-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Beda Paham Jangan Beda Saudara

Minggu, 27 September 2026 | September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T02:18:37Z


Menguatkan Moderasi Beragama di Kampus melalui Turats dan Adab al-Ikhtilaf


Oleh: Saifuddin A. Rasyid

Al-Rasyid.id | Rabu, 23 September 2026, saya bersama Prof. Abdul Wahid, dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) UIN Ar-Raniry, duduk bersama Dr. Mutiara Fahmi, Koordinator Pusat Kerohanian dan Moderasi Beragama (PKMB) yang baru, serta Dr. Muqni Affan, mantan Koordinator PKMB, Ketua BKM Masjid Fathun Qarib, yang kini mendapat amanah sebagai Wakil Dekan II FUF.


Kami duduk santai di sebuah warung kopi di lingkar luar kampus UIN Ar-Raniry. Kopi boleh sederhana, tetapi pembicaraan kami menyentuh persoalan yang tidak sederhana: bagaimana arah penguatan moderasi beragama di kampus, terutama dalam menghadapi generasi muslim, termasuk mahasiswa, yang memperoleh beragam sumber pemahaman keislaman dan sebagian di antaranya menyelisihi arus utama keberagamaan masyarakat Aceh.


Pertanyaan ini penting.


Sebab kampus bukan tempat untuk menyeragamkan pikiran. Mahasiswa berhak bertanya, membaca, mengkaji dan berbeda pendapat. Tetapi kampus juga tidak boleh membiarkan perbedaan tumbuh tanpa literasi, tanpa dialog dan tanpa tanggung jawab sosial.


Beda paham jangan sampai menjadi beda saudara.


Dari moderasi menuju kerukunan


Ada perkembangan menarik dalam kebijakan Kementerian Agama.


Pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, moderasi beragama tampil sangat eksplisit sebagai salah satu program prioritas Kemenag. Penguatan moderasi juga memperoleh landasan melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.


Di bawah Menteri Agama Nasaruddin Umar, kerangka tersebut berlanjut dalam visi Kemenag 2025–2029: “Terwujudnya Masyarakat yang Rukun, Maslahat, dan Cerdas Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”


Dengan demikian, perubahan nomenklatur dan struktur tidak semestinya dibaca sebagai perubahan ruh. Ada kesinambungan yang kuat: membangun kerukunan, kemaslahatan, kecerdasan, toleransi dan kehidupan bersama yang harmonis.


Secara kelembagaan, penguatan tersebut kini antara lain ditopang oleh Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama.


Artinya, istilah boleh berkembang dan struktur boleh berubah, tetapi pekerjaan rumahnya tetap sama: bagaimana agama menjadi sumber kedamaian, bukan sumber pertengkaran.


Aceh mempunyai kekhasan


Di sinilah konteks Aceh perlu dibaca dengan cermat.


Aceh mempunyai tradisi keislaman yang panjang. Mazhab Syafii menjadi salah satu arus utama dalam praktik keagamaan masyarakat. Tradisi dayah, meunasah, masjid, pengajian dan lembaga pendidikan Islam telah membentuk corak keberagamaan yang kuat.


Namun mahasiswa datang ke kampus dengan latar belakang yang beragam. Mereka membaca buku yang beragam, mengikuti kajian yang beragam, menonton ceramah dari berbagai penjuru dunia dan memperoleh pengetahuan agama melalui media digital yang tidak selalu memiliki mekanisme penyaringan akademik.


Perbedaan pemahaman karena itu tidak mungkin dihapuskan.


Yang perlu diwaspadai bukan sekadar perbedaan, tetapi ketika perbedaan mulai berkembang menjadi sikap eksklusif, menutup pintu dialog, mudah menyalahkan, merendahkan ulama atau tradisi masyarakat, bahkan mengganggu hubungan sosial sesama muslim maupun antarumat beragama.


Di sinilah kampus membutuhkan radar.


Paku persoalannya bukan pada perbedaannya, tetapi ketika perbedaan kehilangan adab.


Jangan salah memahami moderasi


Moderasi beragama jangan pula dipahami sebagai usaha menghapus keyakinan.


Seorang muslim tetap boleh memiliki keyakinan yang kuat. Mahasiswa boleh belajar dalil, bertanya dan mengkritisi pendapat. Bahkan ia boleh menemukan pendapat ulama yang berbeda dengan kebiasaan yang selama ini ia jumpai.


Yang perlu dibangun adalah kemampuan membedakan antara perbedaan ilmiah dengan pertentangan sosial.


Dalam khazanah Islam, perbedaan pendapat bukan barang baru. Para ulama besar berbeda dalam banyak persoalan furu’iyyah, tetapi perbedaan tersebut tidak otomatis menghapus ukhuwah.


