-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Putar Kepala Jenazah, Luruskan Arah Pikiran

Senin, 12 Oktober 2026 | Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T07:34:38Z


Belajar Lapang Dada dari Perbedaan Fikih


Oleh: Saifuddin A. Rasyid

Al-Rasyid.id | Senin pagi, 12 Oktober 2026, di meunasah Gampong Blang Lambaro Angan, Aceh Besar, kami berkumpul untuk melepas kepergian almarhum Budi Azhari, Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Suasana duka menyelimuti jamaah yang datang untuk menunaikan salat jenazah dan mengantarkan almarhum ke tempat peristirahatan terakhirnya.


Namun, di tengah suasana khidmat itu, terjadi sebuah peristiwa kecil yang justru menyisakan pelajaran besar tentang keluasan ilmu agama dan pentingnya menjaga persaudaraan.


Ketika jenazah almarhum dibawa masuk dari ambulans menuju tempat salat, saya ikut menggotongnya bersama beberapa jamaah. Sebagian di antara mereka merupakan jamaah inti Masjid Jamik Baitul Jannah, Kemukiman Tungkop, Darussalam, Aceh Besar.


Saat meletakkan jenazah, beberapa orang bertanya kepada saya tentang arah kepala almarhum. Saya menjawab, kepala mengarah ke utara, atau ke laut dalam istilah setempat. Begitulah kebiasaan yang selama ini kami jalankan di Kemukiman Tungkop berdasarkan pemahaman fikih yang kami pelajari.


Ketika seluruh jamaah mulai mengambil posisi, Tgk Sri, Imumsyik Masjid Jamik Lambaro Angan yang bertindak sebagai imam salat jenazah, memerintahkan agar posisi jenazah diputar. Kaki diarahkan ke laut, kata beliau. Beberapa orang yang berada dekat jenazah segera bergerak mengubah posisinya.


Saya berada tidak jauh dari tempat itu. Demikian pula Dr Teuku Zulkhairi, dosen UIN Ar-Raniry, Sekretaris Ikatan Sarjana Dayah (ISAD), sekaligus tokoh yang banyak memberikan perhatian pada penguatan Islam wasathiyah dan produktif menulis kolom-kolom pencerahan, ada persis sebelah kiri saya. 


Kami tidak ikut mengubah posisi jenazah karena sudah cukup banyak orang yang bergerak.


Melihat posisi jenazah berubah, Ustaz Zulkhairi meminta saya menyampaikan kepada Tgk Sri agar jenazah dikembalikan ke posisi semula. Barangkali beliau lupa, katanya.


Saya menjawab sambil tersenyum kecil, bukan lupa, tetapi ilmu yang berbeda.


Tentu saja, jawaban itu bukan untuk merendahkan siapa pun. Tgk Sri memiliki ilmu dan tanggung jawab keagamaan di wilayahnya. Ustaz Zulkhairi juga seorang akademisi yang dekat dengan tradisi keilmuan dayah. Sementara saya sendiri hanya memperoleh sebagian kecil ilmu dari guru-guru dayah yang pernah mengajari saya.


Kami kemudian membiarkan persoalan itu berlalu tanpa perdebatan. Tgk Sri masih menunggu beberapa jamaah yang akan mengikuti salat jenazah. Tak ada pertengkaran. Tak ada suara meninggi. Tak ada pula yang merasa harus memenangkan pendapatnya.


Kami memahami bahwa yang sedang berlangsung bukanlah pertarungan untuk menentukan siapa paling benar, melainkan perbedaan pemahaman dalam perkara fikih.


Perbedaan yang Memiliki Jejak Keilmuan


Peristiwa itu mengingatkan saya pada pengalaman dua atau tiga tahun lalu, ketika ayah saya akan disalatkan di Masjid Baitul Atiq, Lhoksukon, Aceh Utara. Saat itu, saya juga berbeda pandangan dengan paman saya, Tgk Nurdin Ismail, seorang ulama yang memiliki kedalaman ilmu dan pernah berguru langsung kepada almarhum Abu Tumin.


Perbedaan tersebut bukan karena kami tidak menghormati satu sama lain. Justru, pengalaman itu mengingatkan saya bahwa orang-orang yang sama-sama belajar agama, bahkan dari guru-guru yang kuat keilmuannya, dapat memiliki pemahaman yang berbeda dalam persoalan tertentu.


Dalam khazanah fikih klasik, perbedaan semacam ini bukan sesuatu yang asing. Para ulama mazhab membahas secara terperinci tata cara salat jenazah, termasuk posisi imam terhadap jenazah dan penempatan kepala jenazah.


Dalam mazhab Syafi’i, yang menjadi rujukan penting bagi masyarakat Muslim Aceh, terdapat pembahasan mengenai posisi imam ketika menyalatkan jenazah laki-laki maupun perempuan. Sementara itu, para ulama mazhab lain memiliki sejumlah perbedaan dalam menjelaskan posisi imam dan penempatan jenazah. Literatur fikih Maliki, misalnya, juga membahas posisi kepala jenazah dalam kaitannya dengan posisi imam.


