Oleh Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Ledakan kasus kyai predator anak di Pati Jawa Tengah oleh menteri Muhaimin Iskandar disebut fenomena gunung es. Itu artinya kasus kelakuan kyai semacam Ashari itu dijastifikasi ada di tempat tempat lain juga. Cuma tidak atau belum terlihat ke permukaan. Intinya ada tetap harus waspada.
Sejumlah sumber media mengkonfirmasi kasus serupa sudah banyak kali terjadi. Dalam tiga tahun terakhir tercatat lebih sepuluh kasus mencuat ke publik.
Pernah juga sebelumnya juga di Pati 2024, dan di Sumenep. Di Pandeglang tahun 2025. Di beberapa tempat lainnya terjadi kasus serupa, yaitu pelecehan dan pencabulan (menzinahi) santriwati anak bawah umur atau remaja dini usia.
Pelakunya kyai atau pengasuh pondok pesantren, umumnya dikenakan hukuman berat agar menimbulkan efek jera. Ada yang dihukum kebiri. Yaitu alat kejantanan pelaku dihentikan keperkasaannya, dimatikan.
Di Bandung pernah pada tahun 2021 terjadi kasus besar yang melibatkan Harry Wirawan, seorang pendidik (pondok) yayasan Islam yang menggarap 13 santriwati. Dia diberikan hukuman mati.
Lalu apa hukuman yang cocok untuk Kyai Ashari Pati itu yang mencabuli sampai lima puluh santriwati. Yaitu anak anak perempuan diserahkan oleh ortu mereka masing untuk dididik jadi orang di pesantren dia. Tapi malah dirusaknya dengan sengaja, terencana, dan dengan cara menipu mereka. Bahwa untuk sah menjadi titisan umat sang wali nabi gadungan para santriwati diharuskan menelan sperma kyai iblis durjana itu langsung dari sumbernya.
Lalu apa hukuman untuk dia yang pantas? Dikebiri atau hukuman mati? Atau dua sekaligus, dikebiri dan hukuman mati? Atau dibebaskan dari tuntutan apapun karena dia dinyatakan berkelakuan baik selama persidangan dan mendapat kemaafan dari para saksi?
Kebiri dan Vonis Mati
Kembali ke ustad Harry Wirawan, dia divonis hukuman mati oleh pengadilan tinggi Bandung pada tahun 2023, atas tindakannya merudapaksa 13 santriwati. Tidak ada pengadilan banding yang mengubah keputusan itu. Pengadilan malah berharap keputusan ini menjadi rujukan standar keputusan hukum, yurisprudensi, bagi siapa saja yang melakukan kejahatan serupa pelecehan dan pencabulan atau predator anak.
Berat memang hukuman yag diterima ustad Harry itu dan itu dipandang sesuai dengan kesalahannya yang ceroboh bersengaja merusak masa depan demikian banyak santriwatinya.
Ustad Harry juga dinyatakan merusak citra lembaga pendidikan islam dan kepercayaan masyarakat pada pondok pesantren sebagai satu model lembaga pendidikan Islam yang aman, yang telah berjasa demikian lama bagi bangsa ini dan menjadi taruhan masyarakat muslim untuk mendidik generasi umat.
Tapi kasus kasus serupa seperti gunung es itu, sesuai karakter beda beda kyai, tetap ada di bawah permukaan pesantren yang tertutup rapi dan dilindungi dengan kelambu justifikasi kehormatan yang dimuliakan masyarakat.
Kejahatan seksual terhadap anak terus ada. Rupanya hukuman mati tak menimbulkan jera. Predator santriwati terus aman menjalankan operasinya. Walau sesekali muncul ke permukaan media.
Hati hati predator tidak hanya “memakan” santriwati, tetapi juga menyasar santri anak laki laki. Penyakit gay (penyakit kaum nabi Luth) pada oknum kyai rusak juga patut diwaspadai di lingkungan pesantren.
Kalau fenomena puncak gunung es ini kita percayai seperti diungkap menteri Muhaimin maka perilaku kyai cabul seperti Ashari Pati ini potensial lebih dari satu masih tersembunyi dibalik bilik bilik pesantren.
