Oleh: Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Beberapa hari terakhir saya menyaksikan sebuah video di media sosial yang menarik perhatian. Dalam video tersebut terlihat aparat pemerintah di Tiongkok melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pasar tradisional. Mereka memeriksa satu per satu timbangan milik para pedagang.
Ketika ditemukan timbangan yang tidak akurat dan diduga digunakan untuk mengurangi hak pembeli, timbangan itu langsung dimusnahkan di hadapan masyarakat. Ada yang dihancurkan dengan palu besi hingga tidak dapat digunakan lagi, bahkan ada pula yang digilas menggunakan alat berat.
Terlepas dari perbedaan sistem hukum dan penegakan aturan di setiap negara, pesan yang ingin disampaikan cukup jelas: negara tidak boleh membiarkan praktik yang merugikan konsumen.
Kepercayaan dalam perdagangan harus dijaga, dan salah satu fondasinya adalah kejujuran dalam timbangan dan takaran.
Amanah
Bagi umat Islam, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi atau pelanggaran terhadap hak konsumen. Ia adalah persoalan akhlak, amanah, bahkan dosa yang telah diperingatkan secara tegas oleh Allah SWT.
Surah Al-Muthaffifin dibuka dengan peringatan yang sangat keras:
“Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, tetapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengecam standar ganda dalam perdagangan. Ketika membeli, seseorang ingin memperoleh haknya secara penuh. Namun ketika menjual, ia justru mengurangi hak orang lain. Sikap seperti inilah yang dikutuk oleh Al-Qur’an.
Dalam ayat lain Allah berfirman:
“Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” (QS. Al-An’am: 152).
Demikian pula dalam QS. Asy-Syu’ara ayat 181–183, Nabi Syuaib AS mengingatkan kaumnya agar menyempurnakan takaran, tidak mengurangi hak orang lain, dan tidak membuat kerusakan di muka bumi.
Rasulullah SAW juga menanamkan prinsip kejujuran dalam perdagangan. Beliau bersabda:
“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan pedagang yang menjaga integritasnya. Keuntungan yang diperoleh melalui kejujuran jauh lebih bernilai daripada keuntungan sesaat yang diperoleh melalui kecurangan.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa setiap bentuk penipuan (ghisy) dalam transaksi diharamkan karena merusak kepercayaan dan menzalimi pihak lain.
Sementara Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menegaskan bahwa keberkahan perdagangan tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari kehalalan cara memperolehnya.
Kesadaran Moral
Dalam perspektif modern, prinsip yang sama juga diakui secara universal. Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML) dan berbagai standar pengukuran internasional menekankan pentingnya alat ukur yang akurat untuk menjamin perdagangan yang adil.
Keakuratan timbangan merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian usaha.
Indonesia pun memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengatur penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya agar memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh barang sesuai ukuran, takaran, timbangan, dan kondisi yang dijanjikan.
Di berbagai daerah, pemerintah melalui dinas yang membidangi perdagangan secara berkala melaksanakan tera dan tera ulang terhadap alat ukur para pedagang di pasar-pasar tradisional maupun modern.
Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa timbangan tetap akurat seiring penggunaan dalam jangka waktu tertentu.
Namun pengawasan pemerintah tidak akan pernah cukup apabila tidak disertai kesadaran moral para pelaku usaha.
Pedagang hendaknya memandang tera ulang bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi kepercayaan.
Edukasi
Asosiasi pedagang dapat membangun budaya bisnis yang jujur dengan mendorong seluruh anggotanya menggunakan timbangan yang telah ditera, memasang tanda bukti tera yang masih berlaku, dan menolak segala bentuk manipulasi alat ukur.
Pemerintah juga perlu memperluas edukasi kepada masyarakat, meningkatkan frekuensi inspeksi pasar, memberikan sanksi tegas kepada pelaku kecurangan, serta menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Penggunaan teknologi digital untuk pencatatan hasil tera dan pengawasan berkala juga layak dikembangkan agar proses pengawasan semakin transparan.
Di sisi lain, konsumen pun memiliki peran yang tidak kalah penting. Masyarakat perlu memahami bahwa mereka mempunyai hak untuk memperoleh barang sesuai berat atau takaran yang dibayarkan.
Konsumen tidak perlu ragu memperhatikan tanda tera pada timbangan, meminta penimbangan ulang apabila terdapat keraguan, serta melaporkan dugaan kecurangan kepada pengelola pasar atau instansi yang berwenang.
Konsumen yang kritis namun santun akan ikut membangun budaya perdagangan yang sehat.
Khulashah
Pada akhirnya, timbangan bukan sekadar alat untuk mengukur berat suatu barang. Ia juga menjadi ukuran integritas seseorang.
Timbangan yang jujur melahirkan kepercayaan. Kepercayaan melahirkan pelanggan. Pelanggan melahirkan keberlangsungan usaha.
Dan usaha yang dijalankan dengan jujur akan menghadirkan keberkahan dari Allah SWT.
Video yang saya saksikan dari Tiongkok mungkin hanya berlangsung beberapa menit. Namun pesan moralnya layak menjadi bahan renungan bagi kita semua.
Sebab, menghancurkan timbangan yang curang memang penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah membangun hati yang tidak pernah ingin berbuat curang.
Ketika kejujuran menjadi budaya dalam perdagangan, yang terlindungi bukan hanya hak konsumen, melainkan juga kehormatan para pedagang, kepercayaan masyarakat, dan keberkahan ekonomi bangsa.
Wallahu a’lam
Banda Aceh 5 Safar 1448, 20 Juli 2026
(Penulis adalah pengamat sosial dan keagamaan, tinggal di Barabung Darussalam Aceh Besar)
