-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Puzzle Ketiga Kesejahteraan Aceh: Ekonomi yang Berdaya dan Berkeadilan

Kamis, 10 September 2026 | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T02:37:12Z


Oleh Saifuddin A. Rasyid

Al-Rasyid.id | Ada empat puzzle besar yang sedang kita susun untuk membayangkan wajah kesejahteraan Aceh masa depan. Puzzle pertama adalah generasi yang cerdas dan sehat. Puzzle kedua adalah tenaga kerja yang ahli, terampil, dan menguasai berbagai bidang ilmu yang dibutuhkan masyarakat. Kini kita sampai pada puzzle ketiga: ekonomi yang berdaya dan berkeadilan.


Sebab, generasi yang sehat dan cerdas, betapapun tinggi pendidikannya dan betapapun hebat keterampilannya, belum otomatis sejahtera jika tidak hidup dalam ekosistem ekonomi yang memberi ruang bagi mereka untuk bekerja, berusaha, berproduksi, dan memperoleh kehidupan yang layak.


Di sinilah kita perlu kembali kepada filosofi dasar yang sangat indah dalam Islam: Allah telah menyediakan bumi sebagai sumber kehidupan manusia. Tugas manusia bukan menciptakan rezeki dari ketiadaan, tetapi menemukan, mengolah, mengembangkan, dan mengambil manfaat dari karunia Allah melalui ikhtiar.


Allah berfirman:


“Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.”

(QS Al-Mulk: 15). 


Perhatikan kata yang digunakan Al-Qur’an: “famsyu” — berjalanlah. Rezeki memang dari Allah, tetapi manusia diperintahkan untuk bergerak mencarinya.


Setelah shalat Jumat, Allah bahkan memerintahkan manusia untuk kembali bekerja:


“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.”

(QS Al-Jumu’ah: 10). 


Maka tawakal bukan alasan untuk berpangku tangan. Tawakal adalah menyerahkan hasil kepada Allah setelah manusia melakukan ikhtiar terbaiknya.


Rasulullah SAW memberikan gambaran yang sangat kuat melalui sabdanya tentang orang beriman yang kuat:


“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah…”


Kemudian Nabi melanjutkan dengan pesan yang sangat penting: “Bersungguh-sungguhlah pada apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah kamu lemah.” (HR Muslim). 


Inilah etos ekonomi Islam: berusaha sungguh-sungguh, mengambil sebab, bekerja produktif, lalu bertawakal kepada Allah.


Rezeki ada, tetapi mulut harus bergerak


Kadang-kadang kita mengatakan, “Rezeki sudah diatur Allah.”


Benar.


Tetapi jangan berhenti pada kalimat itu.


Burung yang rezekinya dijamin Allah tidak tinggal diam di sarangnya. Ia keluar pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore dalam keadaan kenyang. Begitu pula manusia. Allah menyediakan rezeki, tetapi manusia diperintahkan bergerak menjemputnya.


Karena itu, membangun ekonomi Aceh tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan. Kita harus membangun kemampuan masyarakat untuk menghasilkan.


Bukan hanya membagi ikan, tetapi memperbanyak kemampuan menangkap ikan. Bukan hanya memberikan modal, tetapi menciptakan manusia yang mampu mengelola modal. Bukan hanya menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi melahirkan manusia yang mempunyai keterampilan sehingga mampu menciptakan lapangan pekerjaan.


Ekonomi yang berdaya berarti masyarakat memiliki daya produksi, daya saing, daya inovasi, daya kewirausahaan, dan daya tahan menghadapi perubahan zaman.


Tetapi di sinilah puzzle ketiga mempunyai sisi kedua yang tidak kalah penting: keadilan.


Ketika yang kuat menggaruk jatah yang lemah


Ekonomi tanpa keadilan dapat berubah menjadi hukum rimba.


Yang kuat membeli yang lemah. Yang bermodal menguasai yang tidak bermodal. Yang memiliki akses semakin besar aksesnya. Yang sudah kaya semakin mudah menjadi lebih kaya, sementara mereka yang miskin semakin sulit keluar dari kemiskinannya.


Yang paling menyedihkan, orang lemah itu bukan berarti tidak memiliki hak atas rezeki Allah.


Di tengah belantara masyarakat ada anak yatim, fakir miskin, nelayan kecil, petani gurem, pedagang kaki lima, buruh, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, dan kelompok masyarakat yang akses ekonominya terbatas.


Mereka adalah manusia yang bermartabat.


