Bukan ramalan 2030 yang perlu ditakuti, tetapi pengeroposan dari dalam yang harus dihentikan
Oleh Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Ada satu pertanyaan yang sesekali kembali mengusik kesadaran kebangsaan kita: benarkah Indonesia menuju kehancuran pada 2030?
Pertanyaan ini pernah menghebohkan Indonesia setelah pada 2018 muncul pernyataan bahwa Republik Indonesia diperkirakan tidak ada lagi pada 2030. Pernyataan tersebut dikaitkan dengan Ghost Fleet, sebuah novel fiksi geopolitik karya P.W. Singer dan August Cole, bukan hasil penelitian ilmiah yang secara akademik meramalkan Indonesia akan bubar pada 2030. Bahkan ketika itu Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa prediksi tersebut bersifat fiktif dan tidak perlu terlalu dikhawatirkan selama persatuan bangsa dijaga. (detiknews)
Bahkan pada Juni 2026 kembali beredar narasi bahwa ASEAN memprediksi Indonesia bubar pada 2030. Klaim itu dinyatakan sebagai disinformasi. ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) sendiri mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah menyatakan Indonesia akan bubar pada 2030.
Karena itu, kita tidak perlu hidup dalam ketakutan terhadap angka 2030.
Tetapi kita justru perlu lebih serius terhadap proses yang dapat membuat sebuah negara keropos dari dalam.
Sebab sebuah negara hampir tidak pernah tiba-tiba ambruk tanpa sebab. Ada proses panjang: hukum mulai kehilangan wibawa, korupsi menjadi kebiasaan, ketidakadilan dianggap biasa, kepentingan publik dikalahkan kepentingan kelompok, jabatan diperlakukan sebagai kesempatan memperkaya diri, pendidikan kehilangan integritas, kebohongan diproduksi sebagai strategi politik, dan rakyat perlahan kehilangan kepercayaan kepada institusi negara.
Di situlah bahayanya.
Negara mungkin masih berdiri secara fisik, tetapi fondasi moral dan institusionalnya mulai keropos.
Bukan soal 2030, tetapi soal apa yang kita kerjakan sebelum 2030
Peringatan tentang ketahanan Indonesia sebenarnya jauh lebih luas daripada isu “bubar atau tidak bubar”.
Kementerian Pertahanan sendiri memandang ancaman terhadap negara dewasa ini tidak hanya berbentuk invasi militer. Ancaman nonmiliter dapat menyentuh ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum dan legislasi. Bahkan ancaman hibrida dapat menggabungkan tekanan militer dan nonmiliter, termasuk serangan siber, disinformasi, propaganda, tekanan ekonomi dan dukungan terhadap aktor proksi. (Kementerian Pertahanan)
Artinya, pertahanan negara tidak cukup dengan senjata.
Negara harus memiliki hukum yang kuat, ekonomi yang sehat, pendidikan yang bermutu, masyarakat yang bersatu, pemerintahan yang dipercaya dan moral publik yang hidup.
Kalau semua itu kuat, bangsa tidak mudah digoyang.
Sebaliknya, kalau semuanya rapuh, ancaman dari luar hanya perlu menunggu kelemahan dari dalam.
Karena itu, ancaman paling berbahaya kadang bukan musuh yang berdiri di depan pagar negara.
Musuh paling berbahaya adalah kebusukan yang dibiarkan tumbuh di dalam rumah sendiri.
Apa yang dimaksud praktik kotor dalam bernegara?
Praktik kotor tidak selalu berarti kejahatan besar yang langsung terlihat.
Ia bisa dimulai dari sesuatu yang dianggap kecil.
Hukum dilanggar karena merasa mempunyai kekuasaan.
Prosedur ditabrak karena merasa mempunyai akses.
Aturan dibuat untuk orang lain tetapi dilanggar untuk kepentingan sendiri.
Jabatan digunakan untuk kepentingan keluarga, kelompok dan jaringan.
