-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wakaf: Ketika Harta Bertumbuh dan Pahalanya Terus Mengalir

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T03:21:21Z


 Oleh Saifuddin A. Rasyid 


Al-Rasyid.id | Pagi tadi saya memimpin sebuah acara sederhana di Meunasah Gampong Barabung, Darussalam, Aceh Besar. Bersama masyarakat, kami membuka penggunaan tempat wudhu yang pembangunannya baru mencapai sekitar tujuh puluh persen. Para tukang masih bekerja, beberapa bagian masih dalam tahap penyelesaian, tetapi kami sepakat untuk mulai memanfaatkannya.


Alasannya sederhana, namun mengandung makna yang sangat dalam. Kami tidak ingin menunda mengalirnya pahala harian, sejalan dengan mengalirnya air dari keran untuk dipakai jamaah bersuci sebelum melangkah ke dalam shaf shalat berjamaah, bagi para muhsinin yang telah menginfakkan dan mewakafkan hartanya untuk pembangunan fasilitas tersebut. 


Mulai hari itu, setiap tetes air yang digunakan untuk berwudhu, setiap langkah menuju shalat berjamaah, setiap anak yang bersuci sebelum belajar mengaji, dan setiap jamaah yang memanfaatkan fasilitas itu, insya Allah menjadi amal jariyah yang terus mengalir kepada mereka.


Ketika berdiri di dalam bangunan tempat wudhu yang masih beraroma semen itu, tiba-tiba dalam benak saya muncul sebuah renungan yang begitu kuat. Mungkin di tempat-tempat seperti inilah sesungguhnya harta seseorang menemukan kehidupan yang baru. Ia tidak lagi sekadar menjadi kekayaan yang dimiliki, tetapi berubah menjadi manfaat yang terus hidup. Di tempat seperti inilah harta bertumbuh, berkembang, dan menjadi abadi melampaui usia pemiliknya.


Selama ini kita sering mengukur pertumbuhan harta dari bertambahnya saldo rekening, kenaikan harga tanah, keuntungan usaha, atau nilai investasi. Semua itu tentu baik dan dibenarkan dalam Islam selama diperoleh dengan cara yang halal. Namun Al-Qur’an mengajarkan bahwa ada pertumbuhan yang jauh lebih besar daripada sekadar pertumbuhan materi, yaitu pertumbuhan nilai di sisi Allah SWT.


Allah SWT berfirman:


“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261).


Dalam ayat yang lain Allah juga mengingatkan:


“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan yang sempurna (al-birr) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Ali ’Imran: 92).


Dua ayat tersebut menegaskan bahwa harta yang diberikan di jalan Allah bukanlah harta yang hilang. Ia justru berkembang dengan cara yang tidak selalu dapat dihitung oleh logika manusia. Dalam pandangan ekonomi dunia, harta yang diberikan tampak berkurang. Namun dalam perspektif Al-Qur’an, justru di situlah pertumbuhan dimulai.


Rasulullah ﷺ kemudian memperjelas konsep tersebut melalui sabdanya:


“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).


Bentuk Sempurna


Mayoritas ulama menjelaskan bahwa wakaf merupakan bentuk paling sempurna dari sedekah jariyah, sebab pokok hartanya dipertahankan sementara manfaatnya terus mengalir kepada masyarakat.


Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa amal yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah amal yang manfaatnya tetap berlangsung walaupun pelakunya telah meninggal dunia. 


Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mendefinisikan wakaf sebagai habs al-ashl wa tasbîl al-manfa’ah, yaitu menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya. 


Rumusan singkat ini menjelaskan mengapa wakaf menjadi salah satu instrumen ekonomi Islam yang paling berkelanjutan.


Ulama kontemporer Syekh Yusuf al-Qaradawi bahkan menyebut wakaf sebagai salah satu pilar utama pembangunan peradaban Islam. Menurut beliau, sejarah membuktikan bahwa banyak universitas, rumah sakit, perpustakaan, jalan, sumber air, hingga pelayanan sosial di dunia Islam berdiri dan bertahan berabad-abad melalui sistem wakaf yang dikelola secara profesional.


Sejarah memang berbicara demikian. Universitas Al-Azhar di Mesir berkembang selama berabad-abad dengan dukungan aset wakaf. Pada masa Kesultanan Utsmaniyah, banyak rumah sakit, sekolah, dapur umum, bahkan layanan air bersih dibiayai dari hasil pengelolaan wakaf produktif. 


Artinya, wakaf bukan sekadar sebidang tanah yang dibiarkan kosong, melainkan aset yang terus hidup dan menghasilkan manfaat sesuai tujuan wakif.


