-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Memang Bukan Bank Bagi Hasil?

Kamis, 22 Oktober 2026 | Oktober 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T01:36:28Z


Jalan Panjang Membangun Ruh Keuangan Syariah Indonesia


Oleh: Saifuddin A. Rasyid

Al-Rasyid.id | Ada sebuah pertanyaan yang sudah terlalu lama mengendap dalam perjalanan keuangan syariah Indonesia: mengapa lembaga keuangan yang sejak awal kerap disebut bank bagi hasil justru lebih dikenal melalui pembiayaan jual beli? Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah sahabat saya, Iwan Rudi Saktiawan, pengamat ekonomi syariah, menulis di Republika.co.id, 21 Oktober 2026, tentang lembaga keuangan syariah (LKS) yang belum naik kelas karena masih mengandalkan produk-produk seperti murabahah, tanpa sungguh-sungguh memperluas penerapan sistem bagi hasil melalui akad mudharabah.


Tulisan itu memantik diskusi serius di grup PINBUK Indonesia. Bagi saya, perbincangan ini bukan sekadar soal memilih akad pembiayaan, melainkan menyentuh kembali cita-cita yang melandasi kelahiran gerakan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.


Saya mengikuti gerakan ini dari dekat sejak awal dekade 1990-an. Karena itu, saya ingin mengajak kita melihat persoalannya secara lebih utuh. Kita perlu mengakui kenyataan bahwa mudharabah belum menjadi arus utama, tetapi kita juga perlu memahami mengapa hal itu terjadi. Jangan sampai kritik terhadap industri membuat kita menutup mata terhadap kendala nyata di lapangan. Sebaliknya, jangan pula berbagai kendala dijadikan alasan untuk berhenti berbenah.


Kapal sudah di tengah samudra


Ketika Bank Muamalat Indonesia diluncurkan pada 1991 dan mulai beroperasi pada 1992, harapan terhadap perbankan syariah sangat besar. Indonesia sedang membuka jalan bagi sistem keuangan yang tidak semata-mata bertumpu pada hubungan kreditur dan debitur, tetapi juga memungkinkan kemitraan antara pemilik modal dan pelaku usaha melalui pembagian hasil usaha.


Perjalanan itu tidak mudah. Ketika krisis moneter 1997–1998 menghantam Indonesia, Bank Muamalat mampu bertahan melewati masa yang sangat berat, meskipun kemudian menghadapi persoalan permodalan dan menjalani proses penyehatan. Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari sejarah bahwa perbankan syariah memiliki daya hidup dan dapat berkembang di tengah berbagai guncangan.


Sesudah itu, industri tumbuh. Bank umum syariah, unit usaha syariah, Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan koperasi syariah memperluas jangkauan pelayanan. Produk semakin beragam, jaringan semakin luas, dan masyarakat semakin mengenal transaksi keuangan berdasarkan prinsip syariah.


Namun, ada satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian: pertumbuhan kelembagaan tidak otomatis berarti seluruh cita-cita awal telah terwujud.


Saya sering membayangkan perjalanan keuangan syariah seperti pembangunan sebuah masjid yang sudah digunakan untuk beribadah meskipun pembangunannya belum selesai. Kita bersyukur masjid itu sudah berdiri dan bermanfaat. Tidak ada alasan untuk menghentikan pemanfaatannya hanya karena beberapa bagian masih harus disempurnakan. Akan tetapi, kita juga tidak boleh menganggap pembangunan sudah selesai hanya karena jamaah telah memadatinya.


Begitulah keuangan syariah kita. Ia sudah tumbuh, melayani masyarakat, dan menjadi bagian penting dari sistem ekonomi nasional. Namun, pekerjaan membangun karakter khasnya masih panjang.


Kapalnya sudah meninggalkan pelabuhan dan berada di tengah samudra. Justru karena sudah berada di laut lepas, kita harus memastikan bahwa arah pelayaran jelas, struktur kapal kokoh, awaknya terampil, dan seluruh penumpang memahami tujuan perjalanan. Tidak cukup hanya bangga karena kapal telah berlayar.


