Opini Saifuddin A. Rasyid
Setiap tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkoba Sedunia. Peringatan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan umat manusia.
Ancaman ini tidak mengenal usia, status sosial, tingkat pendidikan, maupun latar belakang agama. Anak-anak, remaja, orang dewasa hingga lanjut usia dapat menjadi korban apabila kewaspadaan melemah.
Di Indonesia, persoalan narkoba masih menjadi tantangan yang sangat serius. Berbagai survei nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa jumlah penyalahguna narkoba diperkirakan mencapai sekitar 3 hingga 3,6 juta orang atau sekitar 1,7 persen dari populasi usia produktif.
Setiap tahun diperkirakan belasan ribu orang meninggal akibat dampak langsung maupun tidak langsung penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, puluhan ribu orang menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial setiap tahunnya, meskipun jumlah tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan riil.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa narkoba bukan hanya masalah hukum, tetapi telah menjadi persoalan kesehatan masyarakat, pendidikan, ekonomi, dan ketahanan bangsa.
Penghancur Akal
Bagi umat Islam, narkoba bukan sekadar zat yang merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan akal, yang merupakan salah satu tujuan pokok syariat untuk dijaga (hifzh al-’aql).
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).
Walaupun ayat tersebut secara eksplisit menyebut khamar, para ulama sepakat bahwa setiap zat yang memabukkan, menghilangkan kesadaran, merusak akal dan menimbulkan ketergantungan termasuk dalam larangan tersebut.
Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Muslim).
Dalam hadis lain beliau menegaskan: “Apa saja yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Dampak narkoba terhadap generasi muda sangat luas. Kerusakan pertama terjadi pada akal dan daya pikir sehingga prestasi belajar menurun, kreativitas hilang, dan kemampuan mengambil keputusan menjadi rusak.
Kerusakan kedua adalah fisik, berupa gangguan fungsi otak, jantung, hati, ginjal, serta meningkatnya risiko penyakit menular akibat penggunaan jarum suntik.
Kerusakan ketiga adalah moral dan spiritual. Pecandu narkoba sering kehilangan rasa malu, meninggalkan ibadah, mudah berbohong, bahkan terdorong melakukan pencurian, kekerasan, dan berbagai tindak kriminal demi memenuhi ketergantungannya.
Kerusakan berikutnya adalah kehancuran keluarga, hilangnya masa depan pendidikan, serta rusaknya produktivitas bangsa.
Benteng Pertahanan
Karena itu, keluarga menjadi benteng pertahanan pertama. Orang tua tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan materi anak, tetapi juga harus membangun komunikasi yang hangat, mengenali lingkungan pergaulan mereka, mengawasi aktivitas di dunia digital, mengetahui perubahan perilaku yang mencurigakan seperti mudah marah, menarik diri, prestasi sekolah menurun, pola tidur berubah, atau muncul kebutuhan uang yang tidak wajar. Pendidikan agama yang kuat, kasih sayang, keteladanan, dan keterbukaan dalam berdialog merupakan benteng yang jauh lebih kokoh daripada sekadar pengawasan.
Dunia pendidikan juga memegang peranan yang sangat strategis. Sekolah dan perguruan tinggi hendaknya tidak hanya menyampaikan bahaya narkoba dalam bentuk ceramah sesaat, tetapi menjadikannya bagian dari pendidikan karakter.
Guru dan dosen perlu dibekali kemampuan mengenali gejala awal penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ekstrakurikuler, olahraga, seni, riset, dan pengembangan bakat harus diperkuat agar energi generasi muda tersalurkan pada aktivitas yang positif.
Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkoba.
Masjid juga memiliki posisi yang sangat penting dalam membangun ketahanan masyarakat. Selain menjadi tempat ibadah, masjid adalah pusat pembinaan umat.
Khatib Jumat, imam, dan para mubalig dapat menyampaikan dakwah tentang bahaya narkoba dengan pendekatan keagamaan yang menyentuh hati.
Remaja masjid dapat dilibatkan dalam kampanye hidup sehat, pembinaan akhlak, olahraga, kegiatan sosial, dan pendampingan bagi remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif lingkungan.
Masjid juga dapat menjadi tempat lahirnya komunitas yang saling menjaga dan mengingatkan.
Para ulama, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta lembaga swadaya masyarakat perlu membangun gerakan bersama.
Pencegahan narkoba tidak boleh dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Edukasi yang berkelanjutan, pendampingan keluarga, rehabilitasi yang manusiawi, dan penguatan nilai-nilai moral harus berjalan secara terpadu.
Kebijakan Pencegahan
Di sisi lain, pemerintah harus memperkuat kebijakan pencegahan sejak dini melalui pendidikan, layanan kesehatan, dan kampanye publik. Penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan pengedar harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
Di saat yang sama, korban penyalahgunaan narkoba yang ingin pulih perlu memperoleh akses rehabilitasi medis dan sosial yang memadai agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan.
Peringatan Hari Anti Narkoba Sedunia setiap 26 Juni pada akhirnya mengingatkan kita bahwa menyelamatkan generasi bukan hanya tugas negara, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan generasinya, tetapi juga oleh kesehatan fisik, kejernihan akal, kekuatan iman, dan kemuliaan akhlaknya.
Generasi muda Muslim yang bebas dari narkoba akan tumbuh menjadi generasi yang berilmu, beriman, produktif, dan mampu membangun peradaban yang bermartabat.
Sebaliknya, apabila narkoba dibiarkan merusak generasi, maka yang hancur bukan hanya individu, melainkan juga keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.
Oleh karena itu, Hari Anti Narkoba Sedunia harus menjadi panggilan bersama untuk memperkuat ikhtiar pencegahan, memperluas edukasi, memperkokoh ketahanan keluarga, serta menghadirkan lingkungan yang sehat dan religius demi melindungi generasi penerus Indonesia.
Wallahu a’lam
Banda Aceh 11 Muharram 1448, 26 Juni 2026
(Penulis adalah akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, bendahara ICMI Aceh)