-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Energi Pernikahan dan Kelanggengan Peradaban

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T04:49:58Z


Oleh Saifuddin A Rasyid

Al-Rasyid.id | Pagi tadi saya bersama Pak Keuchik Barabung menghadiri sebuah majelis pernikahan warga puteri Gampong Barabung dengan seorang pemuda dari gampong tetangga, Tanjong Seulamat, di KUA Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Saya dan Pak Keuchik hadir sekaligus menjadi saksi.


Menghadiri dan menjadi saksi pernikahan sebenarnya bukan sesuatu yang baru bagi saya. Tetapi pagi tadi ada sesuatu yang terasa berbeda. Saya mencermati lebih teliti mengikuti seluruh prosesi, menyimak nasihat dan khutbah nikah yang disampaikan Kepala KUA selaku qadhi, sambil merenung: betapa sederhana sebuah akad, tetapi betapa besar energi yang sedang dihidupkan oleh dua manusia di hadapan Allah, keluarga, masyarakat dan negara.


Dua manusia mengucapkan ijab kabul. Dua keluarga dipertemukan. Dua garis keturunan disambungkan. Dan sebuah rumah tangga mulai dibangun.


Inilah energi menikah.


Mitsaqan Ghalizan


Al-Qur’an tidak menggambarkan perkawinan sebagai hubungan biasa.


Allah menyebutnya sebagai mitsaqan ghalizan, perjanjian yang kuat:


“Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizan).”

(QS. An-Nisa: 21).


Kata mitsaq menunjuk pada perjanjian, sedangkan ghaliz mengandung makna kuat, kokoh dan berat. Menariknya, istilah yang sangat kuat ini digunakan Al-Qur’an untuk menggambarkan ikatan perkawinan.


Karena itu, pernikahan bukan sekadar pesta, foto, pakaian pengantin atau sebuah dokumen administrasi. Ia adalah kontrak sosial, amanah moral dan—bagi seorang Muslim—ibadah.


Nabi Muhammad SAW bahkan mendorong para pemuda yang telah memiliki kemampuan untuk menikah. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda kepada para pemuda: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu, maka hendaklah ia menikah…”


Di sinilah saya melihat pernikahan sebagai salah satu energi penting peradaban.


Dari rumah tangga lahir anak. Dari anak lahir generasi. Dari generasi lahir masyarakat. Dan dari masyarakat lahir peradaban.


Maka ketika institusi pernikahan melemah, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga kesinambungan keluarga, pendidikan anak, pewarisan nilai dan masa depan masyarakat.


Ketika Definisi Perkawinan Berubah


Renungan itu kemudian membawa saya kepada fenomena yang sedang berkembang di berbagai belahan dunia: perubahan cara sebagian masyarakat dan negara mendefinisikan perkawinan, termasuk pengakuan hukum terhadap perkawinan sesama jenis.


Perubahan ini bukan lagi sekadar wacana. Data ILGA World pada 2025 mencatat bahwa perkawinan sesama jenis telah menjadi kenyataan hukum di 37 negara anggota PBB dan Taiwan. Data lain yang merangkum perkembangan sampai 2025 menghitung 39 negara yang telah melegalkan perkawinan sesama jenis. Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memberlakukannya pada 23 Januari 2025. (ILGA World⁠)


Artinya, kita memang sedang menyaksikan perubahan hukum perkawinan di sejumlah negara.


Tetapi perubahan itu tidak berarti dunia telah memiliki satu pandangan yang sama.


Sebaliknya, ILGA World pada 2026 mencatat masih ada 65 negara anggota PBB yang mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis secara konsensual. Jadi dunia justru memperlihatkan perbedaan hukum dan budaya yang sangat tajam mengenai persoalan ini. (ILGA World⁠)


Bagaimana dengan Indonesia?


Secara hukum Indonesia, perkawinan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Negara tidak memberikan ruang hukum bagi perkawinan sesama jenis dalam sistem perkawinan tersebut. (Database Peraturan | JDIH BPK⁠)


Di Aceh, persoalannya bahkan memiliki dimensi tambahan karena adanya Qanun Hukum Jinayat.


