-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Belajar dari Sejarah, Berkaca pada Ijazah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | Oktober 10, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T22:55:07Z


Menghormati Pendidikan, Tidak Mengultuskan Selembar Kertas


Oleh: Saifuddin A. Rasyid

Al-Rasyid.id | Ada sesuatu yang menarik dari kegaduhan panjang tentang ijazah di negeri ini. Selembar dokumen yang semestinya menjadi bukti perjalanan pendidikan seseorang telah berkembang menjadi persoalan politik, perdebatan hukum, pertarungan opini, bahkan sumber perpecahan di tengah masyarakat. Setelah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi polemik berkepanjangan, kini ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut menjadi perhatian publik.


Kita tentu tidak perlu menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik. Jika ada pertanyaan tentang keabsahan dokumen atau pemenuhan ketentuan hukum, ruang pemeriksaan yang sah harus dihormati. Transparansi, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban publik merupakan bagian penting dari demokrasi.


Namun, ada pertanyaan yang layak kita ajukan: sampai kapan energi bangsa harus tersedot untuk memperdebatkan ijazah, sementara begitu banyak pekerjaan besar masih menunggu penyelesaian?


Pendidikan rakyat belum merata kualitasnya. Kesejahteraan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah. Akses dan mutu pelayanan kesehatan, daya saing perdagangan, kerusakan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, serta tekanan geopolitik menuntut perhatian serius. Semua itu berkaitan langsung dengan masa depan jutaan rakyat dan posisi Indonesia dalam percaturan dunia.


Karena itu, kita berharap persoalan ijazah yang sedang bergulir dapat memperoleh penyelesaian yang terang, adil, dan sesuai hukum. Bukan dengan membungkam pertanyaan, tetapi juga bukan dengan membiarkan prasangka menjadi pengganti fakta. Setelah proses yang sah berjalan, bangsa ini perlu mengembalikan perhatian kepada agenda pembangunan yang lebih strategis.


Dua polemik, satu pelajaran


Polemik ijazah Jokowi telah berlangsung selama beberapa tahun, melibatkan perdebatan mengenai riwayat pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, berbagai gugatan, dan proses hukum. Sebagian gugatan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai putusan substantif tentang keaslian ijazah.


Sementara itu, polemik ijazah Gibran memasuki babak baru pada Oktober 2026. Pada 7 Oktober, Reuters melaporkan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang mempersoalkan kelayakan Gibran berdasarkan persyaratan pendidikan. Dalam pemberitaan tersebut, MK dinyatakan tidak dapat membatalkan kedudukannya setelah pelantikan, sementara persoalan mengenai pemenuhan persyaratan dokumen disebut berkaitan pula dengan kewenangan lembaga lain.


Dua perkara ini perlu dibaca secara cermat. Kita harus membedakan tuduhan, fakta yang telah diperiksa, putusan prosedural, dan putusan yang benar-benar menilai pokok persoalan. Jangan sampai sebuah proses hukum dipotong menjadi slogan untuk menyerang atau membela seseorang.


Mengapa isu ini terus menyita perhatian? Jawabannya mungkin tidak semata-mata terletak pada ijazah. Ketika sebuah persoalan berkelindan dengan kekuasaan, kepercayaan publik, dan persiapan kontestasi politik 2029, dokumen pendidikan dapat berubah menjadi simbol pertarungan yang jauh lebih besar.


Kita boleh memahami dinamika tersebut tanpa harus terseret ke dalamnya. Demokrasi membutuhkan pengawasan, tetapi bangsa juga membutuhkan kedewasaan untuk menentukan batas perhatian.


Lima mazhab pemahaman tentang ijazah


Dalam pergaulan, saya menemukan lima corak pemahaman tentang ijazah. Saya menyebutnya lima mazhab sosial, bukan mazhab keagamaan, karena masing-masing menggambarkan cara seseorang menempatkan pendidikan dan dokumen kelulusan dalam kehidupannya.


Pertama, ijazah sebagai bukti pendidikan formal.


Inilah pandangan yang paling wajar. Ijazah merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang telah menempuh dan menyelesaikan tahapan pendidikan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memiliki fungsi administratif, akademik, dan profesional.


