Opini: Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Ada satu ironi yang setiap hari dapat disaksikan di kawasan Kampus Darussalam Banda Aceh. Di lingkungan yang menjadi pusat lahirnya para intelektual, calon pemimpin, ilmuwan, guru, dokter, insinyur, dan ulama, justru terdapat sebuah kebiasaan yang sulit dipahami akal sehat: menerobos lampu merah seolah-olah bukan lagi sebuah pelanggaran.
Pekan lalu, 7 Juli 2026, ketika tampil sebagai narasumber pada Seminar ICMI Aceh Besar di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mustanir Yahya, mantan Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala (USK), mengungkapkan kegelisahannya terhadap rendahnya disiplin berlalu lintas di satu-satunya persimpangan yang menggunakan traffic light di kawasan Kampus Darussalam. Dengan nada prihatin, beliau berujar, “Sepertinya mereka buta warna.”
Kalimat itu mengundang tawa kecil, tetapi sesungguhnya menyimpan kritik sosial yang sangat dalam. Yang dimaksud tentu bukan buta warna secara medis, melainkan hilangnya kepekaan terhadap makna lampu lalu lintas sebagai simbol keselamatan bersama.
Persimpangan yang berada di dekat Gedung Rektorat USK dan pintu masuk menuju Kampus UIN Ar-Raniry itu hampir setiap hari dipenuhi kendaraan dari berbagai arah.
Namun, pemandangan yang paling sering terlihat justru kendaraan yang tetap melaju ketika lampu merah menyala. Tidak sedikit pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas tanpa sedikit pun menunjukkan keraguan atau rasa bersalah.
Lebih memprihatinkan lagi, perilaku tersebut seakan telah berubah menjadi budaya. Pelanggaran bukan lagi dipandang sebagai penyimpangan, tetapi telah diterima sebagai sesuatu yang biasa.
Ketika sebuah kesalahan dilakukan oleh banyak orang secara berulang, masyarakat perlahan kehilangan sensitivitas moral terhadap kesalahan itu sendiri.
Padahal, persimpangan tersebut bukanlah lokasi yang aman dari kecelakaan. Saya masih mengingat seorang sahabat sekaligus dosen UIN Ar-Raniry, Dr. Nazaruddin Musa, Ph.D., pernah mengalami kecelakaan di lokasi itu hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa pekan. Beliau hanyalah satu dari sekian banyak korban yang pernah merasakan ditabrak oleh pelanggar lampu merah, betapa mahalnya harga sebuah pelanggaran lalu lintas.
Ironisnya, setiap kecelakaan biasanya hanya menjadi pembicaraan beberapa hari. Setelah itu, aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Pengendara kembali menerobos lampu merah, sementara masyarakat seakan telah berdamai dengan risiko yang sewaktu-waktu dapat merenggut nyawa.
Traffic Light Bukan Sekadar Tiga Warna
Dalam kajian traffic engineering atau rekayasa lalu lintas, lampu merah, kuning, dan hijau bukan sekadar perangkat elektronik yang mengatur arus kendaraan. Ia merupakan hasil perencanaan ilmiah yang dirancang untuk menghilangkan konflik pergerakan kendaraan pada titik persimpangan.
Lampu merah memiliki satu makna utama: memberikan hak kepada pengguna jalan dari arah lain untuk melintas dengan aman. Karena itu, ketika seseorang menerobos lampu merah, sesungguhnya ia sedang mengambil hak keselamatan orang lain.
Dalam perspektif sosial, kepatuhan terhadap traffic light merupakan wujud penghormatan terhadap prinsip keadilan di ruang publik. Semua orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan, sehingga keselamatan hanya dapat diwujudkan apabila setiap orang bersedia membatasi dirinya melalui aturan.
Ketika Pelanggaran Menjadi Kebiasaan
Psikologi sosial mengenal istilah normalization of deviance, yaitu keadaan ketika perilaku menyimpang terus-menerus dilakukan hingga akhirnya dianggap normal.
