-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Koperasi, Bukan Korporasi: Merawat Ekonomi Berbasis Kesejahteraan Bersama

Sabtu, 10 Oktober 2026 | Oktober 10, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T23:19:03Z


Oleh: Saifuddin A. Rasyid

Al-Rasyid.id | Kamis siang, 8 Oktober 2026, saya berkesempatan melakukan kunjungan supervisi syariah ke Koperasi Syariah Semen Andalas (Kopsyahsai), koperasi karyawan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di Lhoknga, Aceh Besar. Kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk bersilaturahmi, berdiskusi, sekaligus melihat perkembangan sebuah koperasi yang didirikan dan dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.


Dalam perbincangan dengan Manajer Kopsyahsai, Cut Bunga, tergambar perkembangan usaha, kepengurusan, dan manajemen yang terus berupaya menjaga kualitas tata kelola. Mekanisme pengambilan keputusan juga berjalan mengikuti prosedur perkoperasian. Kopsyahsai dikenal sebagai salah satu koperasi karyawan yang kuat dan sehat di Aceh Besar.


Pengalaman saya bersama koperasi ini bukanlah pengalaman sesaat. Sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas Syariah, mendampingi Prof. Yasir Yusuf selaku ketua, saya turut mengawal penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan usahanya. Pengawasan dilakukan melalui peninjauan standar operasional prosedur, pemeriksaan akad-akad transaksi, serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi yang berkembang dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).


Saya umumnya menghadiri RAT Kopsyahsai, meskipun pada kesempatan tertentu bergantian dengan Prof. Yasir. Forum tahunan ini penting karena di sanalah pengurus mempertanggungjawabkan kinerja, anggota mengevaluasi perjalanan usaha, dan keputusan strategis dibicarakan sesuai mekanisme organisasi.


Bagi saya, RAT bukan sekadar agenda rutin yang harus diselenggarakan setiap tahun. Ia merupakan jantung demokrasi ekonomi dalam koperasi. Di sana, anggota tidak hanya hadir sebagai pengguna layanan, tetapi juga sebagai pemilik yang berhak mengetahui perkembangan usaha, menilai kinerja pengurus, dan menentukan arah organisasi.


Dalam aspek syariah, pengawasan juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen. Akad-akad transaksi harus sesuai dengan praktik bisnis yang sesungguhnya. Jika terdapat perubahan kebutuhan, perkembangan produk, atau rekomendasi RAT, penyempurnaan akad perlu dilakukan agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor prinsip syariah.


Dari pengalaman tersebut, saya melihat Kopsyahsai sebagai salah satu praktik baik perjalanan koperasi syariah di Aceh. Tentu, perjalanan ini tidak berarti tanpa tantangan. Justru pengalaman mengelola koperasi yang terus berjalan itulah yang memberi pelajaran tentang pentingnya profesionalisme, amanah, dan kemampuan beradaptasi.


Koperasi memiliki ruh yang berbeda


Mengapa kita perlu terus membicarakan koperasi di tengah perkembangan ekonomi modern yang semakin diwarnai persaingan bisnis dan kekuatan modal?


Jawabannya terletak pada jati diri koperasi itu sendiri.


Koperasi dan korporasi sama-sama dapat menjalankan kegiatan usaha, menghasilkan keuntungan, memperluas pasar, dan menciptakan lapangan kerja. Namun, keduanya memiliki orientasi kelembagaan yang berbeda.


Dalam koperasi, anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa. Keputusan organisasi bertumpu pada prinsip demokrasi anggota, bukan semata-mata besarnya modal yang ditanamkan. Keberhasilan koperasi karena itu tidak cukup dinilai dari pertumbuhan aset atau keuntungan, tetapi juga dari manfaat yang diterima anggota, kualitas pelayanan, partisipasi, dan keberlanjutan usaha bersama.


Sementara itu, dalam korporasi berbasis saham, hak ekonomi dan pengaruh pemilik pada umumnya berkaitan dengan kepemilikan saham. Model korporasi memiliki peran penting dalam perekonomian, tetapi persaingan yang tidak diimbangi kesempatan yang adil dapat membuat pelaku usaha kecil kesulitan menghadapi perusahaan bermodal besar.