Anggaran publik diperlakukan seperti milik pribadi.
Proyek negara dibagi berdasarkan kedekatan, bukan berdasarkan kompetensi.
Kritik dibungkam, sementara pujian kepada penguasa dipelihara.
Kebenaran dipelintir menjadi propaganda.
Data dimanipulasi untuk menyenangkan atasan.
Pemilu dan demokrasi diperlakukan sekadar sebagai kendaraan memperoleh kekuasaan.
Hukum menjadi tajam kepada yang lemah tetapi tumpul kepada yang kuat.
Itulah praktik kotor.
Ia mungkin tidak langsung meruntuhkan gedung negara.
Tetapi ia menggerogoti kepercayaan rakyat.
Dan ketika rakyat sudah tidak percaya kepada hukum, lembaga, pendidikan, politik dan pemerintah, yang runtuh pertama-tama bukan gedungnya, melainkan legitimasi moralnya.
Lalu apa yang disebut praktik busuk?
Praktik busuk lebih dalam lagi.
Busuk terjadi ketika kezaliman sudah bukan lagi kecelakaan, melainkan sistem.
Ketika ketidakadilan dipelihara.
Ketika manusia diperlakukan sebagai angka.
Ketika rakyat hanya dicari ketika membutuhkan suara.
Ketika kemiskinan dijadikan komoditas politik.
Ketika kekayaan alam dinikmati segelintir orang sementara rakyat menanggung dampaknya.
Ketika orang jujur dianggap bodoh dan orang culas dianggap hebat.
Ketika orang berintegritas disingkirkan karena tidak mau mengikuti permainan.
Ketika gelar lebih dihargai daripada ilmu, jabatan lebih dihormati daripada integritas, dan pencitraan lebih dipercaya daripada kenyataan.
Pada titik itu, yang sedang rusak bukan hanya perilaku individu. Yang rusak adalah ekosistem kehidupan berbangsa.
Data Transparency International dalam Corruption Perceptions Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, peringkat 109 dari 182 negara, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Ini tentu bukan bukti bahwa Indonesia sedang menuju kehancuran, tetapi merupakan alarm bahwa persoalan korupsi dan tata kelola tidak boleh dianggap sepele. (Transparency.org)
Begitu pula ketimpangan ekonomi. BPS mencatat Gini Ratio Indonesia pada Maret 2026 sebesar 0,368, naik dari 0,363 pada September 2025. Angka ini juga bukan tanda negara akan runtuh, tetapi mengingatkan bahwa keadilan ekonomi tetap menjadi pekerjaan besar bangsa. (Badan Pusat Statistik Indonesia)
Machiavelli dan politik tanpa rem moral
Dalam sejarah pemikiran politik, nama Niccolò Machiavelli sering digunakan sebagai simbol politik yang pragmatis, manipulatif dan berorientasi pada kekuasaan.
Namun kita harus adil kepadanya.
Kajian modern menunjukkan pemikiran Machiavelli jauh lebih kompleks daripada slogan populer “tujuan menghalalkan segala cara”. Stanford Encyclopedia of Philosophy mencatat adanya perdebatan panjang mengenai apakah Machiavelli benar-benar menganjurkan amoralitas atau justru sedang menggambarkan secara kritis bagaimana kekuasaan bekerja. (Ensiklopedia Filsafat Stanford)
Tetapi justru di sinilah pelajarannya.
Ketika politik dipisahkan dari moral, kekuasaan dapat berubah menjadi permainan manipulasi.
Politik menjadi soal siapa menguasai siapa.
Kebenaran dikalahkan oleh strategi.
Kejujuran dikalahkan oleh kalkulasi.
Rakyat dipandang sebagai massa yang harus dikelola, bukan manusia yang harus dilayani.
Padahal negara yang sehat membutuhkan politik yang bukan hanya efektif, tetapi juga beretika, adil dan bertanggung jawab.
