Oleh: Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Ada satu gagasan menarik yang patut kita sambut dari spirit ceramah Prof. Hafas Furqani, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry, dalam tausiyah Zuhur di Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry, Rabu, 2 September 2026. Di tengah kemajuan ekonomi yang semakin kompleks, gagasan tentang pasar nonribawi penting untuk kembali diperbincangkan sebagai sebuah alternatif penguatan ekonomi yang berbasis nilai-nilai keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan.
Gagasan ini menarik karena pasar hari ini tidak lagi sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Pasar telah berkembang menjadi sebuah ekosistem yang mempertemukan barang, jasa, modal, teknologi, investasi dan sistem keuangan.
Karena itu, pasar nonribawi tidak semestinya dipahami secara sempit sebagai pasar tanpa bunga. Yang lebih penting adalah bagaimana membangun sebuah ekosistem ekonomi di mana kegiatan produksi, perdagangan, jasa dan pembiayaan berjalan dalam prinsip syariah, saling menguatkan dan menghadirkan kemaslahatan.
Belajar dari Pasar Madinah
Gagasan ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang kuat dalam kehidupan Rasulullah ﷺ di Madinah.
Setelah hijrah, Rasulullah ﷺ tidak hanya membangun masjid sebagai pusat kehidupan spiritual dan sosial, tetapi juga membangun fondasi ekonomi masyarakat. Salah satu langkah penting adalah menyediakan ruang perdagangan bagi masyarakat melalui Pasar Madinah.
Dalam riwayat sejarah mengenai pasar tersebut disebutkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ memilih lokasi pasar, beliau bersabda:
“Ini adalah pasar kalian. Janganlah tempatnya dipersempit dan jangan dikenakan kharaj atasnya.”
Riwayat mengenai pasar Madinah ini antara lain ditemukan dalam karya-karya sejarah Madinah. Kajian Cengiz Kallek tentang ekonomi dan pasar dalam Islam juga menunjukkan karakter pasar Madinah sebagai pasar yang terbuka dan tidak boleh dikuasai melalui monopoli tempat.
Ada pula riwayat yang menyebutkan pesan Rasulullah ﷺ:
“Ini adalah pasar kalian; jangan dimonopoli tempat-tempat di dalamnya dan jangan dikenakan pungutan atasnya.”
Pesan tersebut memberikan gambaran penting mengenai prinsip pasar dalam Islam: pasar harus terbuka bagi masyarakat, tetapi kebebasan ekonomi tidak boleh berubah menjadi monopoli dan eksploitasi.
Islam tidak memusuhi pasar. Islam justru mengakui perdagangan dan keuntungan sebagai bagian dari kehidupan ekonomi. Yang dilarang adalah praktik yang merusak keadilan: riba, penipuan, monopoli, penimbunan, manipulasi dan transaksi batil.
Allah berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275).
Dengan demikian, persoalannya bukan apakah manusia boleh mencari keuntungan. Boleh. Persoalannya adalah bagaimana keuntungan itu diperoleh.
Tiga Pilar Pasar Nonribawi
Jika spirit Pasar Madinah dibawa ke konteks ekonomi modern, setidaknya terdapat tiga bagian besar yang perlu dibangun secara terpadu.
Pertama, pasar barang.
Produsen dan pedagang harus mendapatkan ruang untuk menghasilkan dan memperdagangkan barang yang halal. Mekanisme harga boleh bekerja melalui permintaan dan penawaran, tetapi tetap dibatasi etika: tidak menipu, tidak mengurangi timbangan, tidak menimbun dan tidak melakukan monopoli yang merugikan masyarakat.
Kedua, pasar jasa.
Ekonomi modern tidak hanya menjual barang. Pendidikan, kesehatan, transportasi, teknologi, konsultasi, konstruksi, pariwisata dan berbagai jasa profesional menjadi bagian besar dari perekonomian.