Karena itu, mahasiswa yang memiliki pandangan berbeda tidak semestinya langsung dicap sebagai masalah.


Justru kampus harus menjadi tempat pertama untuk menguji pemahamannya secara ilmiah.


Apakah dalilnya kuat?

Bagaimana ulama menjelaskannya?

Apa konteks pendapat tersebut?

Apakah ia memahami khilaf?

Apakah ia mengenal tradisi mazhab?


Dan yang tidak kalah penting: apakah ia mampu menghormati orang yang berbeda?


Pertanyaan-pertanyaan ini jauh lebih mendidik daripada sekadar memberikan label.


Menggali moderasi dari kitab turats


Dalam perbincangan kami, Dr. Mutiara Fahmi menyampaikan gagasan yang menarik: menggali konsep moderasi dari kitab-kitab turats dan menghadirkannya secara keilmuan dalam proses pembelajaran.


Saya kira ini sebuah pintu yang patut dibuka lebih lebar.


Moderasi jangan hanya dijelaskan melalui istilah kebijakan pemerintah. Jangan sampai mahasiswa merasa moderasi beragama adalah konsep yang datang dari atas lalu harus diterima tanpa ruang diskusi.


Sebaliknya, mahasiswa perlu diajak menemukan bahwa nilai keseimbangan, keadilan, toleransi, adab al-ikhtilaf, penghormatan terhadap sesama dan penolakan terhadap sikap berlebihan memiliki akar yang panjang dalam khazanah keilmuan Islam.


Karena itu, konsep tersebut dapat dihadirkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS), bahan bacaan, diskusi kelas, kajian dosen, forum mahasiswa, khutbah dan kultum, termasuk melalui Masjid Fathun Qarib.


Dengan cara ini, moderasi tidak hanya menjadi materi sosialisasi, tetapi menjadi tradisi berpikir.


Turats bertemu pemikiran kontemporer


Gagasan tersebut akan semakin menarik jika kajian turats dipertemukan dengan pemikiran ulama kontemporer.


Wahbah al-Zuhaili, misalnya, dapat menjadi salah satu rujukan untuk melihat bagaimana fikih, maqashid al-syariah, kemaslahatan dan kehidupan masyarakat modern dipertemukan.


Demikian pula pemikiran Yusuf al-Qaradawi mengenai wasathiyah, fiqh al-ikhtilaf, prioritas dan kemaslahatan dapat menjadi bahan diskusi untuk memahami penerapan nilai Islam dalam masyarakat yang kompleks.


Tentu, keduanya bukan untuk dijadikan jawaban tunggal.


Justru mahasiswa perlu belajar membaca berbagai pendapat secara akademik: apa argumennya, apa konteksnya, bagaimana metode berpikirnya, apa ruang perbedaannya dan bagaimana relevansinya dengan masyarakat Aceh.


Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya mengenal apa yang dikatakan ulama, tetapi juga belajar bagaimana ulama berpikir.


Di sinilah kampus dapat membangun tradisi baru:


Turats dibaca, pemikiran kontemporer dikaji, realitas Aceh dipahami, lalu semuanya dipertemukan dalam ruang dialog yang beradab.


Jangan langsung cap, mari petakan


Lalu bagaimana menghadapi pemahaman yang menyelisihi mainstream keislaman masyarakat Aceh?


Pertama, petakan, jangan langsung cap.


PKMB dapat mendorong pemetaan akademik mengenai ragam pemahaman keagamaan mahasiswa. Mana yang sekadar berbeda dalam persoalan furu’iyyah, mana yang merupakan kritik akademik, dan mana yang mulai mengarah kepada eksklusivisme atau konflik sosial.


Kedua, perkuat literasi turats.


Mahasiswa yang memperoleh pemahaman baru perlu diajak mempertemukannya dengan khazanah ulama klasik. Bukan untuk mematikan gagasannya, tetapi agar ia mengetahui bahwa persoalan keislaman memiliki sejarah pemikiran yang panjang.


Ketiga, hidupkan adab al-ikhtilaf.


Mahasiswa harus belajar berbeda tanpa bermusuhan. Mengkritik pendapat tanpa menghina orangnya. Memegang keyakinan tanpa merendahkan orang lain.


Keempat, bangun ruang dialog yang sehat.


Masjid Fathun Qarib dapat menjadi salah satu laboratorium dialog keislaman kampus. Kajian tidak harus selalu menghasilkan keseragaman. Yang lebih penting, mahasiswa pulang membawa tambahan ilmu dan penghormatan terhadap sesama.


Kelima, hadirkan ulama dan akademisi.


Perbedaan pemahaman tidak selalu dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif. Kadang yang dibutuhkan adalah perjumpaan mahasiswa dengan ulama dan akademisi yang memiliki kedalaman ilmu serta kemampuan berdialog.


Keenam, gunakan pendekatan bertahap.


