Oleh: Saifuddin A. Rasyid
Al-Rasyid.id | Ada nasihat yang patut kita dengarkan bukan hanya dengan telinga, tetapi dengan kesadaran sejarah: pertahankan identitas keacehan dan hak-hak adat Aceh.
Pesan itu mengemuka dalam tausiyah Maulid yang disampaikan penceramah yang digemari umat, Tgk Masrul Aidi, pada acara pelantikan Pengurus ICMI Orda Aceh Besar di kampus UIN Ar-Raniry, Sabtu, 5 September 2026.
Tausiyah tersebut berlangsung di hadapan sejumlah pejabat, ulama, tokoh masyarakat Aceh dan Aceh Besar, Rektor UIN Ar-Raniry dan Rektor USK. Menariknya, kedua rektor tersebut juga mendapat prosesi peusijuek pada kesempatan itu.
Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung Aceh Besar yang kerap dijuluki umat sebagai “Walikota Cot Keueung” itu mengingatkan bahwa Aceh sedang dan akan menghadapi tantangan yang semakin besar. Karena itu, salah satu ikhtiar penting yang harus dilakukan adalah menjaga apa yang diwariskan oleh indatu: identitas keacehan dan tata kehidupan adat yang tumbuh dalam perjalanan panjang sejarah Aceh.
Pesan ini sesungguhnya bukan ajakan untuk bernostalgia.
Ini adalah seruan agar Aceh tidak kehilangan dirinya sendiri ketika memasuki masa depan.
Identitas Aceh bukan sekadar atribut budaya
Identitas keacehan tidak cukup dipahami sebagai bahasa Aceh, pakaian adat, rumah Aceh, rencong, seudati, rapa’i, kenduri atau berbagai simbol kebudayaan lainnya.
Semua itu penting. Tetapi identitas yang lebih dalam adalah cara orang Aceh memandang kehidupan, hubungan dengan Allah, hubungan sesama manusia, penghormatan kepada ulama, keluarga, masyarakat, tanah kelahiran, serta tanggung jawab sosial.
Identitas itu terbentuk melalui sejarah panjang perjumpaan Aceh dengan Islam.
Majelis Adat Aceh mencatat bahwa sejak masa Samudra Pasai hingga Kesultanan Aceh Darussalam, adat kehidupan masyarakat Aceh sangat dipengaruhi prinsip-prinsip hukum Islam. Bahkan dalam tradisi Aceh dikenal ungkapan “hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut”—hukum dan adat seperti zat dengan sifat—yang menggambarkan eratnya hubungan keduanya. (Majelis Adat Aceh)
Karena itu, mempertahankan identitas Aceh bukan berarti menutup diri dari perubahan.
Justru sebaliknya.
Aceh harus maju dengan identitasnya, bukan maju dengan kehilangan identitasnya.
Islam sendiri tidak mengajarkan umatnya untuk menghapus seluruh tradisi. Islam mengenal ’urf atau kebiasaan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Maka adat yang baik, yang mengandung kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan agama, dapat menjadi bagian dari kekayaan masyarakat.
Dalam konteks Aceh, proses panjang itu telah melahirkan karakter masyarakat yang religius, menjunjung persaudaraan, menghormati ulama, memiliki semangat gotong royong dan memiliki tradisi musyawarah.
Itulah modal sosial yang tidak boleh hilang.
Adat bukan masa lalu
Kesalahan kita adalah ketika adat hanya ditempatkan sebagai tontonan pada acara seremonial.
Padahal adat pernah menjadi bagian dari sistem kehidupan masyarakat.
Di gampong terdapat struktur sosial, tokoh masyarakat, tuha peut, imum meunasah, keuchik dan berbagai pranata yang mengajarkan bagaimana masyarakat menyelesaikan persoalan secara bersama.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sendiri mengakui struktur kekhususan Aceh hingga pada tingkat mukim dan gampong. UU tersebut juga menjadi salah satu landasan penting bagi kekhususan penyelenggaraan pemerintahan Aceh.
Lebih jauh, Pemerintah Aceh telah memiliki Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Artinya, mempertahankan adat bukan sekadar persoalan romantisme sejarah, tetapi memiliki dasar kelembagaan dan hukum. (Dinas Syariat Islam Aceh)
Yang perlu kita lakukan adalah memastikan hukum dan kelembagaan tersebut hidup di tengah masyarakat.
Sebab sebuah adat akan mati bukan karena dicabut dari buku peraturan, tetapi karena tidak lagi dipraktikkan dan tidak lagi diwariskan.
Teknologi jangan sampai mencabut akar
Hari ini perubahan datang dengan kecepatan yang belum pernah dialami generasi sebelumnya.
Dahulu nilai dari luar masuk melalui perjalanan berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Sekarang ia masuk melalui telepon genggam dalam hitungan detik.
Seorang anak Aceh bisa duduk di sebuah gampong, tetapi pikirannya setiap hari berada di berbagai belahan dunia.