Mengapa mudharabah sulit berkembang?


Dalam prinsip dasarnya, mudharabah merupakan akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati di awal. Kerugian usaha yang bukan disebabkan kelalaian, pelanggaran, atau kesalahan pengelola pada prinsipnya menjadi tanggungan pemilik modal, sedangkan pengelola menanggung kerugian berupa tenaga, waktu, dan kesempatan yang telah dicurahkan.


Di sinilah letak keistimewaan sekaligus tantangannya. Mudharabah menuntut keterbukaan, kejujuran, pencatatan yang dapat dipercaya, dan kesediaan kedua pihak menerima kenyataan hasil usaha. Keuntungan tidak boleh direkayasa agar tampak lebih besar, dan kerugian tidak boleh dibesar-besarkan untuk mengurangi hak pemilik modal.


Bagi lembaga keuangan, terutama bank yang menghimpun dana masyarakat, tanggung jawab ini tidak sederhana. Dana yang dikelola bukan semata-mata milik bank. Ada penabung dan deposan yang mempercayakan dananya, sementara lembaga harus menjaga kesehatan keuangan, mengelola risiko, memenuhi ketentuan kehati-hatian, serta mempertanggungjawabkan keputusan pembiayaan.


Bayangkan jika sebuah usaha dibiayai dengan mudharabah, tetapi laporan penjualannya tidak lengkap, transaksi tunai tidak dicatat, sebagian pendapatan disembunyikan, dan pengeluaran pribadi bercampur dengan pengeluaran perusahaan. Bagaimana keuntungan yang sebenarnya dapat dihitung? Bagaimana hak pemilik modal ditentukan secara adil?


Masalahnya menjadi lebih rumit apabila laporan keuangan sengaja dimanipulasi atau pengelola tidak bersedia membuka informasi usaha. Dalam situasi seperti ini, mudharabah bukan sekadar sulit dihitung, melainkan sulit dijalankan dengan amanah.


Kritik sosial Mochtar Lubis mengenai berbagai watak manusia Indonesia, termasuk hipokrisi atau kemunafikan sosial yang dibahasnya dalam pidato kebudayaan, relevan sebagai bahan introspeksi. Namun, kritik itu tidak patut kita jadikan vonis bahwa seluruh masyarakat Indonesia tidak dapat dipercaya. Ketidakjujuran bukan monopoli suatu bangsa, dan kejujuran tidak cukup dibangun melalui seruan moral. Ia harus ditopang oleh pendidikan, budaya organisasi, pencatatan yang baik, pengawasan, dan sistem yang memberi penghargaan kepada perilaku jujur sekaligus menindak kecurangan.


Dengan demikian, persoalan mudharabah bukan semata-mata kelemahan bank atau koperasi syariah. Ada persoalan kesiapan pengusaha, kualitas tata kelola usaha, kemampuan pendampingan, dan ekosistem yang belum sepenuhnya mendukung kemitraan berbasis kepercayaan.


Namun, kita juga tidak boleh membebaskan lembaga keuangan dari tanggung jawabnya. Kalau keterbukaan nasabah menjadi masalah, lembaga perlu membangun mekanisme untuk membantu nasabah menjadi lebih transparan. Kalau risiko terlalu tinggi, tugas profesionalnya ialah merancang pengelolaan risiko yang lebih baik, bukan selamanya menghindari pembiayaan bagi hasil.


Murabahah bukan musuh, tetapi jangan menjadi satu-satunya andalan


Murabahah merupakan akad jual beli dengan harga perolehan dan margin keuntungan yang diketahui serta disepakati para pihak. Akad ini memiliki fungsi yang sah dan penting dalam keuangan syariah. Masyarakat membutuhkan pembiayaan pembelian rumah, kendaraan, mesin, peralatan, bahan baku, dan barang lainnya. Tidak semua kebutuhan itu harus dibiayai melalui mudharabah.