Koperasi hadir sebagai salah satu jalan untuk memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi keadaan tersebut. Melalui penghimpunan modal, pengadaan bersama, pemasaran kolektif, dan pembagian manfaat, anggota memiliki kesempatan membangun kekuatan ekonomi yang sulit mereka capai apabila bergerak sendiri-sendiri.


Itulah sebabnya Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Semangat ini memberikan landasan konstitusional bagi pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian nasional.


Namun, asas kekeluargaan tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran bagi pengelolaan yang serba informal, kurang transparan, atau tidak profesional. Sebaliknya, karena koperasi mengelola kepercayaan dan kepentingan banyak anggota, disiplin organisasi, kompetensi pengurus, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban justru harus menjadi prioritas.


Koperasi bukan antiuntung. Koperasi adalah usaha yang menjadikan keuntungan sebagai sarana memperkuat kesejahteraan anggota dan keberlanjutan usaha bersama.


Syariah sebagai kompas pengelolaan


Di Aceh, perjalanan koperasi memiliki dimensi tambahan yang penting, yakni penerapan prinsip syariah dalam kegiatan lembaga keuangan yang termasuk dalam cakupan ketentuan daerah.


Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah menjadi landasan penting transformasi sistem keuangan di Aceh. Qanun ini ditetapkan pada 31 Desember 2018 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019. <Cite refs={[“turn454868search1”,“turn454868search34”]}/>


Bagi koperasi yang termasuk dalam ruang lingkup pengaturan tersebut, penyesuaian menuju sistem syariah bukan sekadar perubahan istilah. Mengganti kata bunga dengan margin atau bagi hasil tidak dengan sendirinya menjadikan transaksi sesuai syariah. Substansi akad, objek transaksi, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, pembagian risiko, serta praktik pelaksanaannya harus benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.


Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah menjadi penting. Pengawasan diperlukan untuk memastikan agar prinsip syariah tidak berhenti sebagai pernyataan dalam dokumen kelembagaan, tetapi menjadi pedoman nyata dalam setiap transaksi yang relevan.


Pengalaman Kopsyahsai memperlihatkan pentingnya membangun hubungan kerja yang baik antara pengurus, manajemen, anggota, dan pengawas syariah. Akad-akad perlu ditinjau secara berkala, prosedur harus diperbaiki jika ditemukan kekurangan, dan rekomendasi pengawasan perlu ditindaklanjuti secara konsisten.


Pada saat yang sama, kita perlu mengakui bahwa kemampuan setiap koperasi tidak selalu sama. Ada koperasi yang telah memiliki sistem administrasi dan sumber daya manusia memadai, tetapi ada pula yang masih membutuhkan pendampingan untuk memahami akad, memperbaiki pencatatan keuangan, atau menyesuaikan prosedur bisnisnya.


Karena itu, transformasi koperasi syariah di Aceh memerlukan pembinaan yang berkelanjutan. Pemerintah daerah, dinas yang membidangi koperasi, pengurus koperasi, dan pengawas syariah perlu bekerja bersama mengidentifikasi kendala serta menyediakan pendampingan yang sesuai.


Data tentang koperasi yang telah memenuhi ketentuan syariah dan yang masih memerlukan penyesuaian juga penting untuk dipublikasikan secara berkala. Data tersebut akan membantu kita mengukur kemajuan, menetapkan prioritas pembinaan, dan menghindari kesimpulan yang tidak didukung bukti.


Bagi masyarakat Aceh, pengembangan koperasi syariah merupakan kesempatan untuk membangun aktivitas ekonomi yang sejalan dengan keyakinan agama. Menjauhi riba adalah bagian dari ikhtiar menjaga kehalalan transaksi. Akan tetapi, pilihan syariah harus disertai pelayanan yang profesional, mudah diakses, transparan, dan kompetitif. Prinsip yang benar perlu berjalan bersama pengelolaan yang baik.


Ketika bisnis koperasi menghadapi tantangan


Dalam pengamatan saya, koperasi juga menghadapi tantangan perkembangan bisnis. Pengalaman di Kopsyahsai mengingatkan bahwa menjaga usaha tetap sehat tidak selalu berarti pertumbuhannya akan berlangsung cepat. Ada masa ketika kebutuhan anggota berubah, peluang bisnis menyempit, atau persaingan semakin ketat.