Ini bukan sesuatu yang harus ditakuti.
Teknologi adalah alat. Internet adalah sarana. Media sosial adalah ruang komunikasi.
Yang perlu kita khawatirkan adalah ketika alat mulai menjadi penentu nilai, ketika algoritma lebih dipercaya daripada nasihat orang tua, ketika influencer lebih didengar daripada ulama, dan ketika gaya hidup yang datang dari luar diterima tanpa kemampuan menyaring.
Karena itu, tantangan Aceh bukan melawan teknologi.
Tantangan kita adalah membangun generasi Aceh yang mampu menggunakan teknologi tanpa kehilangan jati dirinya.
Al-Qur’an mengajarkan agar manusia tidak mengikuti sesuatu yang tidak diketahui ilmunya. “Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya” (QS. Al-Isra’: 36).
Ayat ini terasa sangat relevan di era banjir informasi.
Bukan semua yang viral harus diikuti. Bukan semua yang populer harus ditiru. Bukan semua yang modern otomatis lebih baik.
Aceh harus memiliki kemampuan memilih.
Ketika identitas keropos dari dalam
Kita patut bertanya: apa yang terjadi apabila sebuah masyarakat kehilangan identitasnya?
Jawabannya sederhana: masyarakat itu masih memiliki wilayah, tetapi perlahan kehilangan karakter.
Masih memiliki bahasa, tetapi tidak lagi memahami maknanya.
Masih memiliki adat, tetapi tidak lagi mengamalkannya.
Masih memiliki lembaga adat, tetapi tidak lagi dihormati.
Masih memiliki sejarah, tetapi generasinya tidak mengenalnya.
Dan pada titik tertentu, masyarakat akan mudah menerima apa saja yang datang dari luar karena tidak lagi memiliki ukuran untuk menilai.
Inilah yang jauh lebih berbahaya daripada serangan dari luar.
Sebab Aceh tidak akan mudah runtuh kalau masyarakatnya kokoh dari dalam.
Yang harus kita takutkan bukan hanya terjangan dari luar, tetapi keropos dari dalam.
Keropos karena keluarga tidak lagi menjadi sekolah pertama.
Keropos karena generasi muda kehilangan hubungan dengan meunasah dan masjid.
Keropos karena ulama kehilangan ruang dalam pembentukan karakter.
Keropos karena adat dianggap kuno.
Keropos karena sejarah hanya menjadi cerita di buku.
Dan keropos karena orang Aceh sendiri malu menjadi orang Aceh.
Jika kondisi itu dibiarkan, maka suatu hari kita mungkin masih menyebut diri sebagai orang Aceh, tetapi nilai-nilai yang membuat kita layak disebut demikian sudah hilang.
Jangan menunggu orang lain mempertahankan Aceh
Di sinilah pesan Tgk Masrul Aidi menjadi penting.
Menjaga identitas dan hak adat Aceh tidak boleh bergantung kepada belas kasih pihak lain.
Ia harus dimulai dari kesadaran kita sendiri.
Pemerintah harus hadir.
Ulama harus hadir.
Akademisi harus hadir.
Tokoh adat harus hadir.
Pengusaha harus hadir.
Orang tua harus hadir.
Dan yang paling penting, generasi muda harus dilibatkan.
Jangan sampai kita baru berbicara tentang identitas ketika identitas itu sudah hampir hilang.
Jangan sampai kita baru berbicara tentang adat ketika pelaku adat sudah semakin sedikit.
Jangan sampai kita baru berbicara tentang sejarah ketika generasi muda tidak lagi mengenal siapa indatu-nya.
Aceh memiliki pengalaman sejarah yang menunjukkan bahwa masyarakatnya pernah menjadi kekuatan penting dalam perjalanan Republik Indonesia.
Kisah RI-001 Seulawah adalah salah satu bukti paling kuat. Pesawat itu dibeli dari sumbangan rakyat Aceh dan kemudian digunakan dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Pemerintah bahkan mencatat Seulawah sebagai bagian penting dari sejarah penerbangan Indonesia dan cikal bakal Indonesian Airways. (Museum Aceh)
Semangat itu seharusnya tidak berhenti sebagai cerita.
Dahulu rakyat Aceh memberikan emas untuk Republik.
Hari ini apa yang dapat kita berikan kepada Republik?
Jawabannya mungkin bukan lagi emas.
Kita harus memberikan generasi yang berilmu, berakhlak, produktif, kompetitif dan tetap berakar pada nilai-nilai Aceh dan Islam.
Itulah bentuk pengorbanan generasi sekarang.
Hak adat adalah bagian dari martabat Aceh
Mempertahankan hak adat juga bukan berarti mempertentangkan Aceh dengan Indonesia.
Justru sebaliknya.