Kekuasaan tanpa moral bisa menjadi sangat kuat untuk sementara waktu.
Tetapi ia sekaligus sangat berbahaya bagi masa depan bangsa.
Al-Qur’an sudah memperingatkan jauh sebelum ilmu politik modern
Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang ibadah personal. Ia juga memberi pelajaran mengenai kekuasaan, kekayaan, kezaliman dan kehancuran sosial.
Lihatlah Fir’aun.
Allah menggambarkan:
“Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah…”
(QS. Al-Qashash: 4)
Ayat itu bahkan menutup gambaran tersebut dengan kalimat:
“Sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Fir’aun bukan sekadar pemimpin yang salah kebijakan.
Ia membangun sistem penindasan.
Ia memecah masyarakat.
Ia melemahkan sebagian rakyat.
Ia menggunakan kekuasaan untuk mempertahankan kekuasaan.
Itulah politik yang telah kehilangan kemanusiaan.
Al-Qur’an juga menghadirkan Qarun sebagai gambaran lain: kekayaan yang melahirkan kesombongan, ketidakpedulian dan klaim bahwa keberhasilan semata-mata hasil kemampuan dirinya.
Allah mengingatkan:
“Janganlah engkau berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
(QS. Al-Qashash: 77)
Fir’aun menggambarkan kesewenang-wenangan kekuasaan.
Qarun menggambarkan kesombongan kekayaan.
Dan Haman dalam kisah Fir’aun mengingatkan kita bahwa sebuah kekuasaan zalim juga dapat diperkuat oleh orang-orang di sekeliling penguasa yang membantu membangun dan mempertahankan sistemnya. Al-Qur’an menyebut Fir’aun, Haman dan bala tentaranya dalam rangkaian kisah tersebut.
Ini sangat relevan dengan kehidupan bernegara.
Kezaliman tidak selalu dikerjakan seorang diri. Ia sering membutuhkan jaringan orang yang mau membenarkan, membungkus, menjalankan dan melindunginya.
Kotor dan busuk itu dimulai dari kebohongan kecil
Rasulullah SAW memberikan ukuran moral yang sangat sederhana tetapi tajam.
“Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Bayangkan jika tiga penyakit itu masuk ke dalam kehidupan bernegara.
Dusta dalam komunikasi publik.
Ingkar janji dalam politik.
Khianat terhadap amanah jabatan.
Kalau dilakukan individu, ia merusak dirinya.
Kalau dilakukan pejabat, ia merusak lembaga.
Kalau menjadi budaya banyak pejabat dan masyarakat, ia dapat merusak negara.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.”
(HR. Muslim)
Maka jangan pernah menganggap remeh kezaliman.
Sebab sebuah bangsa bisa kehilangan masa depannya bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena sumber daya yang besar dikelola dengan tangan yang tidak amanah.
Bentuk-bentuk “kotor” yang harus dikenali
Kita perlu menyebutnya secara terang agar masyarakat mengenalinya.
Praktik kotor dalam kehidupan bernegara dapat berupa:
* korupsi, suap, gratifikasi dan konflik kepentingan;
* politik uang dan jual-beli pengaruh;
* nepotisme dan patronase;
* manipulasi data dan informasi publik;
* penyalahgunaan jabatan;
* kriminalisasi atau intimidasi terhadap kritik yang sah;
* menabrak prosedur demi kepentingan kelompok;
* mempermainkan regulasi untuk keuntungan tertentu;
* membajak institusi untuk kepentingan politik;
* menggunakan aparat atau lembaga negara secara tidak patut;
* menyebarkan disinformasi untuk menghancurkan lawan;
* memperjualbelikan kesempatan ekonomi;
* merusak lingkungan demi keuntungan jangka pendek.
Sementara praktik yang lebih “busuk” adalah ketika semua itu mulai dianggap normal.
Korupsi tidak lagi memalukan.
Berbohong dianggap strategi.
Menipu dianggap kecerdikan.