Pengamatan tersebut tentu tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh koperasi di Aceh atau Indonesia sedang mengalami perlambatan. Kesimpulan mengenai tren sektor koperasi harus didukung data yang dapat dibandingkan dari tahun ke tahun, antara lain volume usaha, pendapatan, aset, jumlah anggota aktif, dan sisa hasil usaha (SHU).


Meski demikian, skala kegiatan ekonomi koperasi secara nasional memperlihatkan bahwa ruang pengembangannya masih besar. Data yang diberitakan berdasarkan statistik BPS menunjukkan bahwa volume usaha koperasi Indonesia pada 2024 mencapai sekitar Rp214 triliun, setara 0,97 persen dari PDB pada tahun yang sama. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi koperasi masih memiliki ruang untuk diperluas dalam perekonomian nasional. 


Angka itu bukan bukti bahwa bisnis koperasi sedang menurun. Namun, ia mengundang pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana koperasi dapat meningkatkan kapasitas usaha, memperluas manfaat bagi anggota, dan mengambil peran yang lebih besar dalam kegiatan ekonomi masyarakat?


Sejumlah tantangan layak menjadi perhatian.


Pertama, keterbatasan modal dapat membatasi kemampuan koperasi mengembangkan produk, memperluas pasar, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Simpanan anggota tetap penting, tetapi koperasi juga perlu mengelola struktur permodalan secara sehat sesuai karakter usaha dan ketentuan yang berlaku.


Kedua, profesionalisme pengelolaan perlu terus diperkuat. Pengurus yang dipilih secara demokratis tetap memerlukan kompetensi manajerial, pemahaman keuangan, kemampuan membaca risiko, serta keberanian mengambil keputusan berdasarkan data.


Ketiga, koperasi perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Anggota semakin membutuhkan layanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses. Digitalisasi administrasi, pencatatan transaksi, pelayanan anggota, dan pelaporan keuangan dapat membantu meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan.


Keempat, kebutuhan anggota terus berubah. Koperasi yang tidak memperbarui layanan dan model bisnisnya berisiko kehilangan relevansi. Karena itu, evaluasi berkala perlu diarahkan pada pertanyaan sederhana: apakah usaha koperasi masih menjawab kebutuhan nyata anggotanya?


Kelima, kepercayaan merupakan modal yang tidak boleh diabaikan. Anggota akan terus mendukung koperasi apabila mereka melihat manfaat, memperoleh informasi yang memadai, dan merasa bahwa suara mereka dihargai. Sebaliknya, pengelolaan yang tertutup atau manfaat yang tidak dirasakan anggota dapat melemahkan partisipasi.


Semua itu menunjukkan bahwa semangat berkoperasi harus berjalan bersama pembaruan kemampuan bisnis. Mengandalkan sejarah, kedekatan sosial, atau nama koperasi saja tidak cukup untuk memenangkan kepercayaan anggota dalam jangka panjang.


Membangun keseimbangan antara koperasi dan korporasi


Kita tidak perlu mempertentangkan koperasi dan korporasi secara mutlak. Perekonomian membutuhkan perusahaan berskala besar yang mampu melakukan investasi, mengembangkan teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan memperluas pasar. Perekonomian juga membutuhkan koperasi yang memperkuat daya tawar masyarakat dan memastikan bahwa manfaat kegiatan ekonomi dapat dirasakan oleh anggota secara lebih langsung.


Yang perlu dijaga ialah keseimbangan kesempatan.


Petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja, dan pelaku usaha mikro sering menghadapi keterbatasan ketika berhadapan sendiri dengan pasar yang lebih besar. Koperasi dapat membantu mereka menghimpun kekuatan, memperbaiki kualitas produk, menekan biaya pengadaan, memperluas akses pasar, dan meningkatkan posisi tawar.


Dalam konteks tersebut, koperasi bukan sekadar bentuk badan usaha alternatif. Ia merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi yang memungkinkan masyarakat mengelola kepentingan bersama secara lebih terorganisasi.


Namun, koperasi tidak boleh berlindung di balik idealisme untuk menghindari tuntutan efisiensi. Koperasi yang buruk pengelolaannya tetap dapat merugikan anggota. Sebaliknya, korporasi yang dikelola secara bertanggung jawab dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian.


