-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Membawa Anak ke Tanah Suci: Umrah Lebih Bijak daripada Memaksakan Porsi Haji

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T15:09:29Z

 


Opini Saifuddin A. Rasyid

Al-Rasyid.id | Pagi ini saya dan isteri bersama keluarga besar ikut mengantar adik beserta keluarganya ke bandara untuk berangkat menunaikan ibadah umrah. Di antara rombongan itu ada seorang putri kecil, ponakan kami, yang usianya belum genap empat tahun. 


Pemandangan itu menghadirkan perbincangan hangat di tengah keluarga. Ada yang berpendapat, “Mengapa harus membawa anak yang masih kecil? Bukankah lebih baik menunggu sampai ia besar agar lebih mudah dan lebih mengerti?”


Namun adik saya memiliki keyakinan yang berbeda. Barangkali kerinduannya kepada Baitullah sudah demikian kuat. Ia dan isteri bersama anak anaknya ingin segera bersujud di depan Ka’bah, berdoa di Multazam, meminum air Zamzam, dan berziarah ke Madinah untuk menyampaikan salam kepada Rasulullah SAW. Sekaligus ia ingin membawa putri kecilnya ikut merasakan keberkahan Tanah Haram. 


Memang tidak mudah. Membawa balita dalam perjalanan jauh tentu melelahkan. Namun ia berkata dengan penuh keyakinan, “Insya Allah ada pertolongan Allah di sana.”


Di tengah perbincangan itu muncul pula pertanyaan lain, “Mengapa tidak sekalian didaftarkan haji saja? Bukankah haji lebih utama daripada umrah?”


Saya menjawab, anak kecil belum memiliki kewajiban menunaikan ibadah haji. Bahkan orang tua tidak diwajibkan menghajikan anak-anak mereka yang masih kecil. Jika mereka dibawa umrah, itu bukan untuk menggugurkan kewajiban, melainkan sebagai pendidikan ruhani, memperkenalkan rumah Allah sejak dini, menanamkan kecintaan kepada Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta memohon keberkahan doa di tempat-tempat yang mustajab.


Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang perempuan yang mengangkat anak kecilnya, “Apakah anak ini mendapatkan pahala haji?” Beliau menjawab, “Ya, dan engkau juga memperoleh pahala.” (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa ibadah anak kecil sah sebagai ibadah sunnah yang berpahala, tetapi belum menggugurkan kewajiban hajinya ketika dewasa bila ia dikaruniakan Allah kemampuan.


Di sinilah menurut saya terdapat pelajaran yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Jika Allah memberikan keluasan rezeki, membawa anak-anak umrah merupakan pilihan yang sangat baik. Mereka dapat melihat Ka’bah dengan mata kepala sendiri, menyaksikan jutaan umat Islam dari seluruh dunia, belajar mencintai masjid, berdoa, dan merasakan suasana spiritual yang mungkin akan membekas sepanjang hidupnya.


Istitha’ah Haji


Sebaliknya, fenomena yang belakangan berkembang justru memunculkan kegelisahan. Tidak sedikit orang tua yang berlomba-lomba mendaftarkan anak bahkan balita ke daftar tunggu haji. Lebih memprihatinkan lagi apabila pendaftaran itu dilakukan dengan cara berutang, mengambil kredit porsi haji, atau meminjam dana agar memperoleh nomor antrean lebih awal. 




Padahal secara syariat, kemampuan (istitha’ah) merupakan syarat wajib haji yang sangat mendasar.


Allah SWT berfirman: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97).


Ayat ini menegaskan bahwa haji diwajibkan setelah seseorang benar-benar memiliki kemampuan, baik kemampuan finansial, kesehatan, keamanan perjalanan maupun kemampuan meninggalkan nafkah yang cukup bagi keluarga yang ditinggalkan.


Banyak ulama menegaskan bahwa seseorang tidak dibebani kewajiban haji apabila belum memiliki kemampuan tersebut. 


Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa istitha’ah merupakan syarat wajib haji; tanpa kemampuan, kewajiban itu belum berlaku. 


Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menerangkan bahwa orang yang tidak memiliki bekal dan biaya yang mencukupi tidak diwajibkan berhaji. 


Demikian pula Yusuf al-Qaradawi berulang kali mengingatkan agar umat Islam tidak memberatkan diri dengan utang untuk ibadah yang pada dasarnya diwajibkan hanya kepada yang mampu.


Sebagian ulama bahkan memakruhkan seseorang sengaja berutang demi berhaji apabila utang tersebut justru membebani kehidupannya. Sebab Islam tidak menghendaki ibadah dilakukan dengan menimbulkan kesulitan baru bagi diri sendiri dan keluarga.


Dampak Sosial 


Persoalan ini juga memiliki dampak sosial yang patut direnungkan. Indonesia saat ini merupakan negara dengan jumlah calon jemaah haji terbesar di dunia. Daftar tunggu haji nasional telah mencapai sekitar 5,5 juta orang, sementara masa tunggu di berbagai provinsi berkisar antara 11 hingga lebih dari 45 tahun, tergantung kuota daerah. 


Di Aceh sendiri, masa tunggu umumnya berada pada kisaran 34 tahun, dengan jumlah pendaftar yang juga telah mencapai ratusan ribu orang. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang baru memiliki kemampuan finansial pada usia lima puluh atau enam puluh tahun harus menunggu hingga usia sangat lanjut untuk memperoleh kesempatan berhaji.


Fenomena panjangnya antrean ini tentu dipengaruhi banyak faktor, mulai dari terbatasnya kuota haji yang diberikan kepada Indonesia hingga tingginya minat masyarakat. 


Namun, apabila semakin banyak bayi dan anak-anak didaftarkan sejak lahir, bahkan melalui pembiayaan utang, maka ruang antrean bagi mereka yang benar-benar baru mencapai kemampuan finansial pada usia dewasa akan semakin sempit.


Karena itu, menurut hemat saya, sudah saatnya kita membangun budaya yang lebih bijaksana. Bila Allah memberikan rezeki ketika anak-anak masih kecil, bawalah mereka umrah. Jadikan perjalanan itu sebagai madrasah keluarga. Biarkan mereka mengenal Ka’bah, mendengar azan di Masjidil Haram, menangis dalam doa di Raudhah, dan mencintai Rasulullah SAW sejak usia dini. Kelak ketika mereka dewasa, memiliki pekerjaan, penghasilan, dan benar-benar telah memenuhi syarat istitha’ah, biarlah mereka sendiri mendaftarkan haji sebagai bentuk tanggung jawab pribadi kepada Allah.


Sebaliknya, janganlah memaksakan diri berutang hanya demi mengejar nomor porsi haji. Dana yang terbatas justru lebih bermanfaat bila dijadikan modal usaha, dikembangkan menjadi sumber penghasilan yang halal, disertai memperbanyak sedekah. 


Dengan ikhtiar itu, insya Allah kemampuan berhaji akan datang secara lebih lapang, tanpa meninggalkan beban utang yang dapat mengganggu ketenteraman keluarga.


Khulashah


Semoga semakin banyak keluarga Muslim Indonesia yang memilih jalan yang lebih arif: mengajak anak-anak mereka menikmati keberkahan umrah sebagai pendidikan iman sejak dini, sambil menunggu datangnya waktu ketika mereka benar-benar telah memenuhi syarat untuk menunaikan rukun Islam kelima. 


Sebab ibadah yang paling indah bukanlah ibadah yang dipaksakan, melainkan ibadah yang lahir dari kemampuan, keikhlasan, dan kepatuhan kepada ketentuan Allah SWT. 


Semoga ketika panggilan haji itu benar-benar datang, kita semua berangkat dalam keadaan telah istitha’ah, tanpa utang, tanpa memberatkan orang lain, dan kembali sebagai haji yang mabrur. Aamiin.


Wallahu a’lam 


Banda Aceh 1 Safar 1448, 15 Juli 2026


(Penulis pengamat sosial dan keagamaan, tinggal di Barabung Darussalam Aceh Besar)

×
Berita Terbaru Update