Perbedaan itu dapat ditelusuri dalam kitab-kitab fikih klasik, antara lain Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi dan Bada’i ash-Shana’i karya Imam al-Kasani. Pembahasan mengenai posisi imam dan jenazah juga dapat ditemukan dalam penjelasan ulama kontemporer, seperti Dar al-Ifta Mesir, yang menerangkan bahwa sejumlah rincian posisi tersebut termasuk perkara sunah, bukan rukun atau syarat sah salat jenazah.


Karena itu, penting membedakan dua persoalan: arah kepala jenazah berdasarkan kebiasaan setempat dan posisi kepala jenazah relatif terhadap imam. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan begitu saja. Untuk memastikan tata cara yang lebih tepat, kita perlu merujuk kepada kitab fikih dan bertanya kepada ulama yang memahami persoalannya secara mendalam.


Akan tetapi, pelajaran terpenting dari pembahasan tersebut bukanlah mengajak masyarakat memperdebatkan arah kepala jenazah. Pelajarannya ialah bahwa tidak semua perbedaan praktik ibadah merupakan persoalan yang menentukan sah atau tidaknya ibadah itu sendiri.


Jangan sampai persoalan yang memiliki ruang perbedaan dalam khazanah fikih justru kita perlakukan seolah-olah merupakan perkara pokok yang tidak boleh berbeda.


Dalam Salat Jenazah, Kita Menghadap kepada Allah


Ada satu hal mendasar yang perlu dipahami generasi Muslim.


Dalam salat jenazah, kita memang berdiri di hadapan jenazah. Namun, kita tidak sedang menyembah jenazah. Kita tetap menghadap kiblat dan beribadah kepada Allah SWT, memohon ampunan, rahmat, dan kemudahan bagi orang yang telah meninggal dunia.


Jenazah yang terbujur di hadapan kita menjadi objek doa, bukan tujuan penyembahan. Kita memohon kepada Allah agar almarhum diampuni dosa-dosanya, dilapangkan kuburnya, dan memperoleh rahmat-Nya.


Maka, jangan sampai perhatian kita terhadap posisi kepala jenazah justru mengalihkan perhatian dari tujuan utama salat itu sendiri.


Kita perlu mempelajari tata cara ibadah dengan benar. Namun, kita juga harus memahami tingkat kedudukan setiap ketentuan dalam agama: mana yang merupakan rukun, mana yang menjadi syarat sah, mana yang sunah, dan mana yang termasuk persoalan khilafiah atau ruang perbedaan pendapat ulama.


Pengetahuan ini penting agar semangat menjalankan agama tidak berubah menjadi kebiasaan menyalahkan orang lain.


Allah SWT berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 103 agar kaum Muslim berpegang teguh pada tali Allah dan tidak bercerai-berai. Ayat ini mengingatkan kita bahwa persatuan merupakan amanah yang harus dijaga, bukan sesuatu yang boleh dikorbankan hanya karena perbedaan dalam perkara cabang.


Sementara itu, Surah an-Nahl ayat 125 mengajarkan kita untuk menyeru manusia dengan hikmah dan nasihat yang baik. Hikmah bukan hanya soal mengetahui dalil, tetapi juga memahami bagaimana ilmu disampaikan, kapan perbedaan perlu dijelaskan, dan bagaimana menjaga hati orang lain ketika menyampaikan kebenaran.


Generasi Muslim Jangan Mewarisi Kebiasaan Bertengkar


Bagi generasi muda Muslim, kisah sederhana di meunasah ini menyimpan pelajaran yang penting.


Belajarlah agama dengan sungguh-sungguh. Kenali dalil, pelajari pendapat ulama, pahami mazhab, dan jangan berhenti pada potongan informasi yang beredar di media sosial. Namun, bersamaan dengan itu, belajarlah pula adab dalam menyikapi perbedaan.


Jangan menganggap bahwa orang yang berbeda pendapat pasti kurang ilmu. Jangan pula merasa bahwa pemahaman sendiri merupakan satu-satunya jalan yang boleh diikuti semua orang.


Dalam persoalan yang memang diperselisihkan ulama, kita perlu bersikap terbuka terhadap penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Menghormati perbedaan bukan berarti menganggap semua pendapat sama kuat atau tidak perlu mencari kebenaran. Sebaliknya, kita tetap harus meneliti dalil dan mengikuti pandangan yang diyakini lebih kuat, sembari menjaga adab terhadap mereka yang mengikuti pendapat lain yang memiliki landasan keilmuan.


Inilah salah satu wajah Islam wasathiyah: teguh dalam prinsip, luas dalam memahami persoalan, dan santun dalam memperlakukan sesama.


Sikap seperti ini sangat diperlukan di tengah masyarakat kita yang memiliki tradisi keagamaan, lingkungan pendidikan, dan pengalaman belajar yang beragam. Perbedaan kecil dalam tata cara ibadah tidak semestinya berkembang menjadi kecurigaan, apalagi permusuhan.