Karena itu, tugas kebijakan publik bukan mematikan salah satunya, melainkan menciptakan ekosistem usaha yang sehat, membuka kesempatan yang adil, melindungi konsumen dan pekerja, serta memperkuat kemampuan pelaku ekonomi kecil untuk berkembang.


Koperasi perlu memperoleh akses yang memadai terhadap pendidikan, teknologi, pembiayaan, pasar, dan pendampingan. Dukungan tersebut bukan untuk membebaskan koperasi dari persaingan, melainkan agar mereka memiliki kapasitas yang layak untuk berkompetisi dan berkolaborasi.


Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengevaluasi kesehatan koperasi berdasarkan kualitas, bukan sekadar kuantitas. Banyaknya koperasi yang terdaftar tidak otomatis menunjukkan kuatnya gerakan koperasi apabila sebagian tidak aktif, tidak memiliki usaha yang berkelanjutan, atau kehilangan partisipasi anggota.


Ukuran keberhasilan harus kembali kepada manfaat ekonomi yang nyata: pendapatan anggota yang membaik, layanan yang semakin berkualitas, usaha yang berkelanjutan, dan organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Mengembalikan koperasi kepada tujuan pendiriannya


Kunjungan saya ke Kopsyahsai memberikan pengingat bahwa koperasi memerlukan konsistensi dalam merawat tujuan awalnya. Koperasi didirikan bukan sekadar untuk memiliki badan hukum atau menjalankan kegiatan usaha, tetapi untuk menghimpun kekuatan anggota demi meningkatkan kesejahteraan bersama.


Disiplin RAT, tata kelola yang baik, pengawasan yang konsisten, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah merupakan bagian dari ikhtiar tersebut. Semuanya perlu ditopang oleh pengembangan usaha yang sehat agar manfaat koperasi dapat terus dirasakan anggota.


Ke depan, ada beberapa agenda yang patut menjadi perhatian. Pendidikan perkoperasian harus diperkuat agar anggota memahami hak dan tanggung jawabnya. Pengurus perlu meningkatkan kompetensi manajerial dan kemampuan membaca perubahan pasar. Pemerintah perlu menyediakan data yang transparan dan pembinaan yang tepat sasaran. Sementara itu, koperasi syariah di Aceh perlu memperoleh pendampingan agar pelaksanaan qanun berlangsung konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kita juga perlu menghidupkan kembali kesadaran bahwa koperasi bukan hanya urusan pengurus. Anggota adalah pemilik yang menentukan hidup matinya koperasi. Tanpa partisipasi anggota, koperasi mudah berubah menjadi organisasi yang berjalan secara administratif, tetapi kehilangan ruh kebersamaannya.


Pada akhirnya, saya tetap meyakini bahwa koperasi memiliki tempat penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Bukan karena koperasi selalu lebih baik daripada semua bentuk usaha lain, melainkan karena koperasi menawarkan cara untuk menghimpun kekuatan masyarakat dan membagikan manfaat ekonomi melalui kepemilikan bersama.


Kita patut mengapresiasi setiap upaya pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat koperasi. Namun, apresiasi itu harus diikuti evaluasi, peningkatan kapasitas, dan keberanian memperbaiki kelemahan. Koperasi yang kuat tidak lahir hanya dari regulasi, melainkan dari anggota yang aktif, pengurus yang amanah, manajemen yang profesional, dan usaha yang benar-benar dibutuhkan.


Koperasi bukan sekadar badan usaha. Ia adalah ikhtiar untuk membangun kesejahteraan bersama. Bukan menolak keuntungan, tetapi memastikan keuntungan memiliki makna bagi anggota. Bukan meniadakan korporasi, tetapi menjaga agar ekonomi rakyat tetap mempunyai ruang, daya tawar, dan kesempatan untuk tumbuh.


Di situlah koperasi menemukan makna sejatinya sebagai sokoguru perekonomian: ketika kemajuan usaha tidak hanya diukur dari besarnya modal, tetapi juga dari luasnya manfaat yang dibagikan kepada sesama.


Wallahu a’lam 


Darussalam Banda Aceh 9 Oktober 2026


(Penulis, pegiat pemberdayaan masyarakat)

×
Berita Terbaru Update