Waspadai, pantau dan tangkap pelakunya. Kirim ke pengadilan. Beri mereka pelajaran penting. Matikan alat vitalnya atau berikan vonis mati.
Kyai Palsu
Menteri Muhaimin Iskandar juga menyebut Kyai Ashari Pati itu kyai palsu. Muhaimin pun merasa tidak tau apakah Kyai Ashari punya izin beroperasi sebagai kyai.
Tapi kemenag tahu, bahwa pondok pesantren Tahfizul Quran Ndholo Kusumo yang pendiri dan pimpinannya Kyai Ashari itu secara resmi beroperasi pada tahun 2021. Kini kemenag sudah mencabut izin dan menutup pesantren itu per 5 Mei 2026. Juga memindahkan sekira 250an santrinya ke tempat lain.
Dari sumber yang mudah kita akses kyai palsu disebutkan, dalam kaitan dengan kasus kasus penyimpangan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, sebagai oknum yang menyalahgunakan gelar keagamaan untuk tujuan kriminal. Oknum oknum itu seringkali memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap sosok ulama untuk melakukan penipuan, asusila, maupun penyebaran ajaran sesat.
Kyai palsu, bila itu ada, tentu saja bukan kyai. Tetapi menyerupai kyai. Tinggal di dalam lingkungan pesantren atau lembaga pendidikan islam, boarding atau bukan.
Mereka berpenampilan layaknya kyai. Menebar pesona seakan kyai. Berbicara gaya kyai. Mengumpulkan kekuatan daya tarik laksana kyai. Padahal mereka bukan kyai, tetapi musang berbulu ayam.
Fenomena Kyai palsu ini sudah barang pasti merugikan umat Islam. Merugikan lembaga lembaga pondok pesantren. Merugikan para kyai dan ulama yang sesungguhnya benar benar diharapkan dan diambil ilmunya, hikmahnya, muruahnya dan nasehatnya untuk kekuatan dan kemajuan umat.
Prof Muhammad Yasir Yusuf, wakil rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, yang juga pembina satu pondok pesantren di Aceh Besar, secara khusus dan bersengaja menulis pesan melalui WA kepada saya menyatakan kerisauan beliau atas merebaknya isu kyai cabul predator anak santriwati ini.
Prof Yasir berharap masyarakat tidak menggeneralisir seakan semua pondok pesantren seperti Ndholo Kusumo itu. Tentu tidak semua pondok seperti itu. Mungkin hanya satu dua. Yang lain perlu terbuka.
Tak lupa beliau menyimpaikan bahwa pesantren sangat terkejut dan terpojok dengan isu ini. Semoga minat belajar para santri dan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren tidak berkurang karena ulah satu kyai jahat itu.
Saya sampaikan ke beliau, maka para ulama perlu speakup, menyampaikan pandangan soal ini. Juga memberi perlindungan terhadap berjalannya pendidikan yang aman san nyaman di lingkungan pesantren.
Masing masing pesantrenpun perlu speakup, menguatkan sistem perlindungan santri di lingkungan pesantren, dan memblowup ke masyarakat untuk kenyamanan para ortu wali santri terhadap anak anak yang mereka titipkan di pesantren.
Komite wali santri juga penting berperan baik untuk bersama sama manajemen pondok pesantren dan madrasah membackup keamanan dalam proses belajar mengajar santri.
Seperti saya tulis dalam opini sebelumnya, “awas pedofil di pesantren”, adanya hotline yang langsung terhubung ke sistem keamanan di pesantren dan penguatan kelompok santri dalam sistem keamanan diri juga tidak kurang pentingnya.
Harapan kita satu kasus cukuplah dan keputusan yang tepat terhadap satu kasus itu semoga menimbulkan jera dan pembelajaran bagi yang lain.
Karena pemulihan terhadap daya rusak citra dan trauma selalu mahal harganya. Belum lagi bila trend penyimpangan ini cenderung menguat dan permisif di masyarakat maka apa jadinya dunia pesantren kita.
Wallahu a’lam
Banda Aceh 9 Mei 2026
(Penulis adalah imam besar masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry Bada Aceh, bendahara ICMI Aceh)
