-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Berjamaah, Bukti Negara Sedang Melemah

Minggu, 26 Juli 2026 | Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T20:45:22Z


Ketika Amanah Berubah Menjadi Konspirasi


Oleh : Saifuddin A. Rasyid


Al-Rasyid.id | “Korupsi tidak menjadi ancaman terbesar karena besarnya uang yang dicuri, tetapi karena hancurnya kepercayaan yang ditinggalkan.”


Hampir setiap kali sebuah perkara korupsi besar terungkap ke ruang publik, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada besarnya kerugian negara, tetapi juga pada panjangnya daftar nama yang diduga terlibat. 


Ada pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, ada pihak yang menyusun administrasi, ada yang mengawasi jalannya program, ada rekanan yang memperoleh keuntungan, bahkan ada pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil penyimpangan tersebut. 


Pola seperti ini berulang dalam berbagai perkara sehingga memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa korupsi tidak lagi dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan melalui kerja sama yang melibatkan banyak pihak.


Dalam berbagai pemberitaan, publik juga sering menyaksikan adanya dugaan saling menutupi, saling menjaga, bahkan saling melindungi di antara pihak-pihak yang terlibat. 


Tentu benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya dibuktikan melalui proses peradilan. 


Namun, sebagai sebuah fenomena sosial, munculnya pola keterlibatan banyak orang dalam satu perkara merupakan kenyataan yang patut menjadi bahan refleksi bersama.


Organized Corruption


Istilah korupsi berjamaah memang bukan terminologi resmi dalam ilmu hukum pidana. Istilah ini lebih banyak lahir dari bahasa publik untuk menggambarkan praktik korupsi yang dilakukan secara kolektif, dengan pembagian peran, tujuan yang sama, serta adanya hubungan saling menguntungkan di antara para pelakunya. 


Dalam literatur tata kelola pemerintahan, fenomena semacam ini lebih dekat dengan konsep organized corruption, yaitu korupsi yang dilakukan secara terorganisasi sehingga penyimpangan tidak lagi bergantung pada satu individu, melainkan menjadi kerja sama yang sistematis.


Pakar antikorupsi Robert Klitgaard menjelaskan bahwa korupsi berkembang ketika kekuasaan yang bersifat monopolistik bertemu dengan keleluasaan mengambil keputusan tanpa pengawasan yang memadai, sementara akuntabilitas berjalan lemah. 


Rumus yang diperkenalkannya, Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability, menunjukkan bahwa korupsi bukan semata-mata persoalan moral seseorang, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas tata kelola sebuah institusi.


Pandangan tersebut diperkuat oleh Susan Rose-Ackerman yang menegaskan bahwa korupsi tumbuh subur ketika institusi publik gagal membangun sistem pengawasan yang efektif, transparan, dan akuntabel. 


Dalam kondisi demikian, penyimpangan yang pada awalnya dilakukan oleh satu atau dua orang dapat berkembang menjadi budaya organisasi yang melibatkan semakin banyak pihak.


Dari perspektif sosiologi, Edwin H. Sutherland melalui teori Differential Association menjelaskan bahwa perilaku menyimpang dipelajari melalui interaksi sosial. 


Seseorang yang pada awalnya memiliki integritas dapat berubah ketika berada dalam lingkungan yang menganggap penyimpangan sebagai sesuatu yang lumrah. Sementara itu, Albert Bandura melalui konsep Moral Disengagement menjelaskan bagaimana seseorang mampu membenarkan perbuatan yang salah dengan berbagai alasan, seperti “semua orang juga melakukannya”, “saya hanya menjalankan perintah”, atau “negara tidak akan terlalu dirugikan”. 


Ketika pembenaran seperti ini dilakukan secara bersama-sama, korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan seolah-olah menjadi bagian dari mekanisme kerja.


Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Korupsi berjamaah bukan hanya memperlihatkan banyaknya pelaku dalam satu perkara pidana. Lebih dari itu, ia mengindikasikan adanya pelemahan pada benteng-benteng yang seharusnya menjaga integritas penyelenggaraan negara. 


Pengawasan tidak bekerja sebagaimana mestinya, mekanisme saling mengawasi berubah menjadi saling melindungi, sementara amanah yang dipercayakan oleh rakyat perlahan bergeser menjadi konspirasi untuk kepentingan kelompok.


Apabila korupsi dilakukan oleh seorang individu, kerusakan yang ditimbulkan mungkin masih dapat dibatasi melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Namun, ketika korupsi dilakukan secara berjamaah, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks. Mereka yang semestinya saling mengoreksi justru saling menguatkan. 


Mereka yang seharusnya menjaga sistem malah memanfaatkan celah sistem secara bersama-sama. Akibatnya, korupsi tidak lagi menjadi penyimpangan pribadi, tetapi berpotensi berubah menjadi budaya organisasi.


Karena itu, korupsi berjamaah tidak semestinya hanya dipandang sebagai bertambahnya jumlah pelaku dalam sebuah perkara. Fenomena ini patut dibaca sebagai indikator bahwa sebagian fungsi negara—terutama dalam aspek pengawasan, akuntabilitas, dan pembinaan integritas—sedang mengalami pelemahan. 


Negara mungkin tetap berdiri dengan seluruh perangkat hukumnya, tetapi apabila amanah publik semakin mudah dikompromikan melalui kerja sama dalam kebatilan, maka sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya kejujuran individu, melainkan juga ketangguhan sistem yang menopang kehidupan berbangsa dan bernegara.


Kepercayaan Publik 


Di sinilah urgensi pembahasan mengenai korupsi berjamaah. Persoalannya bukan sekadar berapa besar kerugian negara atau berapa banyak orang yang terlibat, tetapi bagaimana sebuah bangsa menjaga agar penyelenggaraan kekuasaan tetap berpijak pada amanah, integritas, dan kepercayaan publik. 


Sebab sejarah menunjukkan bahwa banyak negara tidak runtuh karena kekurangan sumber daya alam atau kekurangan orang-orang cerdas, melainkan karena pengkhianatan terhadap amanah dilakukan secara berulang, meluas, dan akhirnya dianggap sebagai sesuatu yang biasa.


Wallahu a’lam 


Banda Aceh 7 Safar 1448, 22 Juli 2026


(Penulis pengamat sosial dan keislaman, akademisi FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh, bendahara ICMI Aceh)

×
Berita Terbaru Update