Sepanjang 2025, sejumlah perkara hubungan sesama jenis muncul ke permukaan. Pada Februari 2025, dua terdakwa dalam perkara liwath di Banda Aceh divonis total 165 kali cambuk. Pada Agustus 2025, dua terdakwa lainnya masing-masing divonis 80 kali cambuk, total 160 kali. (Aceh Antara News⁠)


Pada 2026, kasus kembali muncul. Pada Agustus 2026, Satpol PP dan WH Banda Aceh menetapkan dua laki-laki sebagai tersangka dalam dugaan hubungan sesama jenis; salah satunya diberitakan sebagai pejabat eselon II dan seorang lainnya mahasiswa. (Aceh Antara News⁠)


Angka-angka tersebut tentu bukan statistik prevalensi LGBT di Aceh atau Indonesia. Memang tidak data resmi nasional yang dapat digunakan untuk menyatakan berapa jumlah “pasangan sejenis” di Indonesia atau Aceh sepanjang 2025–2026. Karena itu, kasus-kasus di atas lebih tepat dibaca sebagai perkara yang masuk ke ranah hukum dan diberitakan, bukan sebagai ukuran keseluruhan fenomena. Ini memang dapat diasumsikan sebagai puncak gunung es. 


Dunia Internasional dan Posisi yang Berbeda


Kita juga perlu jujur melihat posisi lembaga internasional.


Kantor HAM PBB, misalnya, menyambut pemberlakuan Marriage Equality Act di Thailand pada Januari 2025 dan menyebutnya sebagai perluasan kesetaraan hak perkawinan bagi pasangan tanpa membedakan orientasi seksual atau identitas gender. (Thailand UN⁠)


Namun, sejarah hukum HAM internasional sendiri tidak sesederhana “PBB mewajibkan semua negara mengakui perkawinan sesama jenis”. Pasal 23 ICCPR berbicara tentang hak “men and women of marriageable age” untuk menikah dan membentuk keluarga. Dalam perkara Joslin v. New Zealand, Komite HAM PBB pada 2002 tidak menyimpulkan bahwa ICCPR mewajibkan negara membuka perkawinan bagi pasangan sesama jenis. Perkembangan jurisprudensi dan kebijakan internasional sesudahnya menjadi lebih kompleks, termasuk dorongan untuk menjamin perlindungan dan non-diskriminasi terhadap pasangan sesama jenis. (Dokumen OHCHR⁠)


Karena itu, umat Islam tidak perlu melihat persoalan ini secara hitam-putih tanpa memahami fakta dunia dan mewaspadainya. 


Kita bisa menghormati manusia, menjaga martabatnya dan menolak kekerasan terhadap siapa pun, sambil tetap teguh pada definisi perkawinan menurut agama kita.


Islam Menghormati Manusia, Tetapi Tidak Mengubah Hukum Allah


Ada hal yang perlu dibedakan dengan jernih: manusia dan perilakunya bukan dua hal yang harus diperlakukan dengan cara yang sama.


Seorang Muslim diperintahkan menghormati martabat manusia. Tetapi Islam juga mempunyai batas-batas moral mengenai hubungan seksual dan perkawinan.


Dalam perspektif Islam, perkawinan dibangun antara laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an menjelaskan penciptaan manusia secara berpasangan dan menempatkan keluarga sebagai salah satu jalan lahirnya keturunan, kasih sayang dan ketenteraman.


Karena itu, ketika masyarakat mempertahankan institusi perkawinan laki-laki dan perempuan, yang dipertahankan bukan kebencian kepada individu yang berbeda orientasi, melainkan sebuah tatanan keluarga yang menurut ajaran Islam merupakan bagian dari fitrah dan syariat.


Di sinilah kita juga perlu berhati-hati menggunakan istilah psikologi.


WHO sejak 1990 tidak lagi mengklasifikasikan homoseksualitas sebagai gangguan mental; ICD juga menegaskan bahwa orientasi seksual semata bukanlah gangguan. (Organisasi Kesehatan Dunia⁠)


Maka tidak tepat jika setiap orang dengan ketertarikan sesama jenis langsung dicap sebagai “orang sakit jiwa”. Islam pun tidak mengajarkan penghinaan kepada manusia.


Namun, fakta bahwa orientasi seksual tidak dikategorikan sebagai gangguan mental oleh WHO adalah persoalan klasifikasi medis; ia tidak otomatis menentukan apa yang halal dan haram menurut syariat Islam.


Dalam kajian psikologi Islam, Malik Badri mengembangkan pendekatan yang berusaha mempertemukan kajian psikologi dengan Al-Qur’an dan hadis serta menyaring teori yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Sejumlah kajian akademik psikologi Islam di Indonesia juga membahas homoseksualitas dari perspektif yang berbeda dengan psikologi kontemporer. (Jurnal Raden Fatah⁠)


Artinya, dialog antara psikologi modern dan psikologi Islam masih diperlukan, bukan dengan kebencian, tetapi juga bukan dengan menghapus pandangan agama.


