Opini Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Juni, sedangkan Hari Lingkungan Hidup Nasional Indonesia diperingati setiap 10 Januari. Kehadiran dua momentum lingkungan yang diperingati dalam rentang waktu sekitar enam bulan sekali itu seyogianya memberi pemahaman yang baik kepada kita bahwa persoalan lingkungan hidup bukanlah isu sampingan, melainkan sesuatu yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia.
Udara yang bersih, air yang sehat, tanah yang subur, dan keberlangsungan flora serta fauna merupakan fondasi bagi keberlangsungan peradaban manusia. Karena itu, kepedulian terhadap lingkungan sesungguhnya adalah kepedulian terhadap masa depan manusia itu sendiri.
Berbagai penelitian dan laporan lembaga lingkungan menunjukkan bahwa rendahnya rasa tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungan masih menjadi persoalan serius.
Kebiasaan membuang sampah sembarangan, pencemaran sungai, penggunaan plastik sekali pakai secara berlebihan, pembakaran lahan, hingga perusakan hutan secara membabi buta masih terjadi di berbagai tempat.
Perilaku hidup sehari-hari yang kurang mengindahkan tatanan kehidupan yang asri dan lestari telah menyebabkan meningkatnya bencana banjir, tanah longsor, kekeringan, polusi udara, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.
Lima No Lima Yes
Setidaknya terdapat lima bentuk perilaku buruk manusia terhadap lingkungan.
Pertama, membuang sampah sembarangan yang mencemari tanah, sungai, dan laut.
Kedua, penebangan hutan secara liar tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem.
Ketiga, penggunaan bahan kimia dan plastik secara berlebihan yang mencemari lingkungan.
Keempat, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan tanpa memikirkan keberlanjutan.
Kelima, rendahnya budaya hemat energi dan kurangnya kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, masyarakat sebagai pelaku utama kehidupan perlu mengambil langkah-langkah nyata.
Pertama, membangun budaya membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Kedua, membiasakan gerakan menanam pohon dan memperbanyak ruang hijau.
Ketiga, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai serta membiasakan pola hidup hemat energi dan air.
Keempat, meningkatkan pendidikan lingkungan hidup sejak usia dini melalui keluarga, sekolah, dan komunitas.
Kelima, memperkuat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelestarian lingkungan melalui gotong royong, bank sampah, dan gerakan penghijauan.
Kebijakan Efektif
Pemerintah juga harus mengambil kebijakan dan langkah yang efektif dalam merespons perusakan hutan yang dampaknya sangat dahsyat bagi kehidupan masyarakat dan makhluk hidup lainnya.
Penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar, pembakaran hutan, dan perambahan kawasan konservasi harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
Pemerintah Indonesia perlu memperkuat perlindungan hutan lindung, memperluas kawasan konservasi, serta menjaga habitat satwa liar yang semakin terancam.
Program rehabilitasi hutan dan lahan kritis harus terus diperkuat dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar objek kebijakan.
Konsep go green tentu bukan sekadar slogan atau ucapan yang indah. Ia memerlukan langkah-langkah konkret agar menjadi budaya dalam keluarga dan masyarakat. Gerakan hijau harus dimulai dari rumah dengan membiasakan penghematan energi, pengurangan sampah, serta penanaman pohon.
Partisipasi masyarakat secara luas harus dibangun melalui kampanye yang objektif dan berkelanjutan sehingga pelestarian lingkungan menjadi gerakan bersama, bukan hanya program pemerintah semata.
Gerakan Hijau
Dalam hal ini, semua unsur masyarakat merupakan mitra strategis pemerintah. Lembaga swadaya masyarakat dapat berperan dalam advokasi dan pendampingan masyarakat.
Perguruan tinggi berkontribusi melalui penelitian dan inovasi teknologi ramah lingkungan.
Lembaga pendidikan agama dan pesantren dapat menanamkan nilai-nilai ekologis berbasis ajaran agama kepada para santri dan masyarakat.
Dunia usaha berkewajiban menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan yang berpihak kepada kelestarian lingkungan.
Semua pihak memerlukan koordinasi yang baik agar gerakan hijau berjalan secara terintegrasi.
Pemerintah juga dapat memberikan apresiasi dan insentif kepada masyarakat, sekolah, desa, pesantren, perguruan tinggi, perusahaan, dan komunitas yang berhasil menjaga lingkungan dengan baik.
Penghargaan lingkungan, bantuan dana penghijauan, insentif pajak bagi perusahaan yang ramah lingkungan, serta dukungan terhadap inovasi masyarakat dapat menjadi pendorong tumbuhnya budaya peduli lingkungan yang lebih luas.
Dukungan Nilai Agama
Islam sesungguhnya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kelestarian alam.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar.”
Demikian pula dalam Surah Al-A’raf ayat 56 Allah mengingatkan: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Al-Ghazali dalam pemikirannya mengenai kemaslahatan menegaskan bahwa menjaga kehidupan dan kemanfaatan umum merupakan bagian dari tujuan syariat.
Sementara Syekh Yusuf Al-Qaradawi memandang pelestarian lingkungan sebagai bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Dengan demikian, menjaga lingkungan hidup bukan hanya tuntutan sosial dan kemanusiaan, melainkan juga merupakan bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT.
Khulasah
Pada akhirnya, lingkungan yang bersih dan hijau bukanlah warisan dari generasi terdahulu semata, tetapi amanah yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Karena itu, membangun peradaban yang ramah lingkungan harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha, dan seluruh elemen bangsa.
Sebab, menjaga bumi pada hakikatnya adalah menjaga kehidupan itu sendiri.
Wallahu a’lam
Banda Aceh 9 Muharram 1448, 24 Juni 2026
(Penulis adalah akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, bendahara ICMI Aceh)