Jika ditemukan pemahaman yang berbeda, tahap pertama adalah klarifikasi. Tahap kedua dialog. Tahap ketiga pendampingan. Apabila terdapat indikasi nyata yang mengarah kepada tindakan yang mengganggu ketertiban atau kerukunan, barulah kampus mengambil langkah sesuai aturan.


Ketujuh, jangan kehilangan tradisi Aceh.


Penguatan moderasi di Aceh akan lebih mudah diterima jika tidak diposisikan berhadap-hadapan dengan tradisi keislaman lokal. Justru nilai-nilai kearifan ulama Aceh, tradisi dayah, meunasah dan masjid perlu menjadi bagian dari narasi moderasi itu sendiri.


Moderasi adalah pekerjaan bersama


Ada satu hal yang tidak kalah penting: penguatan moderasi beragama tidak mungkin dibebankan hanya kepada PKMB.


PKMB boleh menjadi lokomotif, tetapi gerbongnya harus seluruh civitas akademika: dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan.


Dosen dapat memasukkan perspektif moderasi, adab al-ikhtilaf dan penghormatan terhadap keragaman pemikiran dalam proses pembelajaran. Tidak harus selalu menjadi mata kuliah tersendiri. Ia dapat hadir melalui RPS, bahan bacaan, studi kasus dan cara dosen memperagakan bagaimana perbedaan pendapat dibahas secara ilmiah.


Mahasiswa perlu didorong menjadi generasi yang tidak cepat mengambil kesimpulan hanya dari potongan video, unggahan media sosial atau kutipan ceramah.


Baca kitabnya, kenali ulamanya, pahami konteksnya, kemudian baru mengambil sikap.


Tenaga kependidikan pun memiliki posisi penting. Mereka berada dalam ruang pelayanan kampus dan berinteraksi setiap hari dengan mahasiswa. Keramahan, keadilan dalam pelayanan, kemampuan mendengar dan tidak diskriminatif merupakan bentuk moderasi yang sederhana, tetapi sangat terasa.


Dengan demikian, moderasi tidak lagi menjadi program PKMB semata.


Ia menjadi ekosistem.

Dosen mengajarkan.

Mahasiswa mengkaji.

Tenaga kependidikan memberikan teladan dalam pelayanan.

Masjid menjadi ruang perjumpaan.

PKMB menjadi penggerak dan penghubung.

Fakultas menjadi ruang akademik untuk memperdalamnya.


Dan pimpinan universitas memberikan dukungan kelembagaan.


Kampus sebagai radar dan jembatan


Pada akhirnya, kampus memiliki dua tugas sekaligus: menjadi radar dan menjadi jembatan.


Radar untuk membaca lebih awal munculnya potensi pemahaman yang dapat berkembang menjadi konflik sosial.


Jembatan untuk mempertemukan perbedaan dengan ilmu, dialog dan adab.


Inilah kelanjutan penting dari komitmen PKMB yang telah berjalan di UIN Ar-Raniry, termasuk ketika Dr. Muqni Affan masih menjadi koordinatornya. Kini estafet itu berada di tangan Dr. Mutiara Fahmi dengan gagasan baru: membawa moderasi lebih dekat kepada sumber-sumber keilmuan Islam, termasuk kitab-kitab turats.


Saya membayangkan Masjid Fathun Qarib bukan sekadar tempat shalat mahasiswa, tetapi juga ruang temu pemikiran.


Di sana mahasiswa boleh bertanya.

Boleh berbeda.

Boleh menguji pendapat.


Tetapi semuanya dilakukan dengan ilmu dan adab.


Sebab generasi muslim tidak cukup hanya diajarkan apa yang harus diyakini. Mereka juga perlu diajarkan bagaimana berbeda ketika menemukan sesuatu yang berbeda.


Barangkali inilah tantangan moderasi beragama di kampus hari ini: bukan membuat semua mahasiswa berpikir sama, tetapi memastikan bahwa perbedaan pikiran tidak berubah menjadi permusuhan.


Sebab kampus yang matang bukan kampus tanpa perbedaan pemikiran.


Kampus yang matang adalah kampus yang mampu menjadikan perbedaan sebagai bahan belajar, bukan bahan pertengkaran.


Dan akhirnya, paku yang perlu kita tancapkan kuat-kuat:


Beda paham jangan jadi beda saudara. Berbeda dalam pikiran boleh, tetapi persaudaraan jangan sampai hilang.


Wallahu a’lam 


Darussalam 12 Rabiul Alhir 1448, 24 September 2026


(Penulis, imam besar masjid Fathun Qarib, mantan koordinator PKMB UIN Ar-Raniry periode Pertama)


Foto: dari kiri; Dr Muqni, Prof Abdul Wahid, Dr Mutiara, dan penulis)

×
Berita Terbaru Update