Ijazah layak dihargai karena di belakangnya ada proses belajar, pengorbanan, disiplin, serta pencapaian. Namun, ijazah bukan ukuran tunggal kecerdasan, akhlak, atau keberhasilan seseorang. Gelar akademik yang tinggi tidak otomatis menjadikan pemiliknya bijaksana, sebagaimana ijazah sederhana tidak berarti seseorang miskin gagasan.


Kedua, ijazah sebagai penentu harga diri dan masa depan.


Saya mengenal orang tua yang rela menjual kebun dan sawah demi membiayai pendidikan anak. Pengorbanan itu lahir dari harapan yang mulia: agar generasi berikutnya memperoleh kehidupan yang lebih baik.


Kita patut menghormati perjuangan orang tua tersebut. Pendidikan memang dapat membuka kesempatan dan memperluas mobilitas sosial. Namun, ada persoalan ketika ijazah diperlakukan seolah-olah jaminan otomatis bagi kemakmuran.


Ketika seorang anak telah menyelesaikan pendidikan tinggi tetapi belum mampu membangun kemandirian ekonomi, bukan berarti pendidikannya sia-sia. Kita perlu melihat apakah ilmu itu telah diolah menjadi kompetensi, etos kerja, kemampuan memecahkan masalah, dan keberanian menciptakan peluang.


Pendidikan seharusnya membantu manusia mengembangkan kehidupan, bukan sekadar mengumpulkan gelar. Pengorbanan orang tua perlu dibalas dengan tanggung jawab, bukan hanya selembar dokumen yang dipajang di dinding.


Ketiga, ijazah sebagai komoditas yang dapat dibeli.


Ada pula orang yang tidak menjalani proses pendidikan sebagaimana mestinya, tetapi berusaha memperoleh ijazah dengan cara membeli dokumen yang tidak sah. Bahkan, gelar berjenjang dapat dikumpulkan tanpa proses akademik yang benar.


Inilah penyimpangan yang patut ditolak. Ijazah bukan barang dagangan yang dapat menggantikan kompetensi. Memperoleh atau menggunakan dokumen palsu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan persoalan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab.


Jika ijazah menjadi alat untuk menipu orang lain, yang dirusak bukan hanya reputasi pemiliknya, tetapi juga kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dan orang-orang yang sungguh-sungguh belajar.


Keempat, ijazah sebagai simbol yang harus ditolak sepenuhnya.


Saya mengenal seorang kawan yang begitu ekstrem memandang ijazah sehingga membakar semua ijazahnya, dari tingkat sekolah dasar hingga sarjana. Ada pula kawan lain yang bahkan membakar KTP karena menganggapnya sebagai simbol kekuasaan yang menguasai pikiran manusia.


Pengalaman itu mengingatkan saya pada buku Kuliah Tauhid karya Dr. Imaduddin Abdurrahim, yang populer dikenal sebagai Bang Imad, tokoh yang terkait erat dengan Masjid Salman ITB. Salah satu gagasan yang dapat direnungkan dari pembahasan tauhid adalah bahwa sesuatu yang dipentingkan secara mutlak hingga menguasai orientasi hidup manusia dapat mengambil kedudukan seperti sesembahan dalam kehidupan batinnya.


Gagasan ini merupakan peringatan agar manusia tidak diperbudak oleh benda, status, jabatan, atau simbol. Namun, penerapannya tetap memerlukan kebijaksanaan. Tidak setiap sesuatu yang kita anggap penting otomatis menjadi Tuhan dalam pengertian akidah.


Saya memilih jalan tengah. Bagi saya, ijazah dan KTP lebih tepat diibaratkan sebagai tiket perjalanan. Tiket diperlukan untuk melewati tahapan tertentu, tetapi bukan tujuan perjalanan itu sendiri. Kita menghormati fungsinya tanpa menyembahnya. Kita menggunakannya tanpa membiarkannya menguasai seluruh penilaian terhadap manusia.


Kelima, ijazah dianggap tidak penting karena keterampilan hidup lebih utama.


Ada pula kawan yang tidak terlalu memedulikan pendidikan formal. Baginya, yang utama ialah kematangan berpikir, kepribadian, keterampilan, dan kemampuan berusaha.


Pandangan ini mengingatkan kita pada gagasan Robert Kiyosaki dalam Rich Dad Poor Dad. Buku tersebut mengajak pembaca memahami literasi keuangan, aset, arus kas, kewirausahaan, dan pentingnya belajar mengelola uang, bukan sekadar mengejar penghasilan atau status pekerjaan.