Jika dalam perkara yang memiliki ruang perbedaan saja kita tidak sanggup menahan diri, bagaimana mungkin kita dapat bekerja sama menghadapi persoalan umat yang jauh lebih besar: kemiskinan, kemerosotan akhlak, ketimpangan pendidikan, penyalahgunaan narkoba, kerusakan lingkungan, dan tantangan pembinaan generasi masa depan?


Umat membutuhkan energi untuk membangun, bukan menghabiskannya untuk saling menjatuhkan.


Berbeda Pendapat, Tetap Bisa Tertawa Bersama


Di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, terdapat tiga Imumsyik yang melayani tiga kemukiman, masing-masing di Lambaro Angan, Siem, dan Tungkop. Kami memiliki tanggung jawab keagamaan di wilayah masing-masing, dengan pengalaman belajar dan pemahaman yang tidak selalu persis sama.


Dalam beberapa hal, kami bisa berbeda. Namun, kami juga bisa duduk bersama, berdiskusi, bahkan tertawa bersama. Sebab, kami menyadari keterbatasan diri masing-masing dan memahami bahwa ilmu agama tidak boleh dijadikan alat untuk meninggikan diri sendiri.


Saya yakin, seandainya Tgk Sri mengetahui bahwa posisi awal jenazah almarhum Budi Azhari ditentukan berdasarkan pemahaman yang saya ikuti, dan jenazah diletakkan atas suara saya, beliau pun akan menyikapinya dengan baik dan senyum saja. Beliau tentu memiliki pertimbangan sendiri kemudian ketika meminta jenazah diputar. Saya tidak perlu menuduh beliau lupa, apalagi menganggap tindakannya sebagai upaya memaksakan kehendak.


Bisa jadi, masing-masing sedang menjalankan apa yang diyakini berdasarkan pengetahuan yang dimiliki. Di situlah perlunya komunikasi, tabayun, dan kerendahan hati, bila situasi seperti ini terjadi di tengah masyarakat. 


Kisah ini juga mengingatkan saya kepada Ustaz Zulkhairi. Kami  sepaham bahwa soal seperti ini tidak perlu diperpanjang apalagi kala itu di tengah suasana duka. Ada penghormatan kepada almarhum, ada ketenangan jamaah yang harus dijaga, dan ada tujuan ibadah yang jauh lebih penting daripada keinginan mengambangkan dan memenangkan perdebatan.


Pada akhirnya, jenazah almarhum Budi Azhari telah diantarkan menuju pemakaman. Kita yang masih hidup akan menyusul pada waktunya. Tak ada yang dapat membawa pulang ke liang kubur kebanggaan karena pernah memenangkan perdebatan tentang posisi kepala jenazah.


Yang semestinya kita bawa ialah amal saleh, ilmu yang bermanfaat, dan hati yang tidak mudah membenci sesama Muslim.


Maka, ketika kita memperdebatkan ke mana kepala jenazah harus diarahkan, sesungguhnya ada pertanyaan yang lebih penting untuk kita ajukan kepada diri sendiri: ke mana arah pikiran dan hati kita ketika berhadapan dengan perbedaan?


Apakah menuju kelapangan dada atau kesombongan? Menuju persaudaraan atau permusuhan? Menuju pencarian kebenaran atau sekadar pembenaran diri?


Jangan sampai kita begitu sibuk meluruskan posisi kepala jenazah, tetapi lupa meluruskan cara berpikir dan memperbaiki akhlak sendiri.


Kepala jenazah boleh menjadi bahan pembahasan fikih. Namun, kepala kita yang masih tegak ini harus terus diarahkan untuk berpikir jernih, belajar dengan rendah hati, dan memelihara persaudaraan.


Sebab, dalam menghadapi perbedaan, yang perlu kita jaga bukan hanya ketepatan pemahaman, melainkan juga keselamatan ukhuwah.


Semoga Allah SWT mengampuni almarhum Budi Azhari, menerima amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, serta menempatkannya di sisi-Nya bersama orang-orang saleh. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan.


Dan semoga kita, yang masih diberi kesempatan hidup, belajar memahami agama dengan lebih baik, bersikap lebih bijaksana, serta tidak mudah memecah persaudaraan hanya karena perbedaan dalam perkara-perkara cabang.


Berbeda dalam pemahaman tidak harus berpisah dalam persaudaraan. Teguh dalam keyakinan tidak mengharuskan kita keras terhadap sesama. Sebab, umat yang kuat bukan umat yang selalu sepakat dalam segala hal, melainkan umat yang mampu menjaga persatuan di tengah perbedaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.


Wallahu a’lam bish-shawab.


Tungkop, Darussalam, 12 Oktober 2026


(Penulis, imumsyik masjid jamik Baitul Jannah Kemukiman Tungkop)

×
Berita Terbaru Update