Karena itu, masalahnya bukan pada murabahah sebagai akad, melainkan pada keadaan ketika hampir seluruh kebutuhan pembiayaan diarahkan ke akad jual beli, termasuk kebutuhan yang secara substansi lebih cocok dibiayai sebagai kemitraan usaha.


Murabahah memberikan kepastian harga jual dan kewajiban pembayaran sesuai akad. Dari sisi pengelolaan risiko, karakter ini umumnya lebih mudah diproyeksikan dibandingkan pembagian keuntungan usaha yang hasilnya berubah-ubah. Bank tidak harus terus-menerus menghitung laba aktual sebuah usaha untuk menentukan besarnya margin murabahah yang sudah disepakati secara sah.


Akan tetapi, kemudahan tersebut dapat membuat lembaga kehilangan dorongan untuk membangun kemampuan pembiayaan produktif berbasis kemitraan. Jika usaha yang membutuhkan modal kerja terus-menerus dipaksakan menggunakan pola jual beli, kesempatan membangun hubungan kemitraan yang lebih substantif menjadi terbatas.


Kita juga harus berhati-hati ketika membandingkan murabahah dengan bunga. Murabahah bukan otomatis sama dengan bunga hanya karena cicilannya tetap atau margin telah ditetapkan sejak awal. Perbedaannya terletak pada substansi dan pelaksanaan akad: harus ada transaksi jual beli yang nyata, objek yang jelas, harga yang transparan, serta kepemilikan dan tanggung jawab yang sesuai dengan ketentuan syariah.


Penggunaan wakalah—ketika nasabah diberi kuasa untuk membeli barang atas nama lembaga keuangan—dapat membantu pelaksanaan transaksi. Namun, wakalah tidak dengan sendirinya membuat setiap transaksi menjadi benar. Rangkaian akad harus tertib, kepemilikan atau penguasaan barang oleh lembaga harus terpenuhi sesuai ketentuan, dan transaksi tidak boleh sekadar menjadi rekayasa untuk menyerahkan uang lalu menarik pembayaran lebih besar.


Karena itu, lembaga pengawas, dewan pengawas syariah, dan pelaku industri perlu memastikan bahwa kemudahan prosedur tidak menghilangkan substansi jual beli. Kepatuhan syariah harus hidup dalam praktik, bukan hanya tercetak dalam dokumen.


Murabahah tetap dibutuhkan. Tetapi jika industri ingin menghadirkan keunikan sistem keuangan syariah secara lebih kuat, pembiayaan berbasis bagi hasil dan kemitraan harus memperoleh ruang pertumbuhan yang lebih besar.


Angka pertumbuhan dan pekerjaan rumah


Data memperlihatkan bahwa industri keuangan syariah Indonesia bukan lagi industri kecil. Dalam laporan perkembangan keuangan syariah tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.131,02 triliun, tumbuh 8,56 persen secara tahunan. Aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa keuangan syariah telah membangun skala yang patut diperhitungkan.


Namun, besarnya aset belum otomatis mencerminkan besarnya peran pembiayaan berbasis bagi hasil. Dalam statistik perbankan syariah, pembiayaan mudharabah selama ini memang hanya menempati porsi kecil dibandingkan keseluruhan pembiayaan. Pada saat yang sama, musyarakah—yang juga merupakan akad berbasis bagi hasil—memiliki porsi jauh lebih besar.


Pembedaan ini penting. Ketika kita menyebut mudharabah masih sekitar satu persen, kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa seluruh pembiayaan bagi hasil hanya satu persen. Mudharabah dan musyarakah adalah dua akad yang berbeda, meskipun keduanya termasuk pembiayaan berbasis kemitraan dan bagi hasil.


Pekerjaan rumah kita adalah memperbesar penggunaan mudharabah secara sehat, sekaligus meningkatkan kualitas dan dampak pembiayaan musyarakah. Pertumbuhan harus dinilai bukan hanya dari nilai pembiayaan, tetapi juga dari kemampuannya mendorong usaha produktif, membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan membangun kemitraan yang adil.


