Bagian Kedua: Ketika Pengawasan Lumpuh dan Rasa Takut Hilang
Oleh : Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Korupsi berjamaah tidak pernah lahir dalam ruang kosong. Ia tumbuh ketika sistem pengawasan melemah, integritas birokrasi menurun, dan hukum tidak lagi menghadirkan rasa takut bagi pelanggarnya.
Karena itu, setiap terungkapnya praktik korupsi yang melibatkan banyak orang sesungguhnya sedang memperlihatkan adanya kegagalan berlapis dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam organisasi yang sehat, penyimpangan sekecil apa pun semestinya dapat dideteksi sejak dini. Ada mekanisme pengawasan internal, audit berkala, pengendalian berlapis, hingga keterbukaan informasi yang memungkinkan penyimpangan segera diketahui.
Namun ketika korupsi justru dilakukan secara bersama-sama, melibatkan pimpinan, bawahan, bendahara, pejabat pengadaan, bahkan pihak luar, berarti hampir seluruh lapisan pengaman tersebut telah gagal menjalankan fungsinya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pengawasan hanya menjadi formalitas administratif. Laporan disusun sekadar memenuhi kewajiban, audit dilakukan tanpa ketelitian yang memadai, sementara mekanisme saling mengawasi berubah menjadi saling melindungi. Alih-alih menjadi pagar yang menjaga amanah, sistem justru menjadi tameng yang menutupi penyimpangan.
Lebih memprihatinkan lagi, korupsi berjamaah biasanya dibangun melalui budaya saling mengikat. Masing-masing pelaku mengetahui keterlibatan pihak lain sehingga tercipta semacam “ikatan kepentingan”.
Tidak ada yang berani membuka fakta karena semua memiliki risiko yang sama apabila penyimpangan terbongkar. Dalam situasi seperti ini, loyalitas kepada kelompok perlahan menggantikan loyalitas kepada hukum dan kepentingan negara.
Budaya ini melahirkan normalisasi korupsi. Pegawai baru yang awalnya memiliki idealisme sering kali dipaksa menyesuaikan diri dengan kebiasaan yang telah berlangsung lama.
Mereka dihadapkan pada pilihan yang sulit: ikut arus atau tersingkir. Lambat laun, sesuatu yang semula dianggap salah berubah menjadi kebiasaan, kemudian diterima sebagai bagian dari budaya kerja. Inilah tahap yang paling berbahaya, ketika hati nurani mulai kehilangan daya kritisnya.
Korupsi berjamaah juga memperlihatkan hilangnya rasa takut terhadap hukum. Para pelaku berani mengambil risiko karena meyakini peluang untuk tertangkap sangat kecil atau bahkan merasa memiliki perlindungan tertentu.
Keyakinan seperti ini biasanya muncul ketika penegakan hukum tidak konsisten, hukuman dianggap tidak menimbulkan efek jera, atau praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan pernah dibiarkan tanpa konsekuensi yang tegas.
Amanah
Padahal dalam perspektif Islam, amanah merupakan tanggung jawab yang sangat berat. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58).
Amanah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan perintah agama yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia tetapi juga di hadapan Allah SWT.
Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.
Karena itu, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum positif, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah yang diemban.
Negara yang kuat bukanlah negara yang berhasil menangkap banyak koruptor setelah uang rakyat hilang.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu membangun sistem sehingga korupsi sulit dilakukan sejak awal.
Kekuatan negara diukur dari kemampuannya mencegah penyimpangan, bukan sekadar menghukum setelah kerusakan terjadi.
Sistem Rapuh
Ketika korupsi dilakukan secara berjamaah, sesungguhnya yang sedang dipertontonkan bukan hanya kerakusan individu, tetapi juga rapuhnya sistem yang seharusnya menjaga amanah publik.
Di titik inilah reformasi tidak cukup berhenti pada pergantian orang, tetapi harus menyentuh pembenahan budaya organisasi, penguatan sistem pengawasan, serta penegakan hukum yang adil dan konsisten tanpa pandang bulu.
Wallahu a’lam
Bada Aceh 7 Safar 1448, 22 Juli 2026
(Penulis pengamat sosial dan keislaman, akademisi UIN Ar-Raniry, bendahara ICMI Aceh)
