Oleh: Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Di tengah derasnya arus media sosial yang setiap hari dipenuhi berbagai kontroversi pejabat publik, masyarakat Indonesia kembali disuguhi sebuah peristiwa yang menarik untuk direnungkan.
Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Dr. Nepi Rijal, memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Asisten Pemerintahan setelah muncul gelombang reaksi publik terhadap gaya hidup mewah anaknya yang menjadi perbincangan di media sosial.
Terlepas dari apakah seluruh penilaian publik itu benar atau tidak, keputusan untuk mengundurkan diri justru menghadirkan satu pelajaran penting tentang etika kekuasaan.
Dalam ruang publik modern, seorang pejabat tidak hanya dinilai dari kinerjanya, tetapi juga dari sensitivitas moralnya terhadap kepercayaan masyarakat.
Beberapa waktu lalu saya pernah menulis opini berjudul “Ketika Rasa Malu Mati, Korupsi Menjadi Tradisi.”
Intinya sederhana, bahwa rasa malu adalah benteng pertama sebelum hukum bekerja. Ketika rasa malu hilang, seseorang akan merasa biasa melakukan apa saja, termasuk menyalahgunakan jabatan, mempertontonkan kemewahan yang melukai rasa keadilan masyarakat, bahkan tetap bertahan di kursi kekuasaan meskipun kepercayaan publik telah runtuh.
Sebaliknya, ketika rasa malu masih hidup, seseorang masih mampu berkata, “Mungkin inilah saatnya saya mundur demi menjaga marwah institusi.”
Rasa Malu
Dalam tradisi Islam, rasa malu (al-hayâ’) merupakan cabang keimanan. Rasulullah SAW bersabda:
“Malu adalah bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini tidak hanya berbicara tentang sopan santun pribadi, tetapi juga tentang kepekaan moral. Orang yang masih memiliki rasa malu akan mempertimbangkan dampak setiap tindakannya terhadap orang lain.
Keputusan mundur tentu bukan berarti pengakuan bersalah. Dalam banyak negara demokrasi, pengunduran diri sering dipahami sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan semata-mata konsekuensi hukum.
Inilah yang sering disebut sebagai political accountability, yaitu kesediaan memikul tanggung jawab demi menjaga kehormatan lembaga yang diwakili.
Sejarah juga menunjukkan bahwa langkah seperti ini bukanlah hal baru. Di Indonesia, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pernah memilih mengundurkan diri dari jabatan menteri setelah terpilih menjadi anggota DPR.
Dalam berbagai negara lain, budaya mundur karena pertimbangan etik bahkan lebih kuat. Di Jepang, sejumlah menteri memilih mengundurkan diri setelah muncul kritik publik, meskipun pelanggaran hukum belum tentu terbukti.
Di Inggris, beberapa anggota kabinet juga memilih mundur karena merasa tidak lagi memperoleh kepercayaan publik.
Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa jabatan publik bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga soal legitimasi moral.
Kepercayaan Publik
Ilmuwan politik Amerika, Joseph S. Nye Jr., menjelaskan bahwa kepercayaan publik merupakan modal terpenting pemerintahan. Ketika kepercayaan itu menurun, efektivitas pemerintahan ikut melemah.
Sementara Francis Fukuyama dalam kajiannya mengenai trust menegaskan bahwa kepercayaan sosial adalah fondasi utama bagi keberhasilan institusi.
Tanpa kepercayaan, jabatan hanya tinggal simbol administratif yang kehilangan wibawa.
Karena itu, keputusan seorang pejabat untuk mengundurkan diri ketika merasa kehadirannya justru membebani institusi patut dipandang sebagai salah satu bentuk penghormatan terhadap amanah publik. Tidak semua orang sanggup melakukannya.
Sebagian memilih bertahan, berdebat di ruang publik, menyalahkan media, bahkan menyerang pihak yang mengkritik. Padahal, semakin lama polemik dipelihara, semakin besar pula kerusakan terhadap nama baik lembaga.
Keluarga Pejabat
Kasus ini juga mengingatkan bahwa keluarga pejabat sesungguhnya ikut membawa konsekuensi sosial. Memang mereka bukan pejabat, tetapi perilaku mereka kerap dikaitkan dengan jabatan yang diemban orang tua atau anggota keluarganya. Karena itu, kehati-hatian menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan.
Pelajaran
Ada lima pelajaran yang kiranya layak menjadi pegangan bagi setiap pejabat dan tokoh publik di Indonesia.
Pertama, hiduplah sederhana. Kesederhanaan bukan pencitraan, melainkan cara menjaga jarak dari prasangka publik. Dalam situasi ekonomi yang tidak selalu mudah, mempertontonkan kemewahan hanya akan melukai rasa keadilan masyarakat.
Kedua, didik keluarga mengenai etika bermedia sosial. Apa yang diunggah oleh anak, pasangan, atau anggota keluarga dapat menjadi konsumsi publik dan memengaruhi reputasi pejabat. Era digital menjadikan setiap unggahan memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas daripada yang dibayangkan.
Ketiga, utamakan integritas daripada jabatan. Jabatan selalu memiliki batas waktu, sedangkan nama baik dapat dikenang jauh setelah seseorang tidak lagi menjabat. Banyak orang pensiun dengan harta berlimpah, tetapi kehilangan kehormatan. Sebaliknya, ada yang meninggalkan jabatan dengan sederhana, namun dikenang karena integritasnya.
Keempat, jangan alergi terhadap kritik. Kritik publik tidak selalu benar, tetapi juga tidak selalu salah. Kemampuan mendengar, mengevaluasi diri, lalu mengambil keputusan yang arif merupakan ciri pemimpin yang matang.
Kelima, ingatlah bahwa sejarah lebih panjang daripada masa jabatan. Setelah pensiun, yang tinggal bukan lagi mobil dinas, ajudan, atau ruang kerja, melainkan cerita masyarakat tentang bagaimana seseorang menggunakan kekuasaan. Jika cerita itu baik, maka nama akan terus dikenang dengan hormat. Jika buruk, cercaan dapat terus mengikuti bahkan setelah seseorang wafat.
Khulashah
Pada akhirnya, masyarakat Indonesia membutuhkan lebih banyak pejabat yang menjaga rasa malu, bukan mematikannya.
Rasa malu bukan kelemahan, melainkan rem moral yang mencegah seseorang menyalahgunakan amanah.
Ketika rasa malu masih hidup, seseorang akan lebih mudah meminta maaf, memperbaiki diri, bahkan mengundurkan diri apabila itu dipandang lebih baik bagi institusi yang dipimpinnya.
Semoga peristiwa di Gayo Lues ini menjadi pelajaran berharga, bukan hanya bagi para pejabat, tetapi juga bagi seluruh warga bangsa.
Sebab membangun Indonesia yang bermartabat tidak hanya memerlukan orang-orang yang cerdas, melainkan juga orang-orang yang tahu kapan harus maju, dan kapan harus mundur demi menjaga kehormatan amanah yang telah dipercayakan.
Wallahu a’lam
Banda Aceh 8 Safar 1448, 23 Juli 2026
(Penulis pengamat sosial dan keislaman, akademisi FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh, bendahara ICMI Aceh)