Dengan demikian, kita dapat mengakui dua kenyataan sekaligus: industri keuangan syariah telah berkembang signifikan, tetapi karakter pembiayaan yang membedakannya dari model keuangan konvensional masih harus terus diperkuat.


KNEKS dan OJK: membangun jalan bagi kemitraan


Persoalan ini bukan tanpa respons. KNEKS, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, telah mengembangkan berbagai inisiatif untuk mempertemukan pelaku usaha dengan lembaga pembiayaan syariah. Salah satunya melalui platform Digital Business Matching yang membantu UMKM mengenali pilihan pembiayaan dan menghubungkan kebutuhan usaha dengan lembaga yang sesuai. Di sisi lain, OJK pada 2024 menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Mudharabah dan pedoman implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan akad mudharabah muqayyadah. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat karakter khas perbankan syariah.


Namun, tersedianya pedoman dan platform belum otomatis menyelesaikan masalah di lapangan. Yang dibutuhkan ialah ekosistem yang membuat mudharabah dapat dilaksanakan secara praktis, terukur, dan aman bagi kedua pihak.


Pertama, KNEKS perlu memperkuat koordinasi lintas kementerian, regulator, lembaga keuangan, perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, dan lembaga pendamping UMKM. Program pengembangan mudharabah jangan berhenti pada sosialisasi akad atau peluncuran platform digital. Perlu ada proyek percontohan yang benar-benar berjalan, dievaluasi, lalu diperluas berdasarkan bukti keberhasilan dan kegagalannya.


Kedua, OJK perlu terus menyempurnakan pedoman operasional, tata kelola, pengawasan, dan manajemen risiko pembiayaan bagi hasil. Industri membutuhkan kejelasan tentang standar pelaporan, pengawasan penggunaan dana, penilaian kinerja usaha, penanganan perselisihan, serta pembedaan antara kerugian bisnis yang wajar dan kerugian akibat kelalaian atau kecurangan. Kepastian seperti ini membantu lembaga mengambil keputusan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.


Ketiga, lembaga keuangan syariah harus mulai membangun spesialisasi. Tidak setiap kantor cabang harus membiayai semua jenis usaha. Bank atau koperasi dapat memilih sektor yang paling dipahami, seperti perdagangan bahan pangan, pertanian, peternakan, perikanan, industri rumah tangga, atau usaha jasa tertentu. Pemahaman mendalam terhadap satu sektor membuat lembaga lebih mampu menilai arus kas, risiko, musim usaha, dan potensi keuntungan.


Keempat, kita perlu membangun infrastruktur pendukung. Digitalisasi pencatatan keuangan, rekening usaha yang terpisah dari rekening pribadi, sistem pelaporan sederhana, pendampingan akuntansi, asuransi atau penjaminan yang sesuai, serta mekanisme penyelesaian sengketa akan membantu mengurangi risiko. Teknologi bukan pengganti kejujuran, tetapi dapat mempersempit ruang manipulasi dan mempermudah verifikasi.


Kelima, program pembiayaan bagi hasil perlu disertai insentif yang tepat. Apabila lembaga keuangan diminta memperluas mudharabah tetapi seluruh risiko harus ditanggung sendiri tanpa dukungan mitigasi yang memadai, perubahan akan berjalan lambat. Pemerintah, lembaga penjamin, dan pemangku kepentingan terkait dapat mengkaji dukungan yang terukur, dengan tetap menjaga disiplin pembiayaan dan mencegah moral hazard.


Yang tidak kalah penting, setiap program perlu memiliki target dan evaluasi yang transparan: berapa usaha yang dibiayai, berapa yang bertahan, berapa lapangan kerja tercipta, bagaimana tingkat keuntungan dan kerugian, serta apakah pembiayaan benar-benar meningkatkan kesejahteraan pengusaha. Dengan cara ini, keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah kegiatan dan dana yang disalurkan, tetapi dari dampak nyata bagi perekonomian.