Prinsip syariah dapat diterapkan melalui akad yang jelas, transparan dan adil, termasuk konsep ijarah, sehingga seseorang mendapatkan imbalan atas manfaat atau jasa yang diberikan secara sah.
Ketiga, pasar keuangan.
Inilah bagian yang paling menantang.
Ekonomi tetap membutuhkan modal. Pengusaha membutuhkan pembiayaan. Masyarakat membutuhkan investasi. Negara membutuhkan sumber pembiayaan pembangunan.
Namun dalam sistem nonribawi, modal tidak semestinya memperoleh keuntungan hanya karena waktu berjalan atas suatu utang. Modal harus terkait dengan aset, kegiatan usaha, investasi, risiko dan penciptaan nilai.
Karena itu Islam mengenal berbagai akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, istishna’, sukuk dan wakaf produktif.
Prinsip sederhananya: uang harus kembali terhubung dengan aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai.
UMKM dan LKM Syariah: Jantung Ekonomi Rakyat
Namun ekosistem tersebut belum lengkap tanpa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta lembaga keuangan mikro (LKM) syariah.
Ekonomi tidak seluruhnya bergerak di gedung perbankan dan pasar modal. Ekonomi juga bergerak di warung kopi, kios, pasar gampong, usaha keluarga, pertanian, peternakan, perdagangan kecil, usaha kuliner, pengrajin dan berbagai usaha jasa.
Di sinilah wajah ekonomi rakyat sesungguhnya.
Karena itu, kalau pasar nonribawi hanya berbicara tentang perbankan syariah dan pasar modal syariah, maka ekosistemnya belum sempurna. Harus ada jembatan yang menghubungkan sistem keuangan dengan pelaku ekonomi paling kecil.
LKM syariah dapat memainkan peran tersebut.
Lembaga keuangan mikro yang berbasis syariah dapat menjadi mitra bagi pedagang kecil, petani, peternak dan pelaku UMKM yang membutuhkan modal tetapi belum memiliki akses luas kepada pembiayaan formal.
Lebih dari itu, LKM syariah idealnya bukan sekadar lembaga yang bertanya:
“Berapa yang Anda pinjam dan kapan Anda mengembalikannya?”
Tetapi juga:
“Usaha apa yang Anda bangun, bagaimana usaha itu berkembang, bagaimana risikonya dikelola dan bagaimana kesejahteraan Anda meningkat?”
Di sinilah pembiayaan berubah menjadi pemberdayaan.
LKM syariah dapat menggabungkan pembiayaan dengan pendampingan usaha, literasi keuangan, pencatatan sederhana, pemasaran dan penguatan kapasitas pelaku UMKM.
Maka terbentuklah sebuah mata rantai:
dana masyarakat → lembaga keuangan syariah → pembiayaan UMKM → produksi barang dan jasa → perdagangan → keuntungan → pertumbuhan usaha → kesejahteraan masyarakat.
Inilah ekonomi yang berputar.
Bukan sekadar uang yang berputar di antara pemilik modal, tetapi nilai ekonomi yang berputar di tengah masyarakat.
Ekonomi Islam: Keuntungan dan Keadilan
Ekonomi Islam tidak anti-keuntungan. Islam tidak melarang pedagang menjadi kaya atau pengusaha memperoleh laba.
Yang ditolak adalah keuntungan yang lahir dari cara yang batil dan eksploitatif.
M. Umer Chapra merupakan salah satu ekonom Muslim yang banyak menekankan bahwa persoalan ekonomi tidak cukup diselesaikan dengan efisiensi, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka moral, keadilan dan kesejahteraan manusia.
Pandangan ini sejalan dengan gagasan ekonomi Islam yang dikembangkan Prof. Hafas Furqani bersama Mohamed Aslam Haneef, bahwa ekonomi Islam perlu dibangun sebagai disiplin ilmu yang memiliki fondasi epistemologis sendiri dan berorientasi pada human well-being serta maslahah dalam kerangka maqashid al-shariah.