Karena itu, jangan sampai rezeki yang Allah hamparkan di bumi hanya digaruk oleh tangan-tangan yang paling kuat.


Al-Qur’an memberikan prinsip yang sangat tegas:


“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

(QS Al-Hasyr: 7). 


Ayat ini seharusnya menjadi salah satu fondasi moral pembangunan ekonomi. Islam tidak memusuhi orang kaya. Islam tidak melarang orang menjadi kaya. Yang ditolak adalah kekayaan yang terlepas dari tanggung jawab sosial dan sistem ekonomi yang membuat kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu.


Karena itu, orang kuat harus dikendalikan agar tidak menzalimi yang lemah; sementara orang lemah harus diberdayakan agar tidak selamanya berada dalam posisi lemah.


Di sinilah keindahan ekonomi Islam.


Ekonomi Islam: pasar berjalan, keadilan menjaga


Islam tidak mematikan pasar. Orang boleh berdagang, berinvestasi, memiliki harta, memperoleh keuntungan dan menjadi kaya. Tetapi kebebasan ekonomi tidak berarti kebebasan untuk menzalimi.


Prinsipnya adalah adil, transparan, saling ridha, berbagi risiko, dan memberikan manfaat.


Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan prinsip keuangan syariah antara lain keadilan dan keseimbangan (’adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), serta universalisme (alamiyah), dengan larangan terhadap riba, gharar, maisir, zalim, risywah dan objek yang haram. Sistem ini juga menempatkan zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen penting pemerataan dan pengentasan kemiskinan. (OJK Portal⁠)


Pemikiran ekonom Muslim kontemporer seperti Muhammad Umer Chapra juga menempatkan keadilan distributif, kesejahteraan sosial, kebebasan individu yang bermartabat, dan pemerataan pendapatan sebagai bagian penting dari tujuan tatanan ekonomi Islam. 


Dalam perspektif maqashid al-syariah, ekonomi akhirnya tidak boleh hanya bertanya: berapa besar pertumbuhan?


Tetapi juga harus bertanya:


Siapa yang menikmati pertumbuhan itu?


Berapa banyak anak miskin yang bisa bersekolah?


Berapa banyak keluarga yang mampu memperoleh rumah dan pangan yang layak?


Berapa banyak usaha kecil yang naik kelas?


Berapa banyak petani dan nelayan yang memperoleh nilai tambah?


Berapa banyak anak muda yang tidak perlu meninggalkan Aceh karena tidak menemukan pekerjaan?


Itulah ukuran ekonomi yang berkeadilan.


Bank Indonesia juga menempatkan tujuan ekonomi syariah pada terciptanya falah, pemerataan distribusi sumber daya, pemenuhan kebutuhan pokok, keadilan ekonomi dan sosial, persaudaraan, pembangunan moral-material, serta pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. (Bank Indonesia⁠)


Alhamdulillah, Aceh sudah mempunyai fondasi


Dalam konteks Aceh, kita patut bersyukur. Aceh tidak memulai dari halaman kosong.


Aceh telah memiliki Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang ditetapkan 31 Desember 2018 dan diundangkan 4 Januari 2019. Qanun tersebut mengatur penerapan prinsip syariah bagi lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, termasuk aspek peralihan, pembinaan, pengawasan, perlindungan nasabah dan sanksi. 


Ini adalah sebuah kemajuan yang sangat berarti.


Tetapi kita harus jujur: mempunyai qanun belum sama dengan berhasil mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.


Qanun adalah fondasi hukum. Setelah itu diperlukan bangunan kelembagaan, sumber daya manusia, literasi masyarakat, inovasi produk, pengawasan, tata kelola, dan terutama keberpihakan kepada kelompok ekonomi lemah.


Jangan sampai ekonomi syariah berhenti pada pergantian istilah dan akad, sementara masyarakat kecil masih kesulitan memperoleh pembiayaan produktif.


Jangan sampai bank syariah tumbuh, tetapi UMKM kecil tetap kesulitan naik kelas.


Jangan sampai jargon maslahah besar, tetapi manfaatnya belum terasa di dapur keluarga miskin.


Ekonomi syariah harus terasa di pasar, di warung, di sawah, di tambak, di pesantren, di kampus, di koperasi, di rumah tangga dan di meja makan rakyat.


Dari qanun menuju ekosistem


Karena itu, semangat ekonomi syariah Aceh perlu dilanjutkan melalui beberapa langkah.


Pertama, memperkuat literasi. Masyarakat harus memahami bahwa ekonomi syariah bukan sekadar mengganti nama produk keuangan, tetapi membangun perilaku ekonomi yang halal, jujur, produktif dan berkeadilan.