Pesan ini relevan. Banyak orang yang berhasil membangun usaha melalui pengalaman, disiplin, kreativitas, dan kemampuan membaca peluang. Akan tetapi, kita juga tidak boleh menarik kesimpulan bahwa pendidikan formal tidak berguna. Dunia membutuhkan dokter, insinyur, guru, peneliti, ahli hukum, dan berbagai profesi yang memerlukan pendidikan serta sertifikasi yang sah.


Keterampilan hidup dan pendidikan formal tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat saling melengkapi. Yang kita butuhkan adalah manusia yang terus belajar, mampu bekerja, berintegritas, dan memberikan manfaat.


Saya tidak mengetahui keluarga Jokowi menempatkan ijazah dalam kategori pemahaman yang mana dari kelima corak tersebut. Saya juga tidak hendak berspekulasi tentang keyakinan pribadi mereka. Kelima kategori ini saya ajukan sebagai bahan refleksi sosial, bukan untuk melabeli atau menghakimi siapa pun.


Belajar dari pemimpin dunia


Sejarah dunia memperlihatkan bahwa gelar perguruan tinggi bukan satu-satunya jalan menuju kepemimpinan.


Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat yang memimpin negaranya melalui Perang Saudara, tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi formal. Ia belajar secara mandiri, membaca dengan tekun, dan mengembangkan pemikirannya melalui pengalaman serta kehidupan publik. Harry S. Truman, presiden Amerika Serikat yang mengambil keputusan-keputusan besar pada akhir Perang Dunia II, juga tidak menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi.


Kedua contoh itu tidak berarti pendidikan formal tidak penting. Justru pelajaran yang lebih tepat ialah bahwa ketiadaan gelar perguruan tinggi tidak otomatis meniadakan kapasitas seseorang untuk memimpin. Sebaliknya, keberadaan gelar akademik juga tidak otomatis menjamin kebijaksanaan dan keberhasilan.


Kita harus membaca sejarah secara utuh. Lincoln dan Truman memiliki pengalaman, ketekunan belajar, kemampuan mengambil keputusan, serta tanggung jawab besar terhadap bangsanya. Mereka bukan berhasil karena mengabaikan pendidikan, melainkan karena terus belajar melalui jalan yang mereka tempuh.


Di sinilah perbedaan antara ijazah dan pendidikan menjadi penting. Ijazah adalah bukti formal suatu tahap pembelajaran. Pendidikan merupakan proses yang jauh lebih luas dan berlangsung sepanjang hayat.


Mengapa Indonesia tetap membutuhkan syarat pendidikan?


Dalam konteks Indonesia, kita wajib menghormati ketentuan hukum mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau satuan pendidikan sederajat.


Ketentuan itu bukan syarat yang secara eksplisit tertulis dalam UUD 1945, melainkan persyaratan yang diatur melalui undang-undang. Perbedaan ini perlu dijelaskan agar kita tidak keliru menyebut dasar hukumnya.


Kita dapat memperdebatkan apakah persyaratan tersebut sudah ideal atau masih perlu disempurnakan. Namun, selama ketentuannya berlaku, kita wajib menghormatinya. Persyaratan pendidikan merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap proses belajar formal sekaligus upaya menetapkan standar minimum bagi calon pemimpin nasional.


Meski demikian, standar minimum tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa seseorang otomatis mampu memimpin. Kepemimpinan juga menuntut integritas, kebijaksanaan, kemampuan memahami persoalan rakyat, kecakapan mengambil keputusan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan kekuasaan.


Dengan kata lain, ijazah adalah salah satu pintu masuk dalam proses pencalonan, bukan sertifikat kesempurnaan seorang pemimpin.


Enam langkah bagi generasi Muslim


Bagaimana generasi muda Muslim seharusnya menempatkan ijazah dan pendidikan?


Pertama, luruskan niat menuntut ilmu. Belajarlah untuk mengenal kebesaran Allah, memperbaiki diri, mencari rezeki yang halal, dan memberi manfaat bagi sesama. Ijazah boleh menjadi target, tetapi ilmu dan kemaslahatan harus menjadi tujuan yang lebih besar.


Kedua, hormati pendidikan formal tanpa mengultuskannya. Tempuh pendidikan dengan sungguh-sungguh, selesaikan tugas akademik secara jujur, dan gunakan ijazah sesuai fungsinya. Jangan menjadikan gelar sebagai satu-satunya ukuran kehormatan manusia.