Menariknya, gagasan ekonomi Islam juga mendapat perhatian dari pemikir Barat. Benedikt Koehler, misalnya, dalam kajiannya mengenai sejarah perdagangan Islam, menyoroti pentingnya praktik perdagangan, kemitraan dan pembagian risiko dalam tradisi ekonomi Islam awal.
Ini menunjukkan bahwa spirit ekonomi Islam tidak hanya menarik karena label “syariah”, tetapi karena menawarkan pertanyaan mendasar tentang hubungan antara keuntungan, risiko, keadilan dan kesejahteraan manusia.
Dari Pasar Madinah Menuju Aceh
Karena itu, Indonesia, khususnya Aceh, membutuhkan lebih dari sekadar pertumbuhan jumlah lembaga berlabel syariah. Yang diperlukan adalah ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang benar-benar hidup.
Pelaku usaha perlu diberi kemudahan memahami dan menggunakan akad syariah. Lembaga keuangan perlu menghadirkan produk yang sederhana, transparan, mudah diakses dan sesuai kebutuhan sektor riil.
LKM syariah, koperasi syariah, BMT dan lembaga pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu diperkuat. UMKM harus menjadi bagian utama dari ekosistem, bukan sekadar objek program bantuan.
Perguruan tinggi mempunyai pekerjaan besar untuk membedah substansi keilmuan ekonomi syariah. Jangan sampai ekonomi syariah berhenti pada pergantian istilah dari produk konvensional menjadi produk syariah. Diperlukan penelitian, teori, model bisnis dan inovasi yang benar-benar menjawab persoalan ekonomi masyarakat.
Ulama juga mempunyai peran yang sangat penting. Bukan hanya memberikan fatwa, tetapi dengan sabar menghidupkan semangat masyarakat untuk menjalankan prinsip syariah, mendampingi pelaku usaha dan menjelaskan bahwa di balik setiap akad terdapat nilai amanah, keadilan dan kemaslahatan.
Pemerintah dan regulator pun perlu menciptakan ekosistem yang memungkinkan semuanya bergerak bersama: regulasi yang proporsional, insentif, digitalisasi, literasi, penguatan industri halal, zakat, wakaf produktif, sukuk dan pembiayaan UMKM.
Pada akhirnya, membangun pasar nonribawi bukan berarti membawa Pasar Madinah kembali secara literal ke masa lalu.
Yang hendak kita hidupkan adalah spiritnya.
Pasar barang yang halal.
Pasar jasa yang adil.
Pasar keuangan yang tidak eksploitatif.
UMKM yang kuat.
LKM syariah yang dekat dengan rakyat.
Perguruan tinggi yang melahirkan ilmu.
Ulama yang membimbing dengan kesabaran.
Sebab ukuran keberhasilan ekonomi syariah bukan hanya seberapa besar aset industri keuangan syariah, tetapi seberapa banyak masyarakat memperoleh akses modal yang adil, seberapa banyak usaha kecil naik kelas, dan seberapa besar kekayaan menciptakan kesejahteraan bersama.
Kita tidak sedang membawa Pasar Madinah kembali ke masa lalu.
Kita sedang membawa nilai-nilai Pasar Madinah menuju masa depan.
Dan Aceh, dengan tradisi keislaman, ulama, perguruan tinggi, Baitul Mal, pelaku UMKM dan lembaga keuangan syariah yang dimilikinya, memiliki peluang untuk menjadi salah satu laboratorium penting bagi pembangunan ekosistem ekonomi nonribawi yang adil, produktif, inklusif dan memanusiakan manusia.
Wallahu a’lam
Darussalam 20 Rabiul Awal 1448, 2 September 2026
(Penulis, akademisi UIN Ar-Raniry, Bendahara ICMI Aceh, anggota badan pembina YayasanPINBUK ICMI Pusat)