Jangan Membuat Pernikahan Terlalu Sulit


Tetapi ada ironi yang lebih dekat dengan kehidupan kita sendiri.


Kita sering berbicara keras tentang bahaya pergaulan bebas, tetapi pada saat yang sama membuat jalan menuju pernikahan begitu berliku.


Anak muda sudah dewasa. Sudah siap secara agama. Sudah memiliki pekerjaan atau kemampuan untuk memulai kehidupan. Sudah menemukan pasangan yang baik. Tetapi kemudian muncul begitu banyak sekat: biaya pesta, gengsi keluarga, tuntutan adat, mahar yang berat, rumah harus sempurna, pekerjaan harus mapan, pesta harus mewah, dan berbagai standar sosial lainnya.


Akhirnya yang sederhana menjadi rumit.


Yang halal dipersulit, sementara yang haram terkadang justru menemukan banyak pintu.


Di sinilah saya kira kita perlu melakukan koreksi bersama.


Kebanggaan kita terhadap adat, marwah keluarga dan harga diri sosial tentu penting. Tetapi jangan sampai kebanggaan itu justru menjadi penghalang terhadap tuntunan syariat.


Marwah keluarga jangan diukur dari kemewahan pesta, tetapi dari keberhasilan membangun keluarga yang sakinah.


Kita perlu menggeser ukuran kebanggaan: dari “seberapa besar pesta pernikahan” menjadi “seberapa baik rumah tangga itu dibangun”.


Dari “apa kata orang” menjadi “apa yang diridai Allah”.


Dari mempertahankan gengsi menjadi memudahkan ibadah.


Energi Menikah Harus Diperkuat


Karena itu, pencegahan berbagai problem seksual dan rapuhnya keluarga tidak cukup dilakukan dengan razia atau hukuman.


Keluarga harus hadir.

Gampong harus hadir.

Masjid harus hadir.

KUA harus hadir.

Dayah, sekolah dan kampus harus hadir.

Ulama, psikolog, tokoh adat dan pemerintah harus duduk bersama.


Anak-anak dan remaja perlu mendapatkan pendidikan agama, pendidikan keluarga, literasi digital dan pendampingan psikologis yang sehat. Mereka perlu tempat bertanya yang aman sebelum mencari jawaban dari internet yang tidak selalu benar.


Dan bagi pemuda-pemudi Muslim yang sudah dewasa, siap dan memenuhi ketentuan syariat serta hukum, masyarakat justru perlu membantu membuka jalan menuju pernikahan.


KUA harus menjadi tempat yang ramah. Masjid jangan hanya ramai dengan ceramah tentang pernikahan, tetapi juga ikut membantu mempersiapkan calon pengantin. Gampong dapat membangun budaya pesta sederhana. Orang tua perlu menurunkan tuntutan sosial yang tidak perlu.


Sebab salah satu cara menjaga generasi bukan hanya mengatakan “jangan melakukan yang haram”.


Tetapi juga menyediakan jalan yang realistis menuju yang halal.


Pagi tadi, ketika menyaksikan dua anak manusia mengucapkan ijab kabul di KUA Darussalam, saya tiba-tiba melihat prosesi sederhana itu sebagai sesuatu yang jauh lebih besar.


Ada energi di dalamnya.

Energi ibadah.

Energi keluarga.

Energi keturunan.

Energi pendidikan.

Energi peradaban.


Dan mungkin, inilah yang sering kita lupakan: menikah bukan sekadar menyatukan dua hati, tetapi menghidupkan kembali mata rantai peradaban manusia.


Karena itu, mari kita jaga lembaga pernikahan.


Bukan dengan membenci siapa pun.


Bukan dengan merendahkan siapa pun.


Tetapi dengan memperkuat keluarga, mendidik generasi, memuliakan manusia, menegakkan nilai agama dan—yang tidak kalah penting—memudahkan jalan bagi anak-anak muda kita untuk menikah secara sah, bermartabat dan diridai Allah.


Sebab jika kita ingin menyelamatkan masa depan generasi, mungkin salah satu pekerjaan paling mendasar yang harus kita lakukan hari ini adalah mengembalikan energi pernikahan sebagai energi peradaban.


Wallahu a’lam 


Darussalam 4 Rabiul Akhir 1448, 16 September 2026


(Penulis, Tgk Imum Gampong Barabung Darussalam Aceh Besar)

×
Berita Terbaru Update