Kedua, memperkuat UMKM dan ekonomi rakyat. Pembiayaan syariah harus semakin mudah diakses oleh petani, nelayan, pedagang kecil, pengusaha muda, perempuan pelaku usaha dan kelompok produktif lainnya.


Ketiga, mengintegrasikan zakat, wakaf, infak dan sedekah dengan pemberdayaan ekonomi. Orang miskin jangan hanya dibantu agar bertahan hidup hari ini, tetapi didampingi agar memiliki sumber penghasilan untuk keluar dari kemiskinan.


Keempat, memperkuat industri halal Aceh. Pertanian, perikanan, kuliner, pariwisata, fesyen, obat-obatan, kosmetik dan berbagai sektor kreatif harus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi halal yang produktif dan kompetitif.


Kelima, memperkuat pengawasan dan transparansi. Ekonomi syariah harus menjadi ekonomi yang paling dipercaya. Kejujuran, keterbukaan, tata kelola dan perlindungan konsumen harus menjadi wajahnya.


Keenam, memastikan implementasi qanun terus dievaluasi. Ukuran keberhasilan jangan hanya berapa banyak lembaga yang sudah berubah menjadi syariah, tetapi juga apakah kemiskinan menurun, UMKM tumbuh, pembiayaan produktif meningkat, ketimpangan berkurang, lapangan kerja bertambah dan kesejahteraan masyarakat meningkat.


Sebab pada akhirnya, syariah bukan hanya soal kepatuhan administratif; syariah adalah jalan menuju kemaslahatan.


Aceh sebagai model


Saya membayangkan suatu hari Aceh bukan hanya dikenal sebagai daerah yang mempunyai qanun ekonomi syariah, tetapi sebagai daerah yang berhasil menunjukkan kepada Indonesia dan dunia bagaimana ekonomi yang berdaya dapat berjalan berdampingan dengan ekonomi yang berkeadilan.


Ekonomi yang memberi ruang kepada orang kaya untuk berkembang, tetapi tidak membiarkan orang miskin ditinggalkan.


Ekonomi yang menghargai keuntungan, tetapi tidak menghalalkan keserakahan.


Ekonomi yang mendorong persaingan, tetapi tidak membenarkan penindasan.


Ekonomi yang memberi kebebasan kepada manusia untuk berusaha, tetapi mengingatkan bahwa harta pada akhirnya adalah amanah Allah.


Dan yang paling penting, ekonomi syariah Aceh harus benar-benar menghadirkan rahmat bagi seluruh warga, bukan hanya bagi mereka yang beragama Islam. Prinsip alamiyah dalam keuangan syariah justru bersifat universal: keadilan, transparansi, kemitraan, perlindungan dari penipuan dan kemaslahatan tidak mengenal batas agama, suku atau golongan. OJK sendiri menjelaskan prinsip universalisme ini sebagai prinsip yang tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan. (OJK Portal⁠)


Maka puzzle ketiga ini akhirnya mengajarkan kepada kita sebuah kalimat sederhana:


Allah menyediakan rezeki. Manusia wajib berikhtiar. Yang kuat boleh menjadi kuat. Yang kaya boleh menjadi kaya. Tetapi kekuatan dan kekayaan tidak boleh menjadi alat untuk menggaruk hak orang lain.


Sebab kesejahteraan yang sejati bukan ketika sebagian orang hidup sangat kaya di tengah masyarakat yang miskin.


Kesejahteraan adalah ketika setiap manusia mempunyai kesempatan yang adil untuk bangkit, bekerja, berusaha, menikmati hasil pembangunan dan hidup bermartabat.


Itulah ekonomi yang berdaya.


Itulah ekonomi yang berkeadilan.


Dan jika puzzle pertama adalah manusia yang sehat dan cerdas, puzzle kedua adalah manusia yang ahli dan terampil, maka puzzle ketiga adalah ekonomi yang mampu memberi ruang kepada manusia untuk berkarya sekaligus memastikan hasil pembangunan tidak meninggalkan mereka yang lemah.


Puzzle-puzzle itu harus saling mengunci.


Sebab manusia yang hebat membutuhkan ekonomi yang sehat.


Dan ekonomi yang hebat baru layak disebut sejahtera apabila keadilannya juga terasa.


Wallahu a’lam 


Darussalam 28 Rabiul Awal 1448, 10 September 2026


(Penulis, pengamat sosial dan keislaman, akademis UIN Ar-Raniry)

×
Berita Terbaru Update