Nasabah juga harus naik kelas


Kita tidak boleh menempatkan seluruh tanggung jawab pada lembaga keuangan dan pemerintah. Pengusaha yang menghendaki kemitraan bagi hasil juga harus mempersiapkan diri.


Bagi hasil bukan cara memperoleh modal tanpa kewajiban pertanggungjawaban. Ia justru menuntut tanggung jawab yang lebih mendalam. Pengusaha harus bersedia menyampaikan keadaan usaha secara jujur, mencatat pendapatan dan pengeluaran, memisahkan uang pribadi dari uang perusahaan, membuka informasi yang relevan, serta menerima pemeriksaan yang disepakati bersama.


Jika usaha untung, keuntungan dibagi menurut nisbah yang telah disepakati. Jika usaha mengalami kerugian yang benar-benar terjadi tanpa kelalaian atau pelanggaran pengelola, kerugian ditangani sesuai prinsip akad. Namun, jika kerugian timbul akibat penyalahgunaan dana, kecurangan, atau pelanggaran terhadap kesepakatan, persoalannya berbeda dan harus diselesaikan berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.


Itulah sebabnya pengusaha perlu memahami bahwa kejujuran bukan sekadar tuntutan moral, melainkan modal ekonomi. Laporan yang dapat dipercaya membantu lembaga keuangan membuat keputusan yang tepat. Reputasi yang baik memperbesar peluang memperoleh pembiayaan berikutnya. Disiplin administrasi juga membantu pengusaha sendiri mengetahui apakah usahanya benar-benar menguntungkan.


Di sinilah lembaga pendamping memiliki tugas besar. Koperasi, BMT, perguruan tinggi, pesantren, asosiasi pengusaha, dan konsultan UMKM perlu membantu pengusaha kecil meningkatkan kemampuan pembukuan, perencanaan bisnis, pemasaran, dan tata kelola. Jangan sampai mereka diminta memenuhi standar yang tidak pernah diajarkan atau tidak mungkin mereka penuhi tanpa bantuan.


Kepercayaan harus dibangun dua arah. Lembaga keuangan tidak boleh memperlakukan semua pengusaha sebagai calon penipu. Pengusaha juga tidak boleh memandang dana lembaga sebagai uang yang dapat digunakan tanpa pertanggungjawaban. Kemitraan hanya tumbuh jika kedua pihak bersedia menjalankan hak dan kewajiban secara adil.


Aceh memiliki momentum yang lebih kuat


Bagi Aceh, persoalan ini memiliki makna tersendiri. Pelaksanaan syariat Islam, keberadaan lembaga keuangan syariah, tradisi dayah, perguruan tinggi, koperasi, serta jaringan usaha masyarakat merupakan modal penting untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat.


Akan tetapi, modal historis dan identitas syariah tidak otomatis menghasilkan praktik ekonomi yang unggul. Aceh perlu membuktikan bahwa prinsip syariah dapat diterjemahkan menjadi tata kelola usaha yang transparan, pembiayaan yang produktif, kemitraan yang adil, dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat.


Bank syariah, BPRS, BMT (di Aceh dikenal dengan Baitul Qiradh/ BAIQI) dan koperasi syariah di Aceh dapat mulai membangun model kemitraan dengan sektor-sektor yang sesuai dengan karakter ekonomi daerah. Pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, industri pengolahan hasil bumi, dan usaha mikro berbasis komunitas dapat menjadi ruang pengembangan pembiayaan produktif. Namun, setiap sektor harus dipilih berdasarkan kajian kelayakan, bukan semata-mata karena dianggap cocok secara simbolis.


Perguruan tinggi di Aceh juga dapat mengambil peran melalui riset, inkubasi usaha, pendampingan pembukuan, dan evaluasi dampak pembiayaan. Dayah dan lembaga pendidikan dapat menumbuhkan etika bisnis Islam sekaligus kecakapan kewirausahaan. Pemerintah daerah dapat mempertemukan pelaku usaha dengan lembaga pembiayaan dan membangun sistem pendukung yang diperlukan.