Kekhususan Aceh merupakan bagian dari konstruksi Indonesia yang mengakui keragaman daerah. UUD 1945 melalui Pasal 18B memberikan ruang pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, sementara UU Pemerintahan Aceh memberikan landasan lebih konkret bagi kekhususan tersebut.
Karena itu, mempertahankan hak adat Aceh seharusnya dilakukan dengan cara yang konstitusional, intelektual dan bermartabat.
Bukan dengan kemarahan.
Bukan dengan sentimen.
Bukan dengan membangun jarak dengan pemerintah pusat.
Tetapi dengan argumentasi yang kuat, data yang benar, diplomasi yang baik dan kualitas sumber daya manusia yang unggul.
Aceh harus mampu berdiri tegak dalam interaksi dengan pemerintah pusat karena memiliki argumentasi sejarah, sosial, budaya, agama dan hukum yang kuat.
Kita tidak perlu meminta perlakuan istimewa karena merasa lebih tinggi daripada daerah lain.
Kita hanya perlu memastikan bahwa kekhususan yang telah diakui dan memiliki dasar hukum tidak kehilangan substansinya.
ICMI harus berada di tengah pusaran perubahan
Di sinilah saya melihat pesan Tgk Masrul Aidi memiliki relevansi khusus bagi ICMI Aceh.
ICMI adalah rumah besar yang mempertemukan cendekiawan Muslim dari berbagai profesi, keahlian dan latar belakang organisasi.
Maka ICMI tidak boleh hanya menjadi tempat bertemu orang-orang pintar.
ICMI harus menjadi tempat bertemunya ilmu, iman, gagasan dan pengabdian.
Dalam konteks Aceh, ICMI dapat mengambil posisi sebagai salah satu rumah intelektual untuk memperkuat identitas keacehan dengan pendekatan yang modern.
Bukan mempertentangkan adat dengan kemajuan.
Bukan mempertentangkan Islam dengan teknologi.
Bukan mempertentangkan Aceh dengan Indonesia.
Tetapi mempertemukan semuanya dalam sebuah sintesis yang sehat.
ICMI dapat mendorong kajian serius tentang adat Aceh, mendokumentasikan khazanah indatu, mengembangkan literasi sejarah bagi generasi muda, memperkuat pendidikan karakter berbasis nilai Islam dan budaya Aceh, serta mengawal kebijakan kekhususan Aceh melalui argumentasi akademik.
ICMI juga dapat mempertemukan ulama, akademisi, birokrat, pengusaha, praktisi teknologi, budayawan dan generasi muda dalam satu meja.
Sebab mempertahankan Aceh tidak mungkin dikerjakan oleh satu kelompok.
Kita membutuhkan kolaborasi lintas profesi dan lintas generasi.
Warisan terbesar bukan tanah, tetapi nilai
Pada akhirnya, mempertahankan Aceh bukan semata-mata mempertahankan tanah tempat kita dilahirkan.
Tanah dapat diwariskan.
Rumah dapat diwariskan.
Harta dapat diwariskan.
Tetapi yang paling penting adalah nilai yang membuat generasi berikutnya tetap tahu siapa dirinya.
Anak Aceh masa depan harus boleh menjadi dokter, profesor, pengusaha, teknolog, diplomat, birokrat, ulama, politisi, seniman atau profesi apa pun yang mereka pilih.
Mereka boleh menguasai kecerdasan buatan.
Boleh kuliah di berbagai negara.
Boleh bekerja di perusahaan multinasional.
Boleh bergaul dengan masyarakat dunia.
Tetapi ketika ditanya, “Siapa kamu?”, mereka tetap tahu bahwa dirinya adalah bagian dari sebuah sejarah, sebuah kebudayaan dan sebuah masyarakat yang memiliki akar Islam yang kuat.
Inilah tugas kita hari ini.
Jangan wariskan kepada anak cucu hanya tanah Aceh.
Wariskan pula Islamnya, ilmunya, adatnya, marwahnya, bahasanya, sejarahnya, semangat persaudaraannya dan keberaniannya.
Sebab Aceh tidak akan kehilangan masa depan karena dunia berubah.
Aceh akan kehilangan masa depan apabila kita gagal menyiapkan manusia Aceh untuk menghadapi perubahan tanpa kehilangan jati dirinya.
Dan pesan Tgk Masrul Aidi pada pelantikan ICMI Orda Aceh Besar itu layak kita jadikan renungan bersama:
Pertahankan identitas Aceh. Pertahankan adat yang baik. Perkuat ilmu. Tegakkan syariat. Hormati ulama. Siapkan generasi.
Karena Aceh yang kuat bukan Aceh yang menolak perubahan.
Aceh yang kuat adalah Aceh yang mampu berubah tanpa kehilangan dirinya.
Wallahu a’lam
Darussalam Aceh Besar, 23 Rabiul Awal 1448, 5 September 2026
Penulis, akademisi UIN Ar-Raniry, bendahara ICMI Aceh)