Menyogok dianggap pelicin.
Mencari jalan belakang dianggap kepandaian.
Mendapat jabatan karena kedekatan dianggap kewajaran.
Di situlah bangsa mulai sakit.
Pendidikan pun tidak boleh ikut keropos
Yang lebih mengkhawatirkan, pengeroposan moral tidak berhenti di politik dan ekonomi.
Ia bisa masuk ke pendidikan.
Isu ijazah palsu, dugaan gelar akademik palsu, pemalsuan dokumen akademik, hingga kemungkinan jual-beli gelar adalah persoalan yang harus dilihat serius—bukan untuk menghakimi seseorang sebelum ada pembuktian, tetapi karena integritas akademik adalah salah satu tiang peradaban.
Pada Mei 2026, misalnya, Polda Metro Jaya menyatakan menerima laporan dugaan pemalsuan gelar akademis pejabat negara. Kasus itu masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan alasan untuk menjatuhkan vonis di ruang publik. (Tribrata News)
Bahkan pada Agustus 2026, isu ijazah palsu masih menjadi objek penelitian akademik tentang framing media dan etika komunikasi politik.
Mengapa ini penting?
Karena jika gelar bisa dibeli, maka ilmu kehilangan kehormatan.
Jika ijazah bisa dipalsukan, maka pendidikan kehilangan kewibawaan.
Jika orang yang tidak memiliki kompetensi dapat memperoleh legitimasi melalui dokumen palsu, maka masyarakat sedang diajarkan satu pesan yang sangat berbahaya: kejujuran tidak penting, yang penting terlihat berhasil.
Ini harus dihentikan.
Bukan hanya karena persoalan hukum, tetapi karena menyangkut masa depan kualitas manusia Indonesia.
Negara tidak akan ambruk karena satu retakan
Kita tidak perlu paranoid.
Indonesia adalah bangsa besar dengan modal sosial, budaya, sumber daya manusia, sumber daya alam, pengalaman sejarah, sistem kenegaraan dan semangat kebangsaan yang kuat.
Tidak ada dasar ilmiah yang dapat memastikan Indonesia akan bubar pada 2030.
Tetapi jangan pula menjadikan tidak adanya ramalan sebagai alasan untuk tidur.
Rumah yang kokoh pun harus dirawat.
Sebab kehancuran negara, kalau sampai terjadi, biasanya tidak dimulai dengan suara ledakan.
Ia dapat dimulai dengan sesuatu yang jauh lebih sunyi:
kepercayaan yang hilang.
Hukum yang tidak lagi dihormati.
Pendidikan yang kehilangan integritas.
Ekonomi yang semakin tidak adil.
Politik yang semakin transaksional.
Masyarakat yang semakin terbelah.
Dan generasi muda yang mulai percaya bahwa untuk berhasil seseorang harus ikut bermain kotor.
Itulah pengeroposan.
Maka apa yang harus dilakukan?
Pertama, kembalikan hukum sebagai panglima.
Tidak boleh ada hukum untuk rakyat biasa dan hukum berbeda untuk orang kuat. Negara hukum hanya akan dipercaya jika keadilan dapat dirasakan.
Kedua, bersihkan politik dari transaksi yang merusak demokrasi.
Politik harus kembali menjadi jalan pengabdian, bukan investasi untuk mendapatkan keuntungan setelah memperoleh kekuasaan.
Ketiga, perkuat transparansi dan pemberantasan korupsi.
Setiap rupiah uang publik harus dipandang sebagai amanah rakyat.
Keempat, bangun ekonomi yang berkeadilan.
Pertumbuhan ekonomi tidak cukup jika manfaatnya terkonsentrasi pada segelintir kelompok sementara kesenjangan terus melebar.
Kelima, selamatkan pendidikan dari segala bentuk pemalsuan dan jual-beli legitimasi akademik.
Ijazah harus menjadi bukti ilmu, bukan tiket status.
