah saw dan teladan dari ummahatul mukminin mengenai bagaimana akhlak terhadap suami.
Kalaupun seseorang memilih mengambil hikmah moral darinya, hikmah itu adalah pentingnya kesabaran dan penghargaan atas pengorbanan pasangan, bukan izin bagi suami maupun istri untuk membiasakan makian.
Dalam Islam, seorang istri boleh menyampaikan keberatan, mengingatkan suami yang keliru, menolak kemungkaran, dan memperjuangkan haknya. Ketaatan kepada suami bukanlah ketaatan mutlak dalam kemaksiatan. Akan tetapi, menyampaikan kebenaran berbeda dari menghina; ketegasan berbeda dari kekasaran.
Demikian pula suami tidak boleh menjadikan kedudukannya sebagai alasan untuk membungkam istri, meremehkan keluhannya, atau berlaku zalim. Keduanya memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan dan keselamatan satu sama lain.
Luka yang ditinggalkan kata-kata
Penelitian psikologi hubungan menunjukkan bahwa agresi verbal bukan persoalan sepele. Sebuah kajian meta-analisis terhadap 20 penelitian tentang agresi verbal dalam hubungan romantis menemukan bahwa perilaku tersebut terjadi pada laki-laki maupun perempuan.
Penelitian lain yang melibatkan 431 pasangan suami istri juga menemukan hubungan antara agresi psikologis, mutu komunikasi yang buruk, dan risiko terjadinya agresi fisik dalam kondisi tertentu.
Temuan ini tidak berarti setiap pertengkaran pasti berkembang menjadi kekerasan, tetapi menjadi peringatan agar pola komunikasi yang merusak tidak dibiarkan.
Karena itu, istri yang terbiasa memaki suami tentu tidak serta-merta boleh disebut menderita penyakit jiwa. Perilaku tersebut dapat berkaitan dengan kebiasaan komunikasi yang dipelajari, tekanan emosional, konflik yang tidak terselesaikan, atau persoalan psikologis yang memerlukan perhatian. Penilaian klinis harus dilakukan oleh tenaga profesional, bukan melalui cap sosial.
Prinsip yang sama berlaku bagi suami yang melakukan kekerasan verbal kepada istrinya. Tidak seorang pun boleh dibenarkan melakukan penghinaan, ancaman, atau perendahan hanya karena ia sedang marah, merasa berkuasa, atau menganggap dirinya lebih banyak berkorban.
Menjaga lisan, merawat sakinah
Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh suami maupun istri.
Pertama, ketika marah, tunda percakapan sampai emosi lebih terkendali.
Kedua, kritiklah tindakan, bukan harga diri pasangan. Katakan, “Saya sedih karena persoalan ini belum selesai,” bukan “Engkau memang tidak berguna.”
Ketiga, bicarakan masalah secara khusus, tanpa mengungkit seluruh kesalahan masa lalu.
Keempat, biasakan meminta maaf apabila kata-kata terlanjur melukai.
Kelima, jika konflik terus berulang, carilah bantuan konselor keluarga, ulama yang bijaksana, atau tenaga profesional.
Jika kekerasan verbal disertai ancaman, kontrol berlebihan, intimidasi, atau kekerasan fisik, keselamatan korban harus menjadi prioritas. Meminta bantuan bukan berarti membuka aib atau gagal mempertahankan rumah tangga. Dalam keadaan tertentu, dukungan keluarga tepercaya, lembaga pendamping, dan layanan perlindungan dapat diperlukan.
Ibadah juga harus membentuk akhlak. Salat, zikir, puasa, dan membaca Al-Qur’an semestinya membantu seseorang mengendalikan amarah serta memperhalus tutur kata. Jangan sampai seseorang tekun beribadah, tetapi meremehkan hak orang yang hidup bersamanya.
Namun, ridha suami bukan alasan untuk membenarkan kezaliman, sebagaimana kesabaran istri bukan alasan bagi suami untuk terus menyakiti. Tidak ada tuntutan untuk diam ketika hak dilanggar atau keselamatan terancam.
Pada akhirnya, ungkapan teunak lakoe asoe nuraka sebaiknya menjadi cermin bagi keluarga Aceh, bukan alat untuk mempermalukan perempuan atau membebaskan laki-laki dari tanggung jawab moral.
Suami perlu belajar mendengar, istri perlu belajar menyampaikan keberatan dengan santun, dan keduanya harus berani memperbaiki kesalahan. Kritik terhadap kekerasan verbal harus berlaku setara: siapa pun pelakunya perlu ditegur, dan siapa pun korbannya perlu dihormati serta dilindungi.
Sebab, rumah tangga tidak hanya dibangun dengan nafkah, rumah yang nyaman, dan kesalehan yang tampak di hadapan orang lain. Rumah tangga juga dibangun dengan kata-kata yang menenangkan, teguran yang beradab, dan kesediaan menjaga hati pasangan. Jangan biarkan lisan yang seharusnya menjadi jembatan kasih sayang justru menjadi api yang membakar rumah sendiri.
Wallahu a’lam
Darussalam 6 Jumadil Awal 1448, 27 Oktober 2026
(Penulis, Tgk Imum Meunasah Barabung Darussalam Aceh Besar)
