Oleh Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Jumat malam, 23 Safar 1448 H bertepatan dengan 7 Agustus 2026 menjadi malam yang penuh makna bagi masyarakat Kemukiman Tungkop, Darussalam, Aceh Besar.
Di Masjid Jami’ Baitul Jannah berlangsung prosesi pengukuhan Bapak H.M. Raden sebagai Imeum Mukim Tungkop periode 2026–2031.
Beliau menerima estafet kepemimpinan dari Bapak M. Zaini Abdullah yang telah menuntaskan masa pengabdiannya dengan penuh dedikasi.
Pergantian kepemimpinan seperti ini merupakan sunnatullah dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak ada jabatan yang bersifat abadi.
Kepemimpinan berpindah dari satu tangan ke tangan berikutnya agar semangat pembaruan, penguatan kelembagaan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Yang berganti adalah pemegang amanahnya, sedangkan tujuan besarnya tetap sama, yaitu menghadirkan kemaslahatan bagi umat.
Dalam tradisi Aceh, mukim merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang telah hidup jauh sebelum lahirnya sistem pemerintahan modern.
Keberadaannya kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai qanun Aceh mengenai pemerintahan mukim.
Regulasi tersebut menempatkan mukim sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam pembinaan kehidupan masyarakat, penyelenggaraan adat istiadat, penyelesaian sengketa adat, serta penguatan pelaksanaan syariat Islam di wilayahnya.
Karena itu, Imeum Mukim bukan hanya memegang amanah sosial, tetapi juga amanah konstitusional yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Imeum Mukim bukan sekadar pemimpin administratif. Ia adalah penjaga harmoni antara nilai-nilai agama, adat istiadat, dan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, Imeum Mukim yang baru maupun yang telah menyelesaikan masa tugas sesungguhnya tetap merupakan tokoh masyarakat yang memiliki posisi terhormat. Tidak ada ruang bagi persaingan yang memecah belah.
Sebaliknya, keduanya menjadi simbol kekuatan sosial yang saling mendukung, saling memberi nasihat, dan berkolaborasi demi kemajuan dua belas gampong yang berada dalam Kemukiman Tungkop.
Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang sangat berat. Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menjadi fondasi bahwa kepemimpinan bukanlah kehormatan yang boleh dibanggakan, melainkan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Allah SWT juga berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59).
Ayat ini menegaskan bahwa seorang pemimpin wajib menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman dalam setiap kebijakan. Ketaatan masyarakat kepada pemimpin pun berlaku selama kepemimpinannya berjalan dalam koridor ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Rasulullah SAW bersabda,
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah untuk melayani, bukan kesempatan untuk dilayani.
Ibnu Taimiyah bahkan menyebut bahwa tujuan utama kepemimpinan adalah menjaga agama dan mewujudkan kemaslahatan masyarakat melalui keadilan.
Dengan demikian, keberhasilan seorang pemimpin bukan diukur dari lamanya menjabat, tetapi dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
Di awal masa kepemimpinan, terdapat beberapa jebakan yang perlu diwaspadai.
Pertama, merasa paling benar sehingga enggan menerima masukan.
Kedua, membiarkan kedekatan pribadi memengaruhi keadilan dalam mengambil keputusan.
Ketiga, lebih mengejar popularitas daripada manfaat nyata bagi masyarakat.
Keempat, lalai menjaga integritas dalam mengelola amanah.
Kelima, mengendurkan perhatian terhadap nilai-nilai agama dan adat yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Aceh.
Sebaliknya, seorang Imeum Mukim hendaknya memperbanyak musyawarah, merawat silaturahmi dengan para keuchik, imam gampong, tuha peut, tokoh adat, ulama, pemuda, perempuan, dan seluruh unsur masyarakat.
Kepemimpinan yang membuka ruang dialog akan melahirkan rasa memiliki dari seluruh warga. Dari situlah akan tumbuh masyarakat yang tenang, produktif, saling membantu, dan kompak membangun dua belas gampong dalam bingkai syariat Islam dan adat Aceh yang berjalan seiring.
Masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama besarnya. Kepemimpinan yang baik memerlukan dukungan masyarakat yang baik pula.
Karena itu, mari kita memberikan dukungan terhadap setiap kebijakan yang membawa kemaslahatan. Apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, hendaknya disampaikan melalui nasihat, masukan, dan kritik yang santun, argumentatif, serta berlandaskan niat memperkuat persatuan, bukan memperuncing perpecahan.
Budaya saling mengingatkan dengan adab merupakan ciri masyarakat yang dewasa dan berkeadaban.
Momentum pengukuhan malam ini hendaknya menjadi awal semakin kokohnya persaudaraan masyarakat Kemukiman Tungkop.
Pengalaman Bapak M. Zaini Abdullah menjadi modal berharga yang terus dapat diwariskan, sementara semangat dan energi baru Bapak H.M. Raden menjadi harapan untuk melanjutkan berbagai ikhtiar pembangunan masyarakat. Keduanya adalah aset sosial yang harus dirawat bersama demi kemajuan mukim.
Selamat kepada Bapak H.M. Raden atas amanah sebagai Imeum Mukim Tungkop periode 2026–2031. Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak M. Zaini Abdullah atas segala pengabdian yang telah dipersembahkan kepada masyarakat.
Semoga Allah SWT senantiasa membimbing setiap langkah Bapak H.M. Raden dalam memimpin, melimpahkan kesehatan, keikhlasan, kebijaksanaan, dan keberanian dalam menegakkan kebenaran.
Semoga kepemimpinan beliau menjadi jalan lahirnya masyarakat Kemukiman Tungkop yang semakin religius, rukun, produktif, sejahtera, serta kokoh menjaga adat Aceh yang bersendikan syariat Islam.
Semoga Allah SWT melindungi seluruh masyarakat dua belas gampong dalam Kemukiman Tungkop dengan limpahan rahmat, keberkahan, dan persatuan. Aamiin ya Rabbal ’Alamin.
Wallahu a’lam
Tungkop 23 Safar 1448, 7 Agustus 2026
(Penulis, Imumsyik masjid jamik Baitul Jannah Kemukiman Tungkop Darussalam Aceh Besar)