Gelar harus menjadi simbol kompetensi, bukan akses kekuasaan.
Keenam, hidupkan kembali budaya malu melakukan kejahatan.
Masyarakat tidak boleh memberi penghormatan sosial kepada orang yang memperoleh kekayaan dan jabatan melalui cara-cara kotor.
Ketujuh, berikan ruang kepada generasi muda untuk kritis tetapi tetap beradab.
Mereka harus diajarkan bukan hanya bagaimana menjadi pintar, tetapi bagaimana menjadi benar.
Kedelapan, perkuat ketahanan sosial.
Jangan biarkan politik membuat anak bangsa saling membenci. Negara yang mudah dipecah dari dalam akan lebih mudah ditekan dari luar.
Kesembilan, jadikan integritas sebagai ukuran utama kepemimpinan.
Bangsa tidak kekurangan orang pintar.
Yang sering kita kekurangan adalah orang pintar yang jujur ketika mempunyai kesempatan untuk curang.
Dan kesepuluh, jangan menjadi masyarakat yang apatis.
Karena kebusukan berkembang bukan hanya karena ada orang yang melakukan kejahatan, tetapi juga karena terlalu banyak orang baik memilih diam.
Jangan menunggu negara hampir ambruk untuk mulai memperbaikinya
Inilah yang paling perlu kita renungkan.
Hari ini kita mulai melihat berbagai gejala yang seharusnya membuat kita lebih waspada: persoalan korupsi, ketimpangan, politik transaksional, konflik kepentingan, disinformasi, krisis kepercayaan, problem integritas pendidikan dan berbagai pelanggaran etika di ruang publik.
Tidak semuanya merupakan tanda kehancuran negara.
Tetapi semuanya dapat menjadi bahan pengeropos apabila dibiarkan.
Kementerian Pertahanan sendiri menekankan bahwa kewaspadaan nasional merupakan bagian penting dari ketahanan nasional dan keberlanjutan NKRI, terutama ketika ancaman berkembang menjadi multidimensi dan tidak selalu tampak secara fisik. (Kementerian Pertahanan)
Maka kewaspadaan bukan berarti pesimisme.
Kritik bukan berarti membenci negara.
Mengungkap keburukan bukan berarti meruntuhkan bangsa.
Justru sebaliknya.
Menyembunyikan kebusukan demi terlihat baik adalah tindakan yang lebih berbahaya daripada mengakui penyakit lalu mengobatinya.
Kita tidak membutuhkan ramalan bahwa Indonesia akan bubar pada 2030.
Kita membutuhkan keberanian untuk memastikan prasyarat kehancuran itu tidak pernah tumbuh menjadi sistem.
Jangan biarkan hukum keropos.
Jangan biarkan moral busuk.
Jangan biarkan pendidikan kehilangan integritas.
Jangan biarkan kekuasaan kehilangan kendali.
Jangan biarkan ekonomi kehilangan keadilan.
Jangan biarkan rakyat kehilangan harapan.
Sebab selama hukum masih ditegakkan, keadilan masih diperjuangkan, pendidikan masih menjaga integritas, ekonomi masih diarahkan kepada kemakmuran rakyat, dan generasi mudanya masih memiliki keberanian untuk berkata tidak kepada yang kotor dan busuk, Indonesia tidak sedang menuju kehancuran.
Indonesia justru sedang memperbaiki dirinya.
Dan mungkin inilah makna terpenting dari peringatan tentang 2030:
bukan ramalan bahwa Indonesia akan bubar, tetapi peringatan agar Indonesia tidak membiarkan dirinya keropos.
Sebab negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah memiliki masalah.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengenali kebusukannya, membersihkannya, lalu berdiri kembali dengan hukum, keadilan, ilmu dan amanah.
Wallahu a’lam
Darussalam 19 Rabiul Awal 1448, 1 September 2026
(Penulis, akademisi UIN Ar-Raniry)
