Oleh: Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Membaca berita SerambiNews.com tayang pada Senin, 3 Agustus 2026, mengenai dugaan adanya oknum yang melakukan pungutan terhadap dana bantuan modal usaha masyarakat yang disalurkan melalui Baitul Mal Aceh (BMA), membuat nurani kita kembali terketuk.
Berita itu bukan sekadar mengungkap dugaan pelanggaran administrasi atau penyimpangan prosedur, tetapi menghadapkan kita pada sebuah kenyataan yang jauh lebih menyedihkan: masih ada pihak yang tega mengambil bagian dari hak orang-orang kecil yang seharusnya dibantu untuk bangkit dari kemiskinan.
Yang dipersoalkan sesungguhnya bukan semata-mata besar atau kecilnya jumlah uang yang diminta. Seribu rupiah maupun sejuta rupiah, apabila diambil dari hak mustahik dengan cara memanfaatkan ketidaktahuan, tekanan, atau tipu daya, maka hakikatnya adalah sebuah kejahatan moral sekaligus pengkhianatan terhadap amanah umat.
Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, ketika banyak keluarga berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, masih ada tangan-tangan yang tega menggerogoti harapan mereka.
Lebih menyedihkan lagi, dana yang menjadi sasaran bukanlah dana biasa. Ia adalah dana umat.
Dalam Islam, zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) merupakan instrumen ekonomi yang sangat strategis. Dana itu dihimpun dari orang-orang yang Allah lapangkan rezekinya untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak.
Tujuannya bukan hanya mengurangi kemiskinan sesaat, tetapi membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan usaha, peningkatan produktivitas, dan penguatan kesejahteraan.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan dari Allah.” (QS. At-Taubah: 60).
Rasulullah SAW bersabda:
“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan amanah kepadamu.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Kekuatan Ekonomi
Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa amanah adalah fondasi tegaknya kehidupan sosial, sedangkan Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus profesional, transparan, dan akuntabel agar benar-benar mewujudkan tujuan syariat dalam mengangkat derajat kaum dhuafa.
Karena itu, dana umat yang dikelola oleh BMA maupun lembaga pengelola ZISWAF lainnya merupakan salah satu kekuatan ekonomi terbesar bagi masyarakat miskin. Dana tersebut bukan sekadar santunan, melainkan modal kehidupan.
Setiap rupiah yang sampai kepada mustahik dapat menjadi awal bangkitnya sebuah usaha kecil, menjaga keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka, atau sekadar memastikan dapur tetap berasap.
Dalam konteks itulah, masukan LSM MaTA agar pengawasan diperkuat patut diapresiasi. Persoalan ini hendaknya tidak berhenti pada penindakan terhadap oknum, tetapi menjadi momentum memperbaiki sistem secara menyeluruh.
Lembaga pengelola dana umat perlu memperkuat pengawasan sejak tahap pendataan, verifikasi, penyaluran hingga evaluasi. Setiap transaksi harus dapat ditelusuri, setiap petugas bekerja berdasarkan standar operasional yang jelas, dan setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti.
Audit berkala, digitalisasi penyaluran, kanal pengaduan yang mudah diakses, serta keterlibatan masyarakat sipil merupakan bagian dari ikhtiar membangun tata kelola yang lebih kokoh.
Namun pengawasan saja belum cukup. Mustahik juga harus diproteksi.
Setiap penerima bantuan berhak memperoleh edukasi sebelum menerima dana. Mereka harus diberi pemahaman bahwa bantuan tersebut adalah hak mereka secara utuh dan tidak boleh dipotong oleh siapa pun dengan alasan apa pun di luar ketentuan resmi.
Mereka juga perlu mengetahui mekanisme pengaduan apabila ada pihak yang meminta imbalan, memungut biaya, atau mengatasnamakan lembaga.
Pendampingan pascapenyaluran pun sama pentingnya. Modal usaha tanpa pendampingan sering kali tidak berkembang secara optimal. Sebaliknya, ketika mustahik didampingi dalam mengelola usaha, mengatur keuangan, dan mengembangkan usahanya, tujuan pemberdayaan akan lebih mudah tercapai.
Barangkali kita dapat mengibaratkan jalur penyaluran dana umat seperti aliran air yang menghidupi sawah. Bila di sepanjang salurannya muncul banyak “semut” yang sedikit demi sedikit menggerogoti isinya, maka air yang sampai ke hilir tidak lagi utuh.
Demikian pula dana umat. Sekecil apa pun kebocoran yang dibiarkan akan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Zero Tolerance
Sudah saatnya seluruh lembaga pengelola dana umat menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan amanah.
Tidak boleh ada ruang sekecil apa pun bagi “semut-semut” yang mencoba menggerogoti hak kaum dhuafa.
Dana umat bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah harapan, doa, dan amanah. Menjaganya berarti menjaga kepercayaan para muzakki, melindungi hak para mustahik, dan menunaikan perintah Allah SWT.
Sebaliknya, mengkhianatinya berarti merusak kepercayaan publik sekaligus mengkhianati misi mulia syariat Islam dalam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka yang lemah.
Wallahu a’lam
Banda Aceh 20 Safar 1448/ 4 Agustus 2026
(Penulis, akademisi FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh, bendahara ICMI Aceh)
