-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Prof Hafas Furqani: Maulid Nabi Momentum Menghidupkan Kembali Ekonomi Syariah Bebas Riba

Selasa, 01 September 2026 | September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T06:52:19Z


Al-Rasyid.id | Banda Aceh — Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Hafas Furqani, mengajak umat Islam menjadikan momentum Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai kesempatan untuk mengkaji kembali perjuangan Rasulullah SAW, termasuk dalam membangun sistem ekonomi yang berkeadilan dan bebas riba.


Pesan tersebut disampaikan Prof. Hafas Furqani dalam tausiyah Zuhur di Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu, 2 September 2026 Masehi, bertepatan dengan 20 Rabiul Awal 1448 Hijriah.


Dalam tausiyahnya, Prof. Hafas mengatakan bahwa mengisi suasana Maulid Nabi tidak cukup hanya dengan mengulang sejarah kelahiran dan perjuangan Rasulullah SAW, tetapi juga perlu memahami perubahan besar yang beliau lakukan terhadap kehidupan masyarakat.


Menurutnya, ketika Nabi Muhammad SAW diutus sebagai rasul di Makkah, terdapat sedikitnya dua penyakit besar yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat jahiliyah, yakni syirik dan riba.


“Penyakit yang pertama adalah penyakit syirik. Syirik ini merusak hubungan manusia dengan Tuhan,” ujar Prof. Hafas.


Ia menjelaskan, masyarakat Makkah ketika itu sebenarnya masih mengenal Allah SWT. Namun, mereka menyekutukan Allah dengan menyembah berbagai berhala. Bahkan, di sekitar Ka’bah terdapat banyak berhala yang mereka jadikan perantara dalam beribadah kepada Allah.


Praktik tersebut, kata dia, menjadi persoalan mendasar karena merusak hubungan manusia dengan Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa.


Riba Menjadi Penyakit Ekonomi Masyarakat Jahiliyah


Selain syirik, penyakit besar kedua yang dihadapi Rasulullah SAW adalah riba.


Prof. Hafas menjelaskan, praktik riba pada masyarakat jahiliyah bukan sekadar transaksi keuangan biasa, tetapi telah menjadi bagian dari sistem kehidupan ekonomi. Karena itu, praktik tersebut dikenal sebagai riba jahiliyah.


Dalam praktiknya, ketika seseorang tidak mampu melunasi pinjaman pada waktu yang telah ditentukan, utangnya dapat ditangguhkan dengan tambahan pembayaran. Jika kembali tidak mampu membayar, jumlah utang terus bertambah.


Pola seperti ini membuat beban orang yang berutang semakin berat. Bahkan, dalam praktik yang sangat zalim, orang yang tidak mampu melunasi utangnya dapat kehilangan kebebasan dan dirinya diperlakukan sebagai bagian dari penyelesaian utang.


“Pada saat yang sama mereka juga mempraktikkan riba, menzalimi kelompok-kelompok lemah di Kota Makkah sehingga ekonomi menjadi tidak sehat,” jelasnya.


Menurut Prof. Hafas, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ekonomi bukan sesuatu yang terpisah dari misi kenabian. Rasulullah SAW tidak hanya membawa perubahan dalam aspek akidah dan ibadah, tetapi juga melakukan transformasi terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.


Rasulullah Membangun Ekonomi di Madinah


Prof. Hafas kemudian menguraikan perubahan yang dilakukan Rasulullah SAW setelah terbentuknya masyarakat dan negara Madinah.


Menurutnya, Nabi Muhammad SAW membangun fondasi peradaban Madinah antara lain melalui pembangunan Masjid Nabawi dan penataan kehidupan ekonomi masyarakat, termasuk pembangunan pasar yang dikenal sebagai Pasar Nabi.


Pasar tersebut menjadi bagian penting dari upaya Rasulullah SAW membangun tata ekonomi yang lebih adil dan mandiri.


Sebelumnya, aktivitas perdagangan di Madinah banyak dipengaruhi dan dikuasai oleh kelompok tertentu, termasuk pedagang Yahudi. Rasulullah SAW kemudian menghadirkan ruang perdagangan dengan aturan dan tata kelola yang dibangun berdasarkan prinsip Islam.


Dengan demikian, pasar tidak hanya dipandang sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga sebagai institusi ekonomi yang harus menjunjung kejujuran, keadilan, keterbukaan dan tidak merugikan pihak lain.


Wilayatul Hisbah sebagai Pengawas Pasar


Dalam sistem tersebut, Rasulullah SAW juga membangun mekanisme pengawasan terhadap aktivitas perdagangan. Prof. Hafas menyebut adanya wilayatul hisbah, yakni fungsi pengawasan untuk memastikan aktivitas ekonomi dan transaksi perdagangan berjalan sesuai dengan ketentuan dan nilai yang telah ditetapkan.


Pengawasan diperlukan agar pasar tidak menjadi ruang untuk melakukan kecurangan, penipuan, manipulasi, maupun praktik ekonomi yang merugikan masyarakat.


Karena itu, menurut Prof. Hafas, membicarakan Maulid Nabi seharusnya tidak berhenti pada aspek seremonial, tetapi dilanjutkan dengan usaha menghadirkan kembali nilai-nilai perjuangan Rasulullah SAW dalam kehidupan nyata.


Maulid dan Kebangkitan Ekonomi Syariah


Prof. Hafas mengajak jamaah agar momentum Maulid Nabi menjadi pengingat untuk memberikan perhatian lebih kuat terhadap sistem ekonomi yang bebas bunga dan mengembangkan ekonomi berbasis syariah sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW.


“Marilah kita bangkitkan kembali perjuangan beliau untuk menegakkan sistem ekonomi Islam yang membawa keadilan dan membawa kesejahteraan,” ajaknya.


Ia menegaskan, ekonomi Islam bukan semata-mata berbicara tentang larangan riba, tetapi juga tentang bagaimana membangun sistem ekonomi yang menghadirkan keadilan, melindungi kelompok lemah, menciptakan keseimbangan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.


Menurutnya, semangat tersebut relevan untuk dihidupkan kembali dalam kehidupan ekonomi umat Islam hari ini, termasuk dalam aktivitas perdagangan dan transaksi ekonomi sehari-hari.


“Meneladani Rasulullah SAW di bulan Maulid berarti menghadirkan kembali nilai dan sistem yang beliau perjuangkan, termasuk dalam kehidupan ekonomi kita,” demikian Prof. Hafas.


Laporan Saif

×
Berita Terbaru Update