Di Indonesia, semangat tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini menegaskan bahwa aset wakaf harus dijaga, dikelola, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 


Nazir bukan hanya penjaga aset, tetapi juga pengelola amanah yang dituntut mampu mengoptimalkan manfaat wakaf bagi kesejahteraan umat.


Waqaf Blang Padang


Dalam konteks Aceh, pembahasan mengenai aset-aset wakaf kembali menjadi perhatian publik. Salah satu yang banyak didiskusikan masyarakat adalah kepastian status dan pengelolaan wakaf Blang Padang. 


Berbagai pandangan berkembang di ruang publik, media massa, dan forum-forum ilmiah. Hal itu menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap amanah wakaf.


Harapan kita tentu bukan memperpanjang polemik, melainkan menghadirkan solusi. Semoga seluruh proses penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dialog yang arif, berdasarkan fakta sejarah, ketentuan hukum yang berlaku, serta prinsip-prinsip syariat Islam. 


Yang paling penting adalah memastikan amanah wakif benar-benar terjaga dan manfaat tanah tersebut dapat dirasakan secara maksimal untuk kepentingan agama serta kemaslahatan umat sebagaimana tujuan awal wakaf itu diberikan.


Harapan yang sama juga patut kita tujukan kepada seluruh aset wakaf di Aceh dan Indonesia. Masih banyak tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ada yang kosong bertahun-tahun, ada yang belum memiliki kepastian administrasi, bahkan ada yang menghadapi persoalan tata kelola. 


Padahal apabila dikelola dengan baik, aset-aset tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan pendidikan Islam, pesantren, rumah sakit, pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi umat, beasiswa, riset, bahkan pengembangan usaha produktif yang seluruh manfaatnya kembali kepada masyarakat.


Tatakelola


Karena itu, penguatan tata kelola wakaf harus menjadi agenda bersama. Administrasi yang tertib, sertifikasi aset, peningkatan kapasitas nazir, transparansi pengelolaan, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi dengan berbagai pihak merupakan kebutuhan zaman yang tidak dapat diabaikan. 


Amanah wakaf harus dijaga dengan profesionalisme, sebab profesionalisme adalah bagian dari amanah itu sendiri.


Pagi tadi, ketika air akan mengalir dari keran-keran baru di tempat wudhu Meunasah Barabung, saya membayangkan mungkin puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang akan bersuci di sana pada tahun-tahun yang akan datang. Akan ada anak-anak yang belajar mengaji, orang tua yang melangkah menuju shalat berjamaah, musafir yang singgah untuk beribadah, dan mungkin suatu hari nanti kita semua telah tiada. 


Namun air itu tetap mengalir, wudhu tetap dilakukan, shalat tetap ditegakkan, dan pahala tetap dicatat oleh Allah SWT bagi mereka yang dahulu dengan ikhlas menginfakkan dan mewakafkan hartanya.


Barangkali inilah rahasia mengapa Rasulullah ﷺ menyebut sedekah jariyah sebagai amal yang tidak pernah terputus. Sebab yang sesungguhnya terus hidup bukanlah bangunannya, melainkan manfaatnya. 


Selama manfaat itu masih hadir di tengah manusia, selama itu pula catatan amal terus bertambah meskipun pemiliknya telah lama berada di alam kubur.


Jejak


Pada akhirnya, usia manusia memang terbatas, tetapi manfaat tidak harus berakhir bersama kematian. Ada cara agar langkah kita tetap terdengar meski kaki telah berhenti melangkah, agar nama kita tetap disebut dalam doa meski lisan telah membisu, dan agar amal kita tetap bertambah ketika lembar kehidupan dunia telah ditutup.


Caranya adalah meninggalkan jejak manfaat.


Karena sesungguhnya, harta yang kita simpan suatu hari akan menjadi milik orang lain. Harta yang kita wariskan akan berpindah kepada ahli waris. Tetapi harta yang kita infakkan dan wakafkan di jalan Allah akan kembali kepada pemiliknya dalam bentuk pahala yang terus mengalir hingga hari ketika seluruh manusia berdiri di hadapan Rabb semesta alam.


Maka, jangan hanya mewariskan kekayaan. Wariskanlah pahala.


Sebab harta terbaik bukanlah yang paling banyak kita miliki, melainkan yang paling lama memberi manfaat. Dan wakaf adalah salah satu jalan paling indah untuk mengubah kekayaan yang fana menjadi amal yang kekal.


Wallahu a’lam 


Barabung, 17 Safar 1448, 

1 Agustus 2026


(Penulis adalah Tgk Imum Gampong Barabung Darussalam Aceh Besar)

×
Berita Terbaru Update