Ketiga, padukan ilmu, akhlak, dan keterampilan. Gelar tanpa kompetensi akan kehilangan daya guna. Keterampilan tanpa kejujuran dapat menyesatkan. Ilmu tanpa akhlak dapat berubah menjadi alat kesombongan. Generasi Muslim perlu membangun ketiganya sekaligus.


Keempat, jangan menghalalkan segala cara demi ijazah. Hindari pemalsuan dokumen, praktik membeli gelar yang tidak sah, plagiarisme, dan segala bentuk kecurangan akademik. Keberhasilan yang dibangun di atas kebohongan bukanlah keberhasilan yang membawa keberkahan.


Kelima, belajar memeriksa informasi dan menghormati proses hukum. Ketika muncul polemik tentang ijazah pejabat, periksa sumber informasi, bedakan fakta dari dugaan, dan jangan menyebarkan tuduhan yang belum terbukti. Kritik boleh tajam, tetapi harus tetap bertanggung jawab. Prinsip tabayyun dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hujurat ayat 6, mengingatkan kita untuk memeriksa berita sebelum bertindak atau mengambil kesimpulan.


Keenam, alihkan energi kepada karya. Jika kita memiliki waktu untuk berdebat berjam-jam mengenai ijazah seorang tokoh, sisihkan pula waktu untuk membantu anak putus sekolah, meningkatkan literasi masyarakat, membangun usaha, menjaga lingkungan, atau menyelesaikan persoalan di sekitar kita. Demokrasi memerlukan warga yang kritis, tetapi pembangunan memerlukan warga yang produktif.


Enam langkah ini bukan ajakan untuk diam terhadap persoalan publik. Ini adalah ajakan agar sikap kritis berjalan beriringan dengan kedewasaan, ketepatan informasi, dan tanggung jawab sosial.


Mengembalikan ijazah ke tempatnya


Pada akhirnya, sejarah mengajarkan bahwa sebuah bangsa tidak dinilai hanya dari banyaknya gelar yang dimiliki warganya, tetapi juga dari kemampuan mereka mengolah ilmu menjadi kebijaksanaan, kejujuran, kesejahteraan, dan kemajuan bersama.


Ijazah penting, tetapi bukan segala-galanya. Pendidikan formal perlu dihormati, tetapi manusia tidak boleh direduksi menjadi selembar dokumen. Keterampilan hidup perlu dikembangkan, tetapi jangan dijadikan alasan untuk meremehkan ilmu pengetahuan dan proses akademik.


Terhadap polemik ijazah Jokowi dan Gibran, kita berharap seluruh persoalan yang masih relevan diselesaikan melalui jalur yang sah, dengan bukti yang dapat diuji dan putusan yang dihormati. Tidak perlu membangun kultus terhadap tokoh, tetapi tidak pula memelihara prasangka tanpa batas. Biarlah fakta dan hukum bekerja, sementara masyarakat menjaga akal sehatnya.


Menjelang kontestasi politik 2029, bangsa ini membutuhkan lebih banyak gagasan tentang pendidikan bermutu, lapangan kerja, kesejahteraan keluarga, kesehatan rakyat, perdagangan yang adil, kelestarian lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Kita membutuhkan calon pemimpin yang menawarkan jalan keluar, bukan hanya mereka yang pandai memanfaatkan kegaduhan.


Bagi generasi Muslim, pelajaran terpentingnya sederhana: jangan menyembah ijazah, jangan memalsukannya, jangan pula membakarnya hanya karena membenci simbol. Tempatkan ia secara proporsional sebagai bukti pendidikan, lalu buktikan bahwa ilmu yang diperoleh benar-benar hidup dalam perilaku dan karya.


Sebab, pada akhirnya, ijazah dapat membuka pintu, tetapi integritas menentukan arah perjalanan; ilmu memberi bekal, tetapi amal menunjukkan nilainya.


Jangan sampai kita terlalu sibuk memperdebatkan tiket seseorang, sementara perjalanan besar bangsa ini justru tertinggal. Wallahu a’lam bishawab.


Wallahu a’lam 


Darussalam 10 Oktober 2026


(Penulis, pengamat sosial dan keislaman, UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

×
Berita Terbaru Update