Pada awalnya seseorang mungkin merasa bersalah ketika menerobos lampu merah. Namun setelah melihat puluhan bahkan ratusan orang melakukan hal yang sama tanpa konsekuensi berarti, rasa bersalah itu perlahan menghilang. Yang muncul justru keyakinan bahwa pelanggaran tersebut adalah sesuatu yang lumrah.
Fenomena inilah yang tampaknya sedang terjadi di Simpang Kampus Darussalam. Bukan lagi sekadar ada orang yang melanggar lampu merah, tetapi pelanggaran itu sendiri telah dianggap bagian dari budaya berlalu lintas.
Padahal, dari sudut pandang pendidikan, keadaan ini sangat mengkhawatirkan. Kampus bukan hanya tempat membangun kecerdasan intelektual, melainkan juga tempat membentuk karakter. Tidak ada artinya berbicara tentang integritas, kepemimpinan, dan etika profesi apabila dalam kehidupan sehari-hari kita gagal mematuhi aturan sederhana yang bertujuan melindungi keselamatan sesama.
Perspektif Islam
Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan yang mencegah kerusakan (mafsadah) dan menjaga keselamatan jiwa (hifzh al-nafs) merupakan bagian dari tujuan utama syariat (maqashid al-syariah). Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, sementara Rasulullah SAW menegaskan prinsip agung, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (La dharar wa la dhirar).
Karena itu, mematuhi lampu lalu lintas bukan sekadar kewajiban hukum negara, tetapi juga bagian dari akhlak seorang Muslim yang menghormati hak hidup sesama manusia.
Tujuh Langkah Membangun Budaya Disiplin
Membangun budaya tertib berlalu lintas tidak cukup mengandalkan razia atau sanksi. Yang lebih penting adalah membangun kebiasaan.
Pertama, menyadari bahwa setiap aturan dibuat untuk melindungi manusia, bukan membatasi kebebasan.
Kedua, membiasakan berhenti sepenuhnya setiap kali lampu merah menyala, meskipun jalan terlihat lengang.
Ketiga, mengendalikan keinginan untuk tergesa-gesa karena beberapa detik tidak pernah sebanding dengan kehilangan nyawa.
Keempat, menghormati hak pengguna jalan lain yang memperoleh giliran melintas.
Kelima, menjadi teladan bagi teman, keluarga, dan sesama mahasiswa.
Keenam, saling mengingatkan secara santun apabila melihat orang lain hendak melanggar.
Ketujuh, menanamkan keyakinan bahwa disiplin berlalu lintas adalah cermin integritas pribadi dan kualitas peradaban.
Peradaban Dimulai dari Persimpangan
Kampus Darussalam adalah simbol ilmu pengetahuan. Sangat disayangkan apabila kawasan yang menjadi pusat pendidikan tinggi terbesar di Aceh justru dikenal karena rendahnya disiplin berlalu lintas.
Sudah saatnya seluruh pengguna jalan—mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, karyawan, masyarakat sekitar, maupun para tamu yang melintasi kawasan tersebut—mengubah cara pandang terhadap lampu merah. Berhenti beberapa detik bukanlah tanda kelemahan atau keterlambatan, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak hidup orang lain.
Peradaban tidak hanya diukur dari megahnya gedung kampus, banyaknya profesor, atau tingginya indeks prestasi mahasiswa. Peradaban juga diukur dari kesediaan warganya berhenti beberapa detik ketika lampu merah menyala demi menghormati hak, keamanan, dan keselamatan sesama manusia. Di persimpangan jalan itulah sesungguhnya karakter sebuah bangsa sedang diuji.
Wallahu a’lam
Darussalam 29 Muharram 1448, 14 Juli 2026
(Penulis adalah tokoh masyarakat Darussalam, imam besar masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry)