Aceh sebaiknya tidak hanya menjadi wilayah yang menerapkan keuangan syariah, tetapi juga tempat lahirnya praktik kemitraan yang dapat dipelajari daerah lain. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama lintas lembaga, kepemimpinan yang konsisten, dan kesediaan mengukur keberhasilan secara terbuka.


Jangan berhenti di tengah samudra


Kembali kepada kritik Iwan Rudi Saktiawan, saya sepakat bahwa lembaga keuangan syariah tidak boleh puas hanya dengan pertumbuhan aset dan perluasan produk. Industri harus terus naik kelas, bukan semata-mata menjadi lebih besar, melainkan juga semakin mampu menghadirkan nilai khas syariah dalam kehidupan ekonomi.


Namun, perjalanan ini tidak akan berhasil jika kita hanya mencari siapa yang salah. Bank dan koperasi harus berani berinovasi. Nasabah harus memperbaiki tata kelola dan integritas. KNEKS perlu memperkuat koordinasi dan pendampingan. OJK harus terus menyempurnakan pedoman dan pengawasan. Pemerintah, lembaga penjamin, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat perlu mengambil bagian sesuai kapasitas masing-masing.


Kita tidak sedang membangun kapal untuk dipajang di pelabuhan. Kapal ini sudah berlayar, membawa dana masyarakat, harapan pengusaha, dan cita-cita ekonomi yang lebih adil. Karena itu, struktur yang masih ringkih harus diperkuat ketika kapal tetap bergerak. Kita perlu memperbaiki layar, memperkokoh lambung, meningkatkan keterampilan awak, dan memastikan kompas tidak kehilangan arah.


Tidak semua pembiayaan harus mudharabah. Tidak semua pengusaha siap bermitra hari ini. Dan tidak semua risiko dapat dihilangkan. Namun, semua itu bukan alasan untuk mengubur cita-cita bagi hasil. Justru di situlah kemampuan kita diuji: bagaimana membangun kepercayaan, menyiapkan manusia, merancang sistem, dan menciptakan mekanisme yang memungkinkan kemitraan tumbuh secara bertahap.


Memang, setelah lebih dari tiga dekade, kita belum dapat mengatakan bahwa industri perbankan syariah Indonesia telah sepenuhnya menjadi bank bagi hasil. Tetapi kita juga tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa ia hanya bank bagi hasil dalam nama. Kesimpulan semacam itu hanya akan menjadi vonis apabila tidak disertai ikhtiar untuk memperbaiki keadaan.


Pembangunan masjid yang sudah digunakan jamaah belum selesai. Kapal yang sudah berlayar belum tentu mencapai tujuan. Keduanya membutuhkan kerja berkelanjutan, kesabaran, dan keberanian memperbaiki kekurangan.


Momentum itu masih berada di tangan kita. Pasar potensialnya luas, kebutuhan pembiayaan produktif terus ada, dan keyakinan masyarakat terhadap prinsip syariah merupakan modal sosial yang penting. Tantangannya ialah mengubah potensi menjadi kemitraan nyata, dan mengubah kemitraan menjadi kesejahteraan.


Khusus Aceh, sejarah akan menuntut lebih dari sekadar kebanggaan sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. Sejarah akan bertanya apakah kita mampu menunjukkan bahwa nilai syariah dapat melahirkan praktik ekonomi yang amanah, profesional, produktif, dan berkeadilan.


Dunia akan melihat bukan hanya nama yang kita gunakan, tetapi juga sistem yang berhasil kita bangun. Karena itu, jangan berhenti di tengah samudra. Perkuat kapal, benahi arah, dan lanjutkan pelayaran sampai cita-cita keuangan syariah benar-benar semakin dekat dengan kenyataan.


Wallahu a’lam 


Darussalam Banda Aceh, 11 Jumadil Awal 1448, 22 Oktober 2026


(Penulis, pembina Yayasan Pinbuk)

×
Berita Terbaru Update