-->

Notification

×

Iklan

Iklan

MBG Lanjut, Format Berubah: BMG Yes BUMG No

Sabtu, 20 Juni 2026 | Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T07:30:57Z


Opini Saifuddin A. Rasyid

Al-Rasyid.id | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada dasarnya merupakan program yang memiliki nilai kemanusiaan dan investasi sumber daya manusia yang sangat besar. 


Tujuan utamanya adalah memastikan anak-anak sekolah, balita, ibu hamil dan ibu menyusui memperoleh asupan gizi yang memadai demi melahirkan generasi Indonesia yang sehat dan berkualitas. Karena itu, secara substansi program ini merupakan kebijakan yang patut diapresiasi dan diteruskan.


Program ini mulai dijalankan pada 6 Januari 2025 dengan sekitar 190 dapur SPPG yang melayani sekitar 570 ribu penerima manfaat. 


Dalam perkembangannya, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus bertambah. Hingga Mei 2026 tercatat sekitar 29.225 SPPG telah beroperasi dan melayani sekitar 62,45 juta penerima manfaat. Sebelumnya pada Maret 2026 jumlah penerima manfaat telah mencapai lebih dari 61,6 juta orang. 


Program ini juga telah menyerap sekitar 1,28 juta tenaga kerja secara langsung. Selain itu, lebih dari 31 ribu sarjana yang dididik melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) telah dipersiapkan sebagai kepala atau manajer SPPG, didukung tenaga akuntan dan ahli gizi profesional.  


Hukum Berat


Besarnya program ini juga tercermin dari anggaran operasional yang sangat besar. Selama ini insentif fasilitas SPPG pernah ditetapkan sebesar Rp 6 juta per hari untuk setiap dapur dan kemudian mulai dievaluasi agar lebih disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.  


Karena itu, apabila program yang sangat mulia ini diselewengkan atau dikorupsi, maka pelanggaran tersebut bukan hanya merupakan tindak pidana dan pelanggaran hukum semata, tetapi juga merupakan pelanggaran moral, etika dan kemanusiaan yang sangat serius. 


Dana yang seharusnya menjadi hak anak-anak, ibu hamil, balita dan keluarga yang membutuhkan tidak boleh dijadikan objek kongkalikong dan korupsi berjamaah. 


Setiap penyimpangan harus diusut secara transparan dan para pelakunya harus dijatuhi hukuman yang berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena yang dirampas bukan sekadar uang negara, melainkan hak rakyat untuk memperoleh gizi yang layak.


Filantropi


Ke depan, program MBG sebaiknya tetap diteruskan, tetapi dengan perbaikan mendasar pada tata kelola. 


Pendekatan bisnis dan proyek untuk program ini tidak sesuai dengan ruh kemanusiaan penerima manfaat. Perlu diperbaiki dan digantikan dengan pendekatan pelayanan sosial berbasis masyarakat. 


Salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan ialah memberikan peran yang lebih besar kepada sekolah atau pemerintah desa/gampong. 


Di Aceh misalnya, pengelolaan dapat melibatkan Baitul Mal Gampong (BMG) karena lembaga ini lebih mengenal kondisi masyarakat dan memiliki data keluarga miskin atau mustahik secara lebih akurat.


Dengan demikian, pengelolaan MBG dapat dilakukan dengan semangat filantropi, pemberdayaan dan pelayanan sosial, bukan sekadar pola bisnis seperti badan usaha seperti pendekatan yang dijalankan badan usaha milik desa/ gampong (BUMG).


Penentuan penerima manfaat juga menjadi lebih tepat sasaran, sebab dalam praktiknya tidak semua keluarga mampu membutuhkan bantuan tersebut, sementara keluarga miskin justru harus menjadi prioritas utama.


Pada akhirnya, rakyat tidak boleh diposisikan hanya sebagai objek program, melainkan sebagai subjek dan pemilik utama dari program batuan negara untuk rakyat. Bukan sebaliknya dari jatifikasi atas nama rakyat untuk para elit pemain baik bisnis maupun pemain politik. 


Semakin dekat pengelolaan dengan sekolah, desa dan masyarakat, semakin kecil peluang kebocoran anggaran sebelum manfaat sampai kepada rakyat. 


Dengan reformasi tata kelola yang lebih transparan, partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat, program MBG dapat dibuktikan sebagai kebijakan negara yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat, bukan sekadar instrumen politik sesaat.


Wallahu a’lam 


Bada Aceh, 5 Muharram 1448/ 20 Juni 2026


(Penulis adalah akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Bendahara ICMI Aceh)

×
Berita Terbaru Update