Opini Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, selama hampir tiga tahun telah mengguncang nurani bangsa. Korban diduga mengalami penyiksaan fisik dan psikis yang sangat berat hingga menderita kebutaan, kerusakan pada wajah, bibir yang tersayat, kesulitan berbicara, dan tidak mampu berjalan normal.
Peristiwa yang kini masih dalam proses penyidikan kepolisian itu menyedot perhatian publik karena sulit dibayangkan ada seseorang yang mampu melakukan kekerasan berulang terhadap sesama manusia dalam waktu yang begitu lama.
Apabila benar terbukti terdapat tindakan memotong, merusak, atau menghilangkan bagian tubuh korban secara sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mutilasi.
Mutilasi
Dalam pengertian hukum dan kriminologi, mutilasi adalah tindakan memotong, memisahkan, atau merusak bagian tubuh seseorang, baik ketika korban masih hidup maupun setelah meninggal dunia.
Namun sejauh ini dalam kasus di Jawa Barat tersebut, penyidik hingga kini lebih menjerat perkara sebagai dugaan penyekapan dan penganiayaan berat. Masih harus ditunggu apakah proses hukum yang sedang berlangsung akan masuk ke ranah mutilasi.
Dalam sekitar satu tahun terakhir, Indonesia memang beberapa kali diguncang oleh kasus pembunuhan disertai mutilasi atau kekerasan ekstrem yang memiliki karakter serupa, seperti kasus di Garut pada 2024 dan sejumlah kasus lain yang muncul dalam pemberitaan nasional.
Walaupun jumlahnya tidak banyak dibandingkan keseluruhan tindak pidana pembunuhan, setiap kasus selalu menimbulkan trauma sosial yang sangat besar karena tingkat kekejamannya yang luar biasa. 
Dari sudut pandang psikologi forensik, tidak semua pelaku mutilasi mengidap gangguan jiwa. Sebagian memang dapat mengalami gangguan kepribadian berat, psikopati, gangguan antisosial, atau gangguan psikosis tertentu. Namun banyak pula pelaku yang secara hukum dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Oleh sebab itu, hanya pemeriksaan psikiater forensik yang dapat memastikan kondisi kejiwaan seorang tersangka; masyarakat tidak boleh serta-merta menyimpulkan bahwa setiap pelaku mutilasi pasti mengalami gangguan mental.
Motif dan Jeratan Hukum
Latar belakang kejahatan semacam ini juga beragam. Motif yang sering ditemukan meliputi keinginan menguasai korban, kemarahan yang sangat ekstrem, dendam, kecemburuan, upaya menghilangkan jejak pembunuhan, dorongan sadistis, hingga relasi yang penuh kekerasan (abusive relationship).
Dalam banyak kasus, kekerasan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berkembang dari pola pengendalian, ancaman, penyiksaan psikologis, kemudian meningkat menjadi kekerasan fisik yang semakin berat.
Menurut hukum positif Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat, penyekapan, serta tindak pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Apabila terbukti melakukan pembunuhan berencana, ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam waktu tertentu sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.
Dalam perspektif Islam, menjaga jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 32 bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan seakan-akan membunuh seluruh manusia.
Syariat juga mengenal konsep qisas terhadap pembunuhan yang disengaja apabila seluruh syarat hukumnya terpenuhi, atau diyat dan hukuman lain sesuai ketentuan syariat. Tujuannya bukan semata-mata pembalasan, melainkan menjaga kehidupan masyarakat dan mencegah kejahatan serupa.
Tanda tanda
Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak ada ciri fisik tertentu yang dapat memastikan seseorang akan menjadi pelaku mutilasi. Namun terdapat sejumlah tanda bahaya yang patut diwaspadai, seperti perilaku sangat posesif terhadap pasangan, mengisolasi korban dari keluarga, mengontrol seluruh aktivitas korban, sering mengancam, memiliki riwayat kekerasan berat, menunjukkan ledakan amarah yang ekstrem, menikmati penyiksaan terhadap orang lain atau hewan, serta tidak memiliki empati terhadap penderitaan orang lain.
Tanda-tanda tersebut bukan bukti seseorang akan melakukan mutilasi, tetapi dapat menjadi indikator perlunya kewaspadaan dan intervensi.
Keluarga harus lebih peka apabila ada anggota keluarga yang tiba-tiba sulit dihubungi, dilarang bertemu keluarga, sering mengalami luka dengan alasan yang tidak masuk akal, tampak ketakutan terhadap pasangan, atau kehilangan kebebasan berkomunikasi.
Tetangga dan masyarakat juga hendaknya tidak menganggap kekerasan rumah tangga sebagai urusan pribadi semata. Pelaporan dini kepada aparat dan lembaga perlindungan dapat menyelamatkan nyawa korban.
Proteksi
Pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan korban melalui peningkatan layanan pengaduan, rumah aman (safe house), pendampingan psikologis, dan percepatan penanganan laporan orang hilang maupun kekerasan dalam rumah tangga.
Lembaga pendidikan perlu memperkuat pendidikan karakter, pengendalian emosi, penghormatan terhadap martabat manusia, dan pendidikan relasi yang sehat.
Organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat dapat memperluas edukasi mengenai tanda-tanda kekerasan, membangun jaringan relawan perlindungan korban, serta memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi penyintas.
Efek jera terhadap pelaku harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, proses peradilan yang transparan, hukuman yang setimpal sesuai tingkat kesalahan yang terbukti di pengadilan, serta rehabilitasi psikologis bagi korban dan keluarganya.
Di sisi lain, masyarakat perlu terus membangun budaya saling peduli sehingga kekerasan yang awalnya tampak sebagai persoalan pribadi tidak berkembang menjadi tragedi kemanusiaan.
Kejahatan yang sangat keji seperti dugaan penyiksaan berkepanjangan maupun mutilasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban.
Bangsa yang beradab harus menjadikan setiap peristiwa tragis sebagai pelajaran untuk memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara, terutama perempuan dan kelompok rentan, agar tidak ada lagi korban yang menderita dalam diam selama bertahun-tahun.
Wallahu a’lam
Bada Aceh 12 Muharram 1448,
27 Juni 2026
(Penulis akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, bendahara